Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Workshop Pengelolaan Barang Milik Negara
N/a
Jum'at, 06 Desember 2013   |   1524 kali

Semarang - Bertempat di Convention Hall,  Hotel Patra Jasa Jalan Sisingamangaraja No. 3 Semarang diselenggarakan kegiatan Workshop Pengelolaan Barang Milik Negara (bmn) dengan agenda sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.06/2012, Peraturan Menteri Keuangan  Nomor : 218/KM.6/2013, Peraturan Menteri Keuangan Nomor:  33/PMK.06/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor :PER-03/KN/2013. Acara yang diselenggarakan Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Tengah dan DIY ini dilaksanakan pada 4 sd. 5 Desember 2013. Pada hari pertama dihadiri oleh 132 orang peserta dari  80 satker wilayah dan pada hari kedua dihadiri oleh 135 orang peserta dari  81 satker wilayah yang  berbeda dari hari pertama yang berasal dari wilayah Jawa Tengah maupun Daerah Istimewa Yogyakarta.

Diawali dengan doa bersama  yang dilanjutkan  dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJKN  Jawa Tengah dan DIY Thaufik sekaligus pembukaan. Dalam  memberikan sambutan Thaufik memaparkan tentang latar belakang pentingnya Pengelolaan Barang Milik Negara. Disampaikan bahwa sebelum tahun 2007, sebelum ada reformasi di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia belum memiliki Neraca, sejak merdeka sampai tahun 2007 belum memiliki pertanggungjawaban keuangan belanja barang  yang memadai dan  hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) selalu memberikan opini Disclaimer (tidak memberikan opini) kepada setiap Kementerian/Lembaga. Selain itu juga disampaikan tentang permasalahan-permasalahan yang timbul sebagai akibat kurangnya pengendalian dibidang Pengelolaan Barang Milik Negara yang menyebabkan unit-unit di Kementerian/Lembaga tidak dapat mempertanggungjawabkan keberadaan BMN yang digunakannya. Misalnya BMN digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab/ilegal, pengambil-alihan status BMN yang tidak jelas, BMN hilang, BMN yang Idle yang dipergunakan tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari unit yang bersangkutan. Di akhir sambutannya, Thaufik mengharapkan bahwa acara workshop ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta untuk Pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih baik dan akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya pemaparan Tentang Keputusan Menteri Keuangan  No.218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pelimpahan sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang telah dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat  dan/atau Keputusan Menteri Keuangan  yang disampaikan oleh Kepala Seksi PKN I, Widiyantoro. Dijelaskan bahwa maksud dari Keputusan Menteri Keuangan ini adalah untuk mempercepat  dan meningkatkan pelayanan kepada para pemangku kepentingan  dalam proses penetapan status atau pengelolaan BMN. Secara detail disampaikan arestasi/kewenangan yang dimiliki  Kanwil DJKN atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang lebih besar dari nilai yang sebelumnya. Mengakhiri paparannya, Widiyantoro menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan Rekonsiliasi BMN Tingkat Wilayah Semester I Tahun 2013 dimana  masih banyak Satuan Kerja Wilayah ataupun Koordinator Wilayah yang melakukan Rekonsiliasi BMN diluar jangka waktu yang ditentukan dan diharapkan untuk Rekonsiliasi Semester II Tahun 2013 dapat lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan,  selain itu juga disampaikan apresiasi kepada Satuan Kerja Wilayah atau Koordinator Wilayah yang telah melakukan Rekonsiliasi BMN secara tertib dan tepat waktu.

Acara dilanjutkan dengan materi Pengelolaan BMN khususnya yang menyangkut sewa BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tanggal 23 Pebruari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang disampaikan oleh Kepala Seksi PKN II, Santosa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara serta Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor  Per-3/KN/2013 tanggal 02 Juli 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang oleh Kepala Seksi PKN III, Iwan Irmawan. Setelah dipaparkan secara bergantian secara panjang lebar mengenai peraturan Pengelolaan BMN dan Pengawasan dan Pengendalian  BMN diatas diberikan sesi Tanya jawab. Para peserta workshop diberi kesempatan untuk menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan Pengelolaan dan Pengawasan BMN di unit masing-masing dan menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi serta harapan-harapan ke depan  sehubungan dengan pengelolaan  dan pengawasan BMN tersebut. Para peserta antusias menggunakan sesi ini untuk menanyakan masalah-masalah yang dihadapi. (Penulis : Sunarya, Foto : Mustikhan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini