Magelang – Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Prinsip-Prinsip Pemberian
Kredit yang Sehat dan Cara Mengatasi Kredit Bermasalah Melalui Lelang Agunan
yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta pada Jumat,
(7/9/2018) di Magelang.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
Tavianto Noegroho terjun langsung memaparkan materi tentang Mekanisme Lelang
Agunan kepada para Penyidik Kepolisian di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan
mengangkat topik "Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit yang Sehat dan Cara
Mengatasi Kredit Bermasalah Melalui Lelang Agunan".
“Sebenarnya proses lelang bermuara dari perjanjian yang
salah satu pihaknya cedera janji (Pasal 20 UUHT). Maka pihak kreditur akan
melakukan upaya paksa yaitu dengan melelang agunannya. Sepanjang rule of the game lelang dipenuhi,
dokumen persyaratan lengkap,lelang tidak ada masalah,” ujar Tavianto meyakinkan
bahwa lelang tidak bermasalah.
Namun, lanjutnya, kadang debitur merasa tidak puas dengan
situasi tersebut dan melakukan upaya hukum misalnya dengan mengirim surat
keberatan, membuat pengumuman di surat kabar harian tentang keberatan ekskusi
sampai dengan melakukan gugatan perdata, terkadang malah melaporkan secara
pidana sebagai upaya menunda dan/atau membatalkan lelang. Akan tetapi, sepanjang
syarat tersebut dipenuhi lelang tetap dilaksanakan. Menindaklanjuti hal ini, dirinya
meminta pihak terkait tidak segan berkoordinasi dengan DJKN.
“Saat akan lelang, dokumen ada pada kami juga. Kita bisa
buka bersama untuk meyakinkan bahwa apakah memang ada unsur pidana atau sekedar
upaya debitur untuk menunda ekskusi lelang,” tegasnya. Tavianto juga memaparkan
mekanisme lelang agunan di DJKN secara menyeluruh.
Paparan Tavianto disambut dengan berbagai pertanyaan dari
para peserta sehingga tercipta transfer
knowledge yang interaktif dan efektif. Di akhir paparan, Tavianto Noegroho
berharap peserta untuk melakukan registrasi pada e-Aution DJKN untuk lebih tahu tentang lelang dengan ikut lelang
sekaligus mengingatkan adanya penipuan lelang yang sedang marak.
“Hati-hati terkait dengan penipuan lelang, jika membutuhkan
informasi lebih lanjut silahkan hubungi KPKNL terdekat atau hubungi call center
DJKN 1500991,” ucapnya.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan
Perizinan Regional 3, Rusli Albas mengucapkan terima kasih atas pencerahan ilmu
dari narasumber yang ahli di bidangnya diikuti applause yang meriah dari peserta. Pihaknya juga berharap agar
hubungan antar institusi yang hadir dapat terjalin dengan baik.
“Kami berharap silaturahim dapat terjalin yang ujungnya
saling mendukung, akan saling mudah berkoordinasi baik secara internal maupun
lintas institusi,” pungkasnya sekaligus menutup acara.
Pihak OJK berharap acara ini dapat meningkatkan pemahaman
penyidik tentang perbankan khususnya mekanisme lelang agunan. DJKN tentu
berperan penting dalam lelang agunan ini sehingga menjadi narasumber terakhir
setelah paparan dari pihak OJK dan Perbankan sejak sehari sebelumnya.
(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI
Yogyakarta)