Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hadapi Zero Outstanding 2014, Kanwil DJKN Jateng dan DIY Adakan Capacity Building Bidang Piutang Negara
N/a
Selasa, 03 September 2013   |   930 kali

Tegal – Dengan tema “Melalui Program Budaya Kementerian Keuangan Kita Wujudkan Zero Outstanding 2014 dan Tuntaskan Proses Persiapan Pengembalian BKPN Penyerahan BUMN/BUMD”, Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Capacity Building Bidang Piutang Negara pada 21-23 Agustus 2013 di Plaza Hotel, Tegal, Jawa Tengah.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Piutang Negara mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY Sri Murwani. Ia menyampaikan perlu adanya persamaan persepsi di jajaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yaitu pada Seksi Piutang Negara dan Seksi Hukum dan Informasi (HI) dalam melaksanakan langkah-langkah menuju pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebagai akibat terbitnya Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor: 77/PUU-IX/2011. Ia meminta agar para peserta yang terdiri dari Kepala Seksi PN dan Kepala Seksi HI beserta staf terkait pada KPKNL lingkup Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY dapat saling bersinergi guna terwujudnya roadmap zero outstanding BKPN 2014 selain itu juga diminta untuk meningkatkan kinerja secara optimal dalam rangka mencapai target yang telah disepakati bersama.

Melalui program ini, diharapkan dapat dilakukan sharing knowledge antar kepala seksi PN dan kepala seksi HI terkait dengan strategi pengurusan piutang negara/daerah dan pembentukan database PN pada aplikasi SIMPle. Sebagai tindak lanjut putusan MK No. 77/PUU-IX/2011 tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran DJKN Tahun 2012 yang menegaskan kepada seluruh Kanwil DJKN dan KPKNL untuk menghentikan semua tahap pengurusan piutang negara. Selanjutnya dengan surat dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan langkah-langkah persiapan dalam rangka pengembalian BKPN penyerahan BUMN/D kepada penyerah piutang yang jumlahnya 8.550 BKPN.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Piutang Negara menyampaikan  apresiasi kepada KPKNL Tegal  yang telah selesai melaksanakan persiapan dalam rangka pengembalian BKPN dengan prestasinya yaitu KPKNL Tegal telah melakukan 100% perekaman dan validasi BKPN dalam aplikasi SIMPLe , pemberkasan atas BKPN yang akan dikembalikan, stock opname BKPN sesuai dengan SIMPLe dan tidak ada BKPN yang tidak ditemukan. Menutup sambutannya, Sri Murwani menegaskan terkait Road Map menuju Zero Outstanding BKPN 2014 terutama pasca diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 77/PUU-IX/2011 tersebut, diminta KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY terus melakukan inventarisasi dan validasi BKPN per 01 Juli 2010, serta mempercepat proses rekonsiliasi dengan penyerah piutang sehingga pada saat pengembalian BKPN diharapkan agar semua tahapan pengurusan, jumlah BKPN, saldo hutang, jumlah barang jaminan sudah sesuai dengan database pada aplikasi SIMPLe.

Di tempat yang sama, Kepala KPKNL Tegal Tuslan selaku tuan rumah menambahkan bahwa pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 77/PUU-IX/2011 berkaitan dengan pengurusan piutang negara dan petunjuk Kantor Pusat DJKN diperlukan strategi persiapan rencana pengembalian BKPN penyerahan piutang (BUMN/BUMD).  Di sisi lain, target zero outstanding BKPN untuk lingkup Kanwil DJKN Jateng dan DIY sebesar 14.064 BKPN tetap menjadi tanggungjawab bersama. Untuk itu, lanjutnya, perlu ditempuh langkah-langkah strategis antara lain, tetap melakukan optimalisasi pengurusan piutang untuk BKPN kementerian/lembaga per saldo awal 1 Juli 2010, terutama untuk BKPN yang tidak didukung barang jaminan/penanggung hutang tidak mampu untuk segera ditindaklanjuti sampai dengan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan melakukan koordinasi dengan penyerah piutang untuk melakukan penarikan terhadap penanggung hutang yang memungkinkan untuk dilakukan restrukturisasi hutang.

Tuslan juga menyampaikan tentang strategi pengurusan piutang negara menuju zero outstanding yaitu dengan melakukan sinergi seluruh jajaran KPKNL khususnya seksi PN dan seksi  HI dengan memperjelas parameternya, mengenai formulasinya dan bagaimana pelaksanaannya dalam mengurus piutang negara serta dengan adanya monitoring secara terus menerus dari Kantor Pusat DJKN dan kanwil.

            Acara dilanjutkan dengan sesi I dan II yang diisi materi penyegaran peraturan terkait pengurusan piutang negara yang disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY Susilo. Susilo menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2007, PMK Nomor 88 Tahun 2009, PMK Nomor 163 Tahun 2011, Peraturan DJKN Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan DJKN Nomor 06 Tahun 2012, kendala-kendala yang dihadapi serta sharing knowledge dan pengalaman  tugas lapangan di antara para peserta capacity building dalam pengurusan piutang negara di wilayah KPKNL masing-masing.

Pada hari kedua, disampaikan materi Kejurusitaan dan Pemeriksaan oleh Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY Susilo. Ia menyampaikan materi bahwa jurusita  dan pemeriksa harus mempunyai kelengkapan/persyaratan-persyaratan formal yang tidak boleh ditinggalkan saat melaksanakan tugas agar kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Di samping memiliki tugas pokok jurusita, pegawai tersebut juga memiliki tugas  “plus” antara lain melakukan pendekatan secara persuasif sedemikian rupa kepada penanggung hutang/penjamin hutang untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian hutang antara lain pembayaran angsuran/pelunasan, penjualan barang jaminan tidak melalui lelang/penebusan dan pengajuan keringanan hutang.

Pada sesi berikutnya disampaikan materi terkait seksi informasi yang disampaikan Kepala Seksi Informasi Hendro Kartono. Dalam kesempatan itu disampaikan materi mengenai beberapa hal terkait jumlah perkara yang dapat diselesaikan pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY sampai dengan bulan Juli 2013, penatausahaan BKPN dalam rangka persiapan zero outsanding 2014, tugas-tugas bendahara penerimaan serta layanan informasi dan kehumasan yang diharapkan agar KPKNL secara aktif mengenalkan tugas dan fungsi DJKN kepada stakeholders dan masyarakat, menjaga hubungan baik dengan pihak media dan kelembagaan, mencermati berita-berita yang dimuat di media cetak maupun elektronik, menyajikan informasi yang berdampak positif bagi citra DJKN, dalam memberikan informasi ke publik dengan memperhatikan prinsip kehatihatian dan informasi yang dikecualikan, melaksanakan kegiatan peliputan acara-acara di lingkungan masing-masing/menulis artikel.

Materi dilanjutkan dengan materi Penyegaran Aplikasi SIMPLe yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Semarang Cahyo Windu Wibowo.  Pada sesi ini  materi yang disajikan adalah teknis memperbaiki database simple melalui aplikasi data cleansing agar data yang dihasilkan Aplikasi SIMPLe update dan akurat. Cahyo menyampaikan cara update SIMPLe dengan cleansing data dengan mengambil contoh database SIMPLe pada KPKNL Tegal, dilanjutkan dengan perbaikan database simple masing-masing KPKNL. Dalam sesi ini telah selesai dilakukan cleansing database SIMPLe pada KPKNL Tegal dan KPKNL Yogyakarta sehingga  diharapkan KPKNL yang lain di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY dapat segera melakukan cleansing maupun updating data pada aplikasi simple sehingga memiliki data yang valid dan akurat dalam rangka pengembalian BKPN.

Pada hari ketiga dilanjutkan dengan kegiatan observasi lapangan pada KPKNL Tegal dalam hal pelaksanaan persiapan pengembalian BKPN terkait Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor: 77/PU-IX/2011. KPKNL Tegal dipilih menjadi objek observasi lapangan karena telah selesai membentuk database SIMPLe yang valid baik jumlah BKPN, tahap pengurusan maupun saldo hutang. Observasi dilakukan dengan melihat aplisasi SIMPLe KPKNL Tegal dan melihat langsung gudang berkas dan penatausahaan berkas. Selanjutnya acara ditutup oleh Kepala Bidang Piutang Negara dan Kepala KPKNL Tegal.(Kanwil Jateng&DIY/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini