Berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik, disampaikan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai berikut:
Untuk pengajuan Informasi publik secara online dapat melalui e-ppid.kemenkeu. klik di sini
Anda juga bisa bersurat atau datang langsung ke kantor kami.