Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gunakan Prinsip 3T
N/a
Selasa, 20 Oktober 2015   |   1125 kali

Semarang – Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Jalan Tombronegoro Nomor 1 Pati, pada  Selasa 13 Oktober 2015 berlangsung acara serah terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) idle kepada Pemerintah Kabupaten Pati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah.  Penyerahan BMN idle tersebut didasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295/KM.6/2015 tanggal 24 Juni 2015 tentang hibah BMN idle kepada Pemerintah Kabupaten Pati berupa satu unit bangunan gedung kantor permanen seluas 425 m2 yang berlokasi di Jalan RA Kartini Nomor 1B Kel.Pati Lor, Kec.Pati, Kab.Pati. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng dan DIY) Thaufik menyerahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Desmon Hastiono. 

Desmon Hastiono menyampaikan sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY beserta staf yang sudah berkenan hadir di Pati dan menyampaikan apresiasi atas selesainya proses pengajuan permohonan hibah BMN idle. Satu tahun waktu yang dibutuhkan sejak surat permohonan hibah. "Kami bersyukur prosesnya selesai dan selanjutnya menjadi tugas kami untuk melakukan pemanfaatan asset tersebut secara maksimal.  Kami berharap kerja sama akan berlanjut untuk tugas lainnya diantaranya dalam rangka mencapai opini BPK atas laporan keuangan daerah yang lebih baik," ujar Desmon. 

Thaufik menyampaikan terima kasih atas penyambutannya dan bersyukur dapat bersilaturahim dengan jajaran Pejabat Kabupaten Pati. Atas nama Menteri Keuangan Thaufik selaku Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIYmenyerahkan BMN yang idle kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dengan harapan agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat mendukung tugas pemerintahan.  Selanjutnya pemanfatan dan pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda Pati. "Selain itu perlu kami sampaikan juga seandainya di wilayah kabupaten Pati  terdapat BMN yang idle milik Kementerian/Lembaga yang tidak digunakan untuk tusinya (tugas dan fungsinya - red) dapat melaporkannya kepada DJKN sehingga dapat memprosesnya," ujar Thaufik. DJKN selaku pengelola akan mencatat dan melakukan monitoring terhadap BMN yang idle untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. 

Dalam rangka menjaga dan mengawasi BMN maupun BMD, Thaufik mengajak untuk menerapkan prinsip 3 T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik.  Tertib Administrasi, semua BMN/BMD yang ada kita catat dalam adminstrasi pemerintahan sehingga tidak ada yang terlewatkan. Tertib Hukum yaitu BMN/BMD yang dimiliki khususnya tanah yang belum bersertifikat segera disertifikatkan sehingga legalitas kepemilikan menjadi sah sedangkan Tertib Fisik adalah BMN/BMD yang ada secara fisik dikuasai atau dimanfaatkan oleh pemerintah bukan oleh pihak lain atau masyarakat. 

Selain sebagai pengelola BMN, DJKN juga memiliki tugas dalam rangka penilaian, pengurusan piutang negara dan pelaksanaan lelang.  "Karenanya kami berharap kedepannya kerjasama ini dapat berlanjut diantaranya dalam hal pelaksanaan penilaian BMD," harap Thaufik. Penilaian BMD dilakukan apabila ada catatan BPK atas Laporan Keuangan Pemda yang mengharuskan untuk memperoleh nilai wajar terhadap BMD.  Penilaian BMD dapat dilakukan secara bersama-sama dengan membentuk tim penilaian.

Selain itu tugas pengurusan piutang negara/daerah juga menjadi kewenangan DJKN.  Apabila terdapat piutang daerah yang belum tertagih, maka pengurusannya dapat dilimpahklan ke DJKN yang selanjutnya DJKN akan menindaklanjuti dengan penagihan.  Pengurusan piutang daerah dilakukan sesuai prosedur yang ada hingga jika tidak tertagih akan dikeluarkan PSBDT.  Dengan dasar PSBDT tersebut Pemerintah Daerah dapat melakukan penghapusbukuan dari catatan laporan keuangan.  Adapun terhadap barang-barang BMD yang telah rusak atau tidak dimanfaatkan lagi mendukung tugas pemerintahan agar dapat dihapuskan melalui DJKN dengan cara lelang.  

DJKN akan melaksanakan pelelangan sesuai dengan yang diminta oleh Pemerintah Daerah dan lelang melalui internet merupakan lelang yang terbaik saat ini untuk memperoleh hasil yang optimal. Dengan lelang internet, antara pembeli tidak bertemu sehingga tidak akan terjadi persinggungan dan diharapkan memperoleh harga yang tinggi. "Terakhir kami berharap agar BMN yang kami serahkan tersebut dapat dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan Kabupaten Pat," demikian kata Thaufik menutup sambutannya.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah BMN Idle dan diakhiri dengan ramah tamah.  (Penulis/Fotografer : Hendro / Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini