Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Serah Terima Aset ABMA/T Sekaligus Silaturahmi Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Kepada Bupati Kabupaten Madiun
Aryanto Dwi Nugroho
Rabu, 17 Mei 2017   |   243 kali

SERAH TERIMA ASET ABMA/T SEKALIGUS SILATURAHMI KEPALA KANWIL DJKN JAWA TIMUR KEPADA BUPATI KABUPATEN MADIUN

 

Madiun – Rabu (10/05/2017) bertempat di Pendopo Kabupaten Madiun Jalan Alun-alun Utara  Nomor 1-3, Kabupaten Madiun, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  Jawa Timur,  Etto Sunaryanto atas nama Menteri Keuangan menyerahkan 1 (satu) Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada Pemerintah Kabupaten Madiun dan diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Madiun, Muhtarom.

Aset yang diserahkan berupa Aset Bekas Milik Barang Asing/Tionghoa TK Tri Rahayu dengan luas tanah 1.562 m 2 yang terletak di Jalan Prambanan (dh. Jalan Margo Utomo) Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur. Penyerahan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset bekas Milik Asing/Tionghoa dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 419/KM.6/2016 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan Aset Bekas milik Asing/Tionghoa TK Tri Rahayu Luas Tanah 1.562 m2 Di Jalan Prambanan (dh. Jalan Margo Utomo) Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur Dengan Cara Pemantapan Status Hukum Menjadi Barang Milik Daerah.

Berita Acara Serah Terima ABMA/T ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur dan Bupati Madiun, disaksikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Jawa Timur,  Pantjananto TEHP dan Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan Kabupaten Madiun, Suyadi.

Dalam sambutannya, Etto meyampaikan bahwa dengan diserahkannya Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa kepada Pemerintah Kabupaten Madiun, aset tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Disamping itu, Etto juga mengatakan dengan adanya acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset ini dapat mempererat kerjasama yang lebih baik lagi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah karena pada dasarnya pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah menggunakan Peraturan Perundangan yang sama sehingga kerjasama ini tetap dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.

Bupati Madiun, Muhtarom menyampaikan harapannya agar silaturahmi ini dapat dijadikan langkah awal dalam menjalin kerjasama kedepan. Dan kedepan BPKAD Kabupaten Madiun dapat menindaklanjuti secara formal dengan membuat MOU dengan Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai payung hukum dalam menjalin kerjasama terkait aset-aset Pemerintah Daerah yang perlu penanganan secara serius.

Dengan adanya acara penandatanganan BAST ABMA/T ini terjalin sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah sehingga rekonsiliasi dan sinkronisasi dalam catatan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah dapat terwujud dengan baik. (Teks/foto : Aryanto D. Nugroho – Bid. KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini