Semarang – Pada hari Kamis (29/8), diadakan Knowledge
Sharing tentang e-learning yang diikuti seluruh pejabat/pegawai Kantor
Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Jawa Tengah
dan D.I Yogyakarta.
E-learning adalah suatu sistem atau konsep pendidikan yang
memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pelajar mengajar jarak jauh,
tanpa harus bertatap muka secara langsung antara guru/dosen dengan
peserta/siswa. Manfaat e-learning adalah memberi fleksibilitas dalam memilih
waktu dan tempat, peserta secara mandiri memegang kendali atas keberhasilan
belajar.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Jateng dan
D.I Yogyakarta Mahmudsyah dalam sambutanya mengajak seluruh pegawai untuk
memahami dan melaksanakan e-learning kode etik dan kode perilaku PNS karena
e-learning merupakan keharusan bagi setiap pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan. Mahmudsyah berharap sharing knowledge dapat dilakukan rutin dua minggu sekali misal di hari Senin agar
pegawai dapat meng – update pengetahuan dan isu-isu terbaru.
Knowledge Sharing tentang e-learning
disampaikan Kamsidah Pelaksana Subbagian
Kepegawaian yang menjelaskan
tahap-tahapan mengikuti mengikuti e-learning kode etik dan kode perilaku
pegawai. Setelah para pegawai memahami diharapkan segera mendaftar pada aplikasi
e-learning dan mengikuti
e-learning tersebut dengan jangka waktu paling lambat Desember 2019.
Sharing session berikutnya disampaikan
materi tentang layanan Klaim Otomatis ke PT. Taspen
yang dijelaskan oleh Pelaksana
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Arifatun yang kebetulan
akan memasuki masa purnatugas per 1 September 2019.