Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Penyelesaian ABMAT, KaKanwil Apresiasi Kinerja Tim Asistensi Daerah
Khoirul Umam
Selasa, 05 November 2019   |   132 kali

Semarang – Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) IX Semarang Mahmudsyah mengapresiasi kinerja dari Tim Asistensi Daerah. Hal ini disampaikan saat membuka acara  Rapat pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T), Rabu (23/10/2019) bertempat di Aula Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (Jateng DIY).

Rapat pembahasan penyelesaian ABMA/T merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Tim Asistensi Daerah dalam rangka koordinasi dengan instansi terkait di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta guna mempercepat penyelesaian masalah ABMA/T sesuai arahan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Dari total keseluruhan 60 ABMA/T yang berada di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang ditetapkan dalam PMK nomor 31/PMK.06/2015, telah diselesaikan sebanyak 34 Aset, selesai sebagian sebanyak 6 aset, dan dalam proses sebanyak 20 aset.

Rapat dihadiri Kepala Kanwil DJKN Jateng DIY sebagai Ketua TAD IX Semarang dan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Samsul Alam sebagai wakilnya. Selain itu juga hadir Kepala KPKNL Semarang, Pekalongan, Tegal, dan Purwokerto. Turut hadir dalam rapat tersebut dari unsur Kodam IV/Diponegoro, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah,  Kejaksaan Tinggi Provinsi DI Yogyakarta, dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi D.I. Yogyakarta.

Samsul Alam menyampaikan bahwa target penyelesaian ABMA/T pada tahun 2019 sejumlah 20 aset meliputi: ABMA/T yang berkaitan dengan TNI/Kodam IV diponegoro berjumlah 8 aset, ABMA/T yang berkaitan dengan Kasultanan Yogyakarta berjumlah 4 aset, Sekolah Luar Biasa sejumlah satu aset, dan sisanya berkaitan dengan sekolah, gedung, dan perumahan. Selanjutnya tim asistensi daerah dari berbagai unsur tersebut menyampaikan perkembangan penanganan. 

Mahmudsyah kembali mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan tim. Salah satu diantaranya tim telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait namun rekomendasi penyelesaiannya membutuhkan penyempurnaan regulasi. Oleh sebab itu TAD IX Semarang akan melakukan ekskalasi penyelesaian ke TAD Pusat. Mahmudsyah menambahkan agar ABMA/T diberi tanda untuk pengamanan. Jika aset tersebut telah dimantabkan statusnya menjadi milik kementerian/lembaga maka diharapkan kementerian/ lembaga terkait dapat menggunakan sesuai tugas dan fungsinya. Jika tidak digunakan untuk tugas dan fungsi diharapkan dilaporkan ke DJKN untuk dioptimalkan penggunaannya antara lain dialihstatuskan kepada kementerian/ lembaga lain yang membutuhkan.

(teks/foto: Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini