Semarang-Kebijakan pencegahan
penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) berpengaruh pada pola kerja yang dilakukan di
lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Penerapan Work From Home (WFH) untuk
sebagian pegawai telah membuat kegiatan virtual meeting menjadi suatu
kegiatan biasa dilakukan.
Salah satu kegiatan penerapannya tercermin
pada saat Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY mengikuti kegiatan rapat yang
diselenggarakan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem
Informasi (PKNSI) pada Selasa (5/5/2020). Kegiatan rapat tentang Kebijakan Satu
Peta terkait tanah BMN dan Perpanjangan Hak atas Tanah Milik Negara Eks BPPN tersebut
dilakukan dengan media aplikasi virtual meeting. Dalam acara yang dibuka
oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata diikuti oleh Dirjen
Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Direktur PKNSI, Direktur BMN serta Kepala
Kanwil di lingkungan DJKN dan Kepala Kanwil di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Terdapat 3 agenda yang dibahas dalam
acara tersebut yaitu: Kebijakan Satu Peta terkait BMN, Update kegiatan
Sertipikasi BMN dan Perpanjangan Hak atas Tanah Milik Negara Eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) dan Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) (Persero).
Dalam pemaparan Kebijakan Satu Peta
terkait BMN, disampaikan perkembangan terkini oleh Kepala Pusat Data dan
Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
Virgo Eresta Jaya. “Dalam Program Satu Peta tersebut nantinya akan mengakomodir
sebaran BMN dan Aset BUMN.” Terang Virgo Eresta.
Sedangkan pada agenda kegiatan Sertipikasi BMN dan Perpanjangan Hak atas Tanah Milik Negara Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) (Persero). Pemaparan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Ari Yuwirin sampai dengan selesai.
(Bidang KIHI-Kanwil Jateng&DIY)