Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepat Sertifikasi BMN K/L
N/a
Selasa, 06 Mei 2014   |   773 kali

Semarang -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng dan DIY) mengadakan rapat koordinasi dengan Kanwil BPN Jawa Tengah di ruang Amartapura Hotel Grand Candi Jalan Sisingamangaraja Semarang. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) di Kanwil DJKN Jateng dan DIY serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota di Jawa Tengah menghadiri rapat 29-30 April 2014. Rapat koodrinasi ini bertujuan untuk mengejar proses sertifikasi BMN berupa tanah di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY. 

Peserta mengawali rapat dengan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya‘ dan Mars DJKN. Thaufik, Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY. Dalam pembukaannya Thaufik menyampaikan sertifikasi BMN berupa tanah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah mensertifikatkan tanahnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.

Target sertifikasi tahun 2014 untuk wilayah Jawa Tengah sebanyak 250 bidang tanah dari 5000 bidang tanah yang ada. Masalah yand terindentifikasi adalah alas hak yang tidak ada, sudah bersertifikat namun bukan atas nama Pemerintah RI,  BMN yang dikuasai oleh pihak ketiga seperti rumah dinas dan Satker tidak tahu  BMN yang ia kuasai. K/L melaksanakan Sertifikasi BMN agar tercapai tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.

Dalam sertifikasi BMN sudah ada MOU (Memorandum Of Understanding - red) antara Kementerian Keuangan dan BPN Pusat. Dengan hal ini BPN akan menyediakan dana pada DIPA BPN.  KPKNL segera lakukan koordinasi dengan Satker target sertifikasi untuk melengkapi dokumen-dokumennya dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Utamakan tanah-tanah yang sudah free and clear sedangkan yang masih ada masalah diskusikan dan cari solusi terbaik.  Kanwil akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi progresnya dan berharap hari ini kita menghasilkan kesepahaman dalam rangka percepatan pencapaian target sertifikasi BMN dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. 

Samad Sumarga, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 5000 tanah yang belum bersertifikat, tentu ada tanah-tanah yang lengkap dan benar data dokumennya serta bebas dari permasalahan sehingga dapat segera disertifikatkan. Tanah BMN tersebut ada alas haknya, dikuasai oleh Satker dan mengetahui batas-batasnya, serta tidak dalam sengketa. BPN akan menyelesaikan tanah-tanah yang sudah free dan clear ini secepatnya. DIPA Kanwil BPN Jateng tahun 2014 untuk sertifikasi tersedia sebanyak Rp 188.500.000,- untuk 250 bidang tanah.

Untuk itu Thaufik meminta Satker dan KPKNL untuk mepersiapkan data dokumennya dan mengkoordinasikan dengan Kantor Pertanahan setempat. Kanwil BPN Jateng akan memfasilitasi dan memberi petunjuk kepada Kantor Pertanahan untuk penyelesaiannya. Dengan terbitnya Keputusan BPN Pusat Nomor 2 tahun 2012 tentang pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, maka menjadi wewenang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sertifikasi ini.  Kanwil BPN telah menginstruksikan dan percaya Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota wilayah Jawa Tengah untuk membantu penyelesaian sertifikasi BMN dengan penuh tanggung jawab.Denga demikian proses pensertifikatan tanah BMN dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suwitri Irianto, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Jawa Tengah menyampaikan percepatan kan mengutakaman obyek yang  tidak bermasalah lebih dahulu sedangkan yang bermasalah dapat diajukan tahun berikutnya. Hal ini karena proses penyelesaian sertifikasi terhadap tanah yang bermasalah akan memakan waktu bisa sampai 6 bulan. Biaya yang tersedia pada DIPA BPN tidak termasuk biaya materai dan patok batas tanah,  sehingga diharapkan DJKN atau satker dapat  menyediakan dana tersebut.

Rachmad Effendi, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jateng dan DIY menambahkan penjelasan Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY menyampaikan bahwa target sertifikasi sebanyak 250 bidang tanah tersebar di 20 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah serta Kementerian/Lembaga. Target tersebut meliputi 10 bidang di Kementerian Keuangan, 126 bidang di Kementerian Pekerjaan Umum, 37 bidang di Kementerian Agama, 32 bidang di Kepolisian, 1 bidang di BPOM, 2 bidang di BPK Perwakilan Jawa Tengah, 15 bidang di  Kementerian Hukum dan HAM  dan 8 bidang di Kementerian Perhubungan.  Sebagai sesi terakhir adalah diskusi antara KPKNL dengan kantor pertanahan membuahkan kesepakatan untuk menindaklanjuti  dan berkoordinasikan dengan satuan kerja dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi penyelesaian target sertifikasi BMN dimaksud. (Teks/foto : Hendro K / Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DIY)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini