Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jateng dan DIY Bersama Kanwil BRI Yogyakarta mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Kinerja Bidang Lelang
Muchammad Febriyanto
Rabu, 07 Oktober 2020   |   100 kali

Semarang – “Sampai dengan Agustus 2020, capaian lelang di wilayah Jateng & DIY Rp1.089352.938.238,00 dari target Rp2.692.908.000.000,00 yang ditetapkan atau tercapai 40%.” ungkap Kanwil DJKN Jateng dan DIY, Mahmudsyah dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Kinerja Bidang Lelang (09/09/2020), yang diselenggarakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Yogyakarta bekerjasama dengan Kanwil DJKN  Jateng dan DIY beserta KPKNL di wilayah Jateng dan DIY.

Dalam acara yang dilakukan secara daring lewat aplikasi zoom meeting tersebut Mahmudsyah mengungkapkan bahwa capaian lelang yang terjadi tersebut menggambarkan kinerja perbankan di wilayah Jateng dan DIY dalam menekan Non Performing Loan (NPL) dan meningkatkan investasi masyarakat melalui penjualan barang agunan dari kredit macet dimasa pandemi Covid-19 ini. Untuk itu dengan kegiatan Rapat Koordinasi Kinerja Bidang Lelang tersebut adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Optimalisasi capaian lelang, sekaligus upaya guna mewujudkan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan Pemerintah. “Dalam kondisi pandemi saat ini dibutuhkan kerja keras dari semua pihak untuk menghasilkan capaian lelang yang optimal”  tambah Mahmudsyah.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, terkait lelang DJKN telah melakukan beberapa langkah sebagai wujud kerja keras dalam usaha menghasilkan capaian lelang yang optimal. DJKN telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No 5 Tahun 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang digunakan sebagai panduan dalam pemberian layanan lelang yang diberikan oleh KPKNL dalam status Bencana Nasional Nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut diatur pula mengenai permohonan lelang yang dilakukan secara online, dokumen lelang dapat disampaikan melalui jasa pengiriman atau disampaikan langsung kepada KPKNL, kemudian cara penawaran lelang diarahkan melalui internet, baik open maupun closed bidding. Sehingga diharapkan penerapan lelang secara online menjadi semakin maksimal.

Selain disisi aturan DJKN juga semakin menggencarkan publikasi lelang online melalui lelang.go.id, baik melalui publikasi media sosial maupun event-event lelang di berbagai kesempatan, sebagai bagian membangun rasa percaya kepada masyarakat terhadap lelang.

Oleh karena itu, Mahmudsyah mengingatkan, “Citra lelang adalah branding  kita semua, bukan hanya  branding  untuk DJKN, tetapi juga buat para pemohon lelang, untuk itu kita harus membangun sinergi untuk mewujudkan lelang yang mudah, objektif, dan aman.”

Dalam acara Rapat Koordinasi Kinerja Bidang Lelang tersebut disampaikan pula Current Issue Proses Lelang Normal Baru Pandemi Covid-19 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Lelang KPKNL Yogyakarta, Rino Priyanto.

 

 (Penulis/ Fotografer: Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng DIY)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini