Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Manfaatkan : Masih ada Diskon Tambahan 20% lagi ! (Strategi PEN melalui Crash Program)
Deni Atif Hidayat
Selasa, 12 Oktober 2021   |   333 kali

Penyebaran corona virus atau Covid-19 terjadi di hampir seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda memberikan dampak yang luar biasa pada perekonomian Indonesia. Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian. Dampak ekonomi yang ditimbulkan yaitu Indonesia masih sulit keluar dari jurang resesi, pandemi juga membuat ekonomi RI jatuh ke level pertumbuhan terendah sejak 20 tahun terakhir, dan tingkat pengangguran yang meningkat menyebabkan pendapatan masyarakat juga berkurang dan ini yang kemudian berdampak pada peningkatan jumlah penduduk miskin.

Menanggapi hal ini, pemerintah menyadari bahwa masih terdapat berbagai tantangan yang harus ditanggulangi baik di tahun ini maupun di masa mendatang untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah turut sigap dalam mengatasi dampak dari penyebaran Covid-19 yang juga berpengaruh terhadap proses penagihan piutang negara. Banyak pertanyaan yang muncul dari kalangan masyarakat, apa sebenarnya upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ini ?

Pemerintah mengambil langkah cepat dalam upaya mendorong pelemahan ekonomi akibat pandemi yang belum sepenuhnya pulih dengan mengoptimalisasikan salah satu strategi PNBP yaitu program keringanan utang yang sekaligus dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga agar pertumbuhan serta dampak kesejahteraan masyarakat tidak menuju skenario sangat berat. Program PEN dirancang untuk memulihkan ekonomi Indonesia dengan melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin serta mendukung dunia usaha agar tidak makin terpuruk.

Apakah sebenarnya program keringanan utang ?

Keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya. Program keringanan utang dibentuk pemerintah untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta upaya mitigasi pemerintah sebagi akibat dari pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia khususnya pelaku UMKM. Pada Pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 menjelasakan bahwa untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Keringanan Utang dan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Sebagai perwujudan dari amanah Undang-Undang No. 9 Tahun 2020, adanya Program Keringanan Utang melalui Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021(PMK Crash Program) tanggal 8 Februari 2021 dan telah diundangkan tanggal 9 Februari 2021. diharapkan dapat memberikan peningkatan terhadap kualitas proses penyelesaian piutang negara di instansi pemerintah.

Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021(PMK Crash Program) tanggal 8 Februari 2021 dan telah diundangkan tanggal 9 Februari 2021, terdapat dasar hukum yang melandasi hal tersebut :

a.       UU No. 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021;

b.       UU No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

c.       UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

d.       UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan

Crash program merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Pemberlakuan mekanisme crash program akan berakhir pada pertengahan Desember tahun 2021, karena hanya berlaku selama satu tahun. Melalui publikasi yang di gencarkan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN), pemerintah memberikan bantuan bagi mereka yang memiliki beban utang dan hal ini mendapat sinyal positif dari masyarakat khususnya pihak penanggung utang.

Keputusan terkait persetujuan/penolakan permohonan crash progam, merupakan kewenangan Kepala KPKNL. Penanggung utang yang dapat diberikan crash program adalah yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021 (Pasal 7). Selanjutnya, Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan crash program kepada penanggung utang melalui surat pemberitahuan tertulis yang dikirimkan secara tercatat atau melalui surat elektronik sesuai Pasal 6 ayat (1) PMK Crash Program.

Bagi pihak penanggung utang, cara yang dilakukan untuk mengetahui berhak atau tidaknya mendapatkan fasilitas crash program diantaranya melalui :

1.       Surat Pemberitahuan secara tercatat atau Surat Elektronik dari KPKNL atau koordinasi langsung ke KPKNL

2.       Tercantum nama sebagai penanggung utang pada pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya;

3.       Surat Pemberitahuan dan/ atau Sosialisasi yang dilakukan oleh Penyerah Piutang

Di masa pandemi Covid-19 ini, program keringanan utang diharapkan mampu membawa perubahan besar terhadap kemajuan perekonomian Indonesia yang sedang melemah khususnya akibat pandemi Covid-19. Berhasilnya debitur dalam melunasi tagihan utangnya dapat membawa dampak berpengaruh positif karena debitur dapat dengan fokus dan tenang dalam menjalani aktivitasnya tanpa memikirkan utang.

Program keringanan utang yang diberikan pemerintah diantaranya adalah pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain serta tambahan keringanan utang pokok. Masing-masing besaran tarif keringanan utang yang ditetapkan berbeda-beda, anatara lain :

1.       Sisa utang pokok apabila didukung barang jaminan berupa bangunan/tanah maka diberikankeringanan sebesar 35%

2.       Sisa utang pokok yang tidak didukung barang jaminan berupa bangunan/tanah maka diberikan keringanan sebesar 60%

3.       Tambahan keringanan sisa utang pokok sebesar 50% apabila dibayarkan lunas s/d Juni 2021,

4.       Tambahan keringanan sisa utang pokok sebesar 30% apabila dibayarkan Juli s/d September 2021, dan

5.       Tambahan keringanan sisa utang pokok sebesar 20% apabila dibayarkan Oktober s/d Desember 2021

Selain keringanan utang, debitur juga dapat diberikan moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara yang merupakan penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara. Namun, pemberian moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus akibat pandemi Covid-19 dengan menyerahkan bukti :

a.     Resume penyerahan pengurusan Piutang Negara yang dibuat oleh Penyerah Piutang; atau

b.    Surat keterangan/pemberitahuan atau bukti tertulis lain yang disampaikan oleh Penyerah Piutang

Pengurusan moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara diserahkan kepada panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditetapkannya status bencana nasional mengenai Pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Program keringanan utang selain memberikan dampak positif dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan debitur, juga memberikan sinyal positif terhadap penyelenggara pemerintahan. Sebagai pelaksana dan penyelenggara perumusan kebijakan, Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN) memiliki tanggung jawab di bidang piutang negara dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara yang diharapkan kedepannya bisa menjadi lebih baik.

Sesuai dengan amanat PMK Nomor 15/PMK.06/2021, pemberian keringanan utang merupakan bagian dari mekanisme crash program yang memiliki sasaran objek diantaranya :

1.       Debitur yang merupakan para pelaku UMKM baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki pagu kredit paling banyak Rp 5 milliar;

2.       Debitur perorangan yang memiliki utang dalam bentuk KPR RS/RSS (Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta;

3.       Debitur baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp 1 milliar.

Dalam mengajukan program keringanan utang yang merujuk pada Pasal 8 PMK, permohonan tertulis yang diajukan penanggung utang harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas Penanggung Utang atau Penjamin Utang dan dokumen pendukung. Adapun dokumen pendukung yang dimaksud berupa :

1.       Surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan;

2.       Surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha Penanggung Utang; dan/atau

3.       Surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program tercatat sebagai pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah atau penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana.

 

Kemudian, dokumen pendukung yang disampaikan oleh Penjamin Utang dalam hal permohonan tertulis berupa :

1.       Surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang, yang menerangkan Penanggung Utang tidak diketahui keberadaan/tempat tinggalnya; dan

2.       Surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjamin Utang yang diketahui oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa tempat domisili Penjamin Utang, yang berisi :

a.       kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan Crash Program;

b.       bertanggung jawab secara penuh jika terjadi gugatan dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya baik secara pidana, perdata atau tata usaha negara, termasuk gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan; dan

c.       membebaskan KPKNL dan Penyerah Piutang dari seluruh gugatan baik pidana, perdata atau tata usaha negara dari Penanggung Utang, ahli waris atau pihak ketiga lainnya, termasuk gugatan terhadap penyerahan asli dokumen kepemilikan barang jaminan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengambil langkah efektif dalam mengoptimalkan pelaksanaan crash program. Strategi dalam mendukung pelaksanaan crash program dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi negara diantaranya melalui :

1.       Inventariasai BKPN dan Pemetaan Debitur

2.       Pemberitahuan pelaksanaan crash program yang dikirimkan secara langsung atau elektronik, panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya, surat pemberitahuan melalui penyerahan piutang, sosialisasi, dan/atau pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint venture) dengan penyerah piutang

3.       Melakukan Follow up kepada debitur

4.       Pihak debitur mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung

5.       Permohonan yang diajukan debitur selanjutnya akan diperoses, diverifikasi, dan dilakukan pembahasan

6.       Persetujuan  atau Penolakan Permohonan crash program yang diajukan oleh debitur

7.       Pelunasan oleh debitur

8.       Penyerahan Barang Jaminan jika ada

Dengan adanya upaya pemerintah dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian Indonesia, diharapkan pihak penanggung utang dapat terbantu dengan memanfaatkan program keinganan Utang. Dengan menggunakan mekanisme crash program, maka diharapkan beban penanggung utang dapat memanfaatkan crash program agar terbantu dalam memeperoleh keringanan pembayaran utang. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengusung tagline “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti” untuk menarik masyarakat agar tidak ragu mengikuti program Keringanan Utang yang tentunya sesuai dengan prosedur dan syarat – syarat yang telah ditentukan. Yuk Manfaatkan Crash Program ini hingga akhir 2021, tentunya dengan potongan keringanan hutang tambahan 20% loh ! (Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jatim).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini