Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi KMK-781, Kabid PKN Puji Gencarnya Pemanfaatan Satker
Khoirul Umam
Jum'at, 15 November 2019   |   363 kali

Semarang – Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (Jateng DIY) mengadakan sosialisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tingkat wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Rabu (13/11/2019) bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Semarang II. Pada saat membuka acara, Kepala Bidang Pengelolaan kekayaan Negara Samsul Alam memuji 2 (dua) satuan kerja yang mengoptimalkan BMN dari segi pemanfaatan yang cukup gencar.

“Terus terang saja dari segi pemanfaatan, satuan kerja yang sudah mulai gencar adalah dari TNI dan Kemenkumham,” kata Alam disambut tepuk tangan peserta. Peserta yang hadir berjumlah ratusan orang yang merupakan perwakilan dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang tingkat Wilayah (UAPPB-W) di wilayah Jawa tengah dan DI Yogyakarta.

Alam menegaskan bahwa DJKN mengajak satuan kerja untuk bersinergi menertibkan BMN. Oleh sebab itu tema yang diangkat adalah “Saatnya Berubah Menuju Tertib Pengelolaan Aset, Wujudkan Optimalisasi Barang Milik Negara”. Ia berharap pengelolaan BMN dapat optimal melalui berbagai cara.  “Walaupun nilai pemanfaatan kecil, tapi jika memungkinkan, maka sebaiknya diproses saja,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi peraturan terbaru yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 781/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara oleh Lien W. Lestari. Ia menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan perubahan dari KMK Nomor 781/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan 4 (empat) poin penting perubahan yaitu: memberikan nilai kewenangan yang lebih besar kepada Kanwil DJKN dan KPKNL selaku Pengelola Barang dalam Bidang Pengelolaan BMN, mengubah dasar kewenangan permohonan Sewa BMN dan Pinjam Pakai BMN, mengubah dasar nilai yang digunakan dalam penentuan batasan kewenangan pengelolaan BMN (kecuali sewa, pinjam pakai, KSP, dan KSPI), dan penambahan kewenangan yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.

Selain itu juga dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara oleh Andy Heriwibowo dan ditutup dengan sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara oleh Febrianto Suryo Yudhistiro

(teks/foto: Humas Kanwil DJKN Jateng DIY).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini