Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Focused Group Discussion (FGD) Kebijakan Keuangan Negara dan Sektor Keuangan Sebagai Crisis Relief Dalam Menangani Pandemi Covid-19
Muchammad Febriyanto
Jum'at, 12 Juni 2020   |   226 kali

Semarang-Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, penurunan Penerimaan Negara, dan peningkatan Belanja Negara dan Pembiayaan. Atas dasar itulah Pemerintah berupaya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan Perekonomian Nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Wujud nyata tersebut adalah berupa dikeluarkannya Perppu nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk lebih memahami isi dari Perppu 1 tahun 2020 tersebut, Rabu (10/06/2020) Kanwil DJKN Jateng dan DIY menyelenggarakan kegiatan Focused Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sektor Keuangan Sebagai Crisis Relief Dalam Menangani Pandemi Covid-19 dan peran serta DJKN dalam penanganan Pandemi tersebut.

Dalam acara tersebut kegiatan materi disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaaan Negara Kanwil DJKN Jateng dan DIY, Samsul Alam. “terdapat 3 urgensi terkait diselenggarakannya Focused Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sektor Keuangan Pemerintah tersebut, yaitu sebagai sarana penyebaran informasi mengenai kebijakan pemerintah; untuk menyeragamkan pemahanan mengenai kebijakan dan arahan atasan; dan meningkatkan keterlibatan pegawai dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.” buka Samsul Alam sebelum menyampaikan pokok materi Focused Group Discussion (FGD).

Pokok materi yang disampaikan berfokus pada latar belakang Kebijakan Keuangan Negara dan Sektor Keuangan sebagai crisis relief dalam menangani pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Perppu 1 tahun 2020, Poin-poin penting dalam Kebijakan Keuangan Negara, dan poin-poin penting dalam Kebijakan Sektor Keuangan.

Dalam Focused Group Discussion (FGD) tersebut terdapat beberapa diskusi yang menarik terkait Kebijakan Keuangan Negara yang mungkin dapat diterapkan di DJKN yaitu kemungkinan diterapkannya relaksasi atas pembayaran Aset ABMA/T yang sudah jatuh tempo, penerapan relaksasi atas persetujuan Pemanfaatan BMN agar masih dapat diterapkan di masa pandemi.

Samsul Alam juga berpesan agar pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DIY untuk dapat membuat inovasi-inovasi agar BMN yang kita kelola dapat bermanfaat bagi masyarakat dan negara, contohnya merubah BMN untuk digunakan untuk karantina Covid-19. Tidak lupa juga diharapkan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Jateng dan DIY untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta menjaga kesehatan dan tetap bahagia dalam kondisi apapun.





Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini