Penyebaran corona virus atau Covid-19 terjadi di hampir seluruh penjuru
dunia termasuk Indonesia. Kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda
memberikan dampak yang luar biasa pada perekonomian Indonesia. Pembatasan
aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas
pada perekonomian. Dampak ekonomi yang ditimbulkan yaitu Indonesia masih sulit
keluar dari jurang resesi, pandemi juga membuat ekonomi RI jatuh ke level
pertumbuhan terendah sejak 20 tahun terakhir, dan tingkat pengangguran yang
meningkat menyebabkan pendapatan masyarakat juga berkurang dan ini yang
kemudian berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin.
Menanggapi hal ini, pemerintah menyadari bahwa masih terdapat berbagai
tantangan yang harus ditanggulangi baik di tahun ini maupun di masa mendatang
untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah turut sigap dalam
mengatasi dampak dari penyebaran Covid-19 yang juga berpengaruh terhadap proses
penagihan piutang negara. Banyak pertanyaan yang muncul dari kalangan
masyarakat, apa sebenarnya upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ini ?
Pemerintah mengambil langkah cepat dalam upaya mendorong pelemahan ekonomi
akibat pandemi yang belum sepenuhnya pulih dengan mengoptimalisasikan salah
satu strategi PNBP yaitu program keringanan utang yang sekaligus dapat
mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karena itu, pemerintah
terus berupaya menjaga agar pertumbuhan serta dampak kesejahteraan masyarakat
tidak menuju skenario sangat berat. Program PEN dirancang untuk memulihkan
ekonomi Indonesia dengan melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin serta
mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk.
Apakah sebenarnya program keringanan utang ?
Keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh
Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos /
biaya lainnya. Program keringanan utang dibentuk pemerintah untuk mendukung
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta upaya mitigasi pemerintah sebagi
akibat dari pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia khususnya pelaku
UMKM. Pada Pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 menjelasakan bahwa untuk memberikan
dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
melalui Program Keringanan Utang dan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang
Negara. Sebagai perwujudan dari amanah Undang-Undang No. 9 Tahun 2020, adanya
Program Keringanan Utang melalui Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.06/2021
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan
Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021(PMK Crash Program) tanggal 8
Februari 2021 dan telah diundangkan tanggal 9 Februari 2021. diharapkan dapat
memberikan peningkatan terhadap kualitas proses penyelesaian piutang negara di
instansi pemerintah.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.06/2021 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme
Crash Program Tahun Anggaran 2021(PMK Crash Program) tanggal 8 Februari 2021
dan telah diundangkan tanggal 9 Februari 2021, terdapat dasar hukum yang
melandasi hal tersebut :
a.
UU No. 9 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021;
b.
UU No. 49 Prp Tahun
1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
c.
UU No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
d.
UU No. 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara; dan
Crash program merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau
moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Pemberlakuan mekanisme crash program akan berakhir pada
pertengahan Desember tahun 2021, karena hanya berlaku selama satu tahun.
Melalui publikasi yang di gencarkan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Negara
(DJKN), pemerintah memberikan bantuan bagi mereka yang memiliki beban utang dan
hal ini mendapat sinyal positif dari masyarakat khususnya pihak penanggung
utang.
Keputusan terkait persetujuan/penolakan permohonan crash progam, merupakan kewenangan Kepala KPKNL. Penanggung utang
yang dapat diberikan crash program adalah yang mengajukan permohonan
tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal
1 Desember 2021 (Pasal 7). Selanjutnya, Kepala KPKNL memberitahukan rencana
pelaksanaan crash program kepada penanggung utang melalui surat
pemberitahuan tertulis yang dikirimkan secara tercatat atau melalui surat
elektronik sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK Crash Program.
Bagi pihak penanggung utang, cara yang dilakukan untuk mengetahui berhak
atau tidaknya mendapatkan fasilitas crash
program diantaranya melalui :
1.
Surat Pemberitahuan secara tercatat atau Surat Elektronik dari KPKNL atau
koordinasi langsung ke KPKNL
2.
Tercantum nama sebagai penanggung utang pada pengumuman panggilan di surat
kabar, website atau media elektronik lainnya;
3.
Surat Pemberitahuan dan/ atau Sosialisasi yang dilakukan oleh Penyerah
Piutang
Di masa pandemi Covid-19 ini, program keringanan utang diharapkan mampu
membawa perubahan besar terhadap kemajuan perekonomian Indonesia yang sedang
melemah khususnya akibat pandemi Covid-19. Berhasilnya debitur dalam melunasi
tagihan utangnya dapat membawa dampak berpengaruh positif karena debitur dapat
dengan fokus dan tenang dalam menjalani aktivitasnya tanpa memikirkan utang.
Program keringanan utang yang diberikan pemerintah diantaranya adalah
pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa
utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain serta tambahan keringanan utang
pokok. Masing-masing besaran tarif keringanan utang yang ditetapkan
berbeda-beda, anatara lain :
1.
Sisa utang pokok
apabila didukung barang jaminan berupa bangunan/tanah maka diberikankeringanan
sebesar 35%
2.
Sisa utang pokok yang
tidak didukung barang jaminan berupa bangunan/tanah maka diberikan keringanan
sebesar 60%
3.
Tambahan keringanan
sisa utang pokok sebesar 50% apabila dibayarkan lunas s/d Juni 2021,
4.
Tambahan keringanan
sisa utang pokok sebesar 30% apabila dibayarkan Juli s/d September 2021, dan
5.
Tambahan keringanan
sisa utang pokok sebesar 20% apabila dibayarkan Oktober s/d Desember 2021
Selain keringanan utang, debitur juga dapat diberikan moratorium tindakan
hukum atas Piutang Negara yang merupakan penghentian tindakan hukum penagihan Piutang
Negara untuk sementara. Namun, pemberian moratorium tindakan hukum atas Piutang
Negara hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus akibat
pandemi Covid-19 dengan menyerahkan bukti :
a.
Resume penyerahan
pengurusan Piutang Negara yang dibuat oleh Penyerah Piutang; atau
b.
Surat keterangan/pemberitahuan
atau bukti tertulis lain yang disampaikan oleh Penyerah Piutang
Pengurusan moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara diserahkan kepada panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditetapkannya status bencana nasional
mengenai Pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program keringanan utang selain memberikan dampak positif dalam mendukung
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan debitur, juga memberikan sinyal positif
terhadap penyelenggara pemerintahan. Sebagai pelaksana dan penyelenggara
perumusan kebijakan, Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN) memiliki
tanggung jawab di bidang piutang negara dalam rangka meningkatkan kualitas tata
kelola piutang negara yang diharapkan kedepannya bisa menjadi lebih baik.
Sesuai dengan amanat PMK Nomor 15/PMK.06/2021, pemberian keringanan utang
merupakan bagian dari mekanisme crash program yang memiliki sasaran objek
diantaranya :
1.
Debitur yang merupakan
para pelaku UMKM baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki
pagu kredit paling banyak Rp 5 milliar;
2.
Debitur perorangan
yang memiliki utang dalam bentuk KPR RS/RSS (Rumah Sederhana/Rumah Sangat
Sederhana) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta;
3.
Debitur baik
perorangan atau badan hukum/badan usaha yang masih memiliki sisa kewajiban
sebesar Rp 1 milliar.
Dalam mengajukan program keringanan utang yang merujuk pada Pasal 8 PMK,
permohonan tertulis yang diajukan penanggung utang harus dilengkapi dengan
persyaratan administrasi berupa kartu identitas Penanggung Utang atau Penjamin
Utang dan dokumen pendukung. Adapun dokumen pendukung yang dimaksud berupa :
1.
Surat keterangan dari
pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa yang
menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk
menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan;
2.
Surat keterangan dari
pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau instansi
yang berwenang bahwa Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi
kondisi ekonomi/usaha Penanggung Utang; dan/atau
3.
Surat keterangan dari
pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang saat
mengajukan permohonan Crash Program tercatat sebagai pelaku usaha dengan skala
mikro, kecil, atau menengah atau penerima kredit pemilikan rumah
sederhana/rumah sangat sederhana.
Kemudian, dokumen pendukung yang disampaikan oleh Penjamin Utang dalam hal
permohonan tertulis berupa :
1.
Surat keterangan dari
pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau pejabat
yang berwenang pada instansi yang berwenang, yang menerangkan Penanggung Utang
tidak diketahui keberadaan/tempat tinggalnya; dan
2.
Surat pernyataan
bermeterai cukup dari Penjamin Utang yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
pada kantor kelurahan/kantor kepala desa tempat domisili Penjamin Utang, yang
berisi :
a.
kesanggupan untuk
memenuhi seluruh ketentuan Crash Program;
b.
bertanggung jawab
secara penuh jika terjadi gugatan dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak
ketiga lainnya baik secara pidana, perdata atau tata usaha negara, termasuk
gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan; dan
c.
membebaskan KPKNL dan
Penyerah Piutang dari seluruh gugatan baik pidana, perdata atau tata usaha
negara dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya, termasuk
gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengambil
langkah efektif dalam mengoptimalkan pelaksanaan crash program. Strategi dalam mendukung pelaksanaan crash program dalam rangka mendukung
upaya pemulihan ekonomi negara diantaranya melalui :
1.
Inventariasai BKPN dan
Pemetaan Debitur
2.
Pemberitahuan
pelaksanaan crash program yang
dikirimkan secara langsung atau elektronik, panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya,
surat pemberitahuan melalui penyerahan piutang, sosialisasi, dan/atau
pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint venture) dengan penyerah piutang
3.
Melakukan Follow
up kepada debitur
4.
Pihak debitur mengajukan permohonan disertai dokumen
pendukung
5.
Permohonan yang diajukan debitur selanjutnya akan diperoses,
diverifikasi, dan dilakukan pembahasan
6.
Persetujuan atau Penolakan Permohonan crash program yang diajukan oleh debitur
7.
Pelunasan oleh
debitur
8.
Penyerahan
Barang Jaminan jika ada
Dengan adanya upaya pemerintah dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian
Indonesia, diharapkan pihak penanggung utang dapat terbantu dengan memanfaatkan
program keinganan Utang. Dengan menggunakan mekanisme crash program, maka diharapkan beban penanggung utang dapat
memanfaatkan crash program agar terbantu dalam memeperoleh keringanan
pembayaran utang. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
mengusung tagline “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti” untuk menarik masyarakat
agar tidak ragu mengikuti program Keringanan Utang yang tentunya sesuai dengan
prosedur dan syarat – syarat yang telah ditentukan. Yuk Manfaatkan Crash
Program ini hingga akhir 2021, tentunya dengan potongan keringanan hutang
tambahan 20% loh ! (Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jatim).