Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN dan OJK Berkolaborasi Hadapi Indikasi Pidana Lelang Agunan
Khoirul Umam
Senin, 10 September 2018   |   863 kali

Magelang –  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit yang Sehat dan Cara Mengatasi Kredit Bermasalah Melalui Lelang Agunan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta pada Jumat, (7/9/2018) di Magelang.


Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Tavianto Noegroho terjun langsung memaparkan materi tentang Mekanisme Lelang Agunan kepada para Penyidik Kepolisian di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan mengangkat topik "Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit yang Sehat dan Cara Mengatasi Kredit Bermasalah Melalui Lelang Agunan".


“Sebenarnya proses lelang bermuara dari perjanjian yang salah satu pihaknya cedera janji (Pasal 20 UUHT). Maka pihak kreditur akan melakukan upaya paksa yaitu dengan melelang agunannya. Sepanjang rule of the game lelang dipenuhi, dokumen persyaratan lengkap,lelang tidak ada masalah,” ujar Tavianto meyakinkan bahwa lelang tidak bermasalah.


Namun, lanjutnya, kadang debitur merasa tidak puas dengan situasi tersebut dan melakukan upaya hukum misalnya dengan mengirim surat keberatan, membuat pengumuman di surat kabar harian tentang keberatan ekskusi sampai dengan melakukan gugatan perdata, terkadang malah melaporkan secara pidana sebagai upaya menunda dan/atau membatalkan lelang. Akan tetapi, sepanjang syarat tersebut dipenuhi lelang tetap dilaksanakan. Menindaklanjuti hal ini, dirinya meminta pihak terkait tidak segan berkoordinasi dengan DJKN.


“Saat akan lelang, dokumen ada pada kami juga. Kita bisa buka bersama untuk meyakinkan bahwa apakah memang ada unsur pidana atau sekedar upaya debitur untuk menunda ekskusi lelang,” tegasnya. Tavianto juga memaparkan mekanisme lelang agunan di DJKN secara menyeluruh.

Paparan Tavianto disambut dengan berbagai pertanyaan dari para peserta sehingga tercipta transfer knowledge yang interaktif dan efektif. Di akhir paparan, Tavianto Noegroho berharap peserta untuk melakukan registrasi pada e-Aution DJKN untuk lebih tahu tentang lelang dengan ikut lelang sekaligus mengingatkan adanya penipuan lelang yang sedang marak.


“Hati-hati terkait dengan penipuan lelang, jika membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi KPKNL terdekat atau hubungi call center DJKN 1500991,” ucapnya.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perizinan Regional 3, Rusli Albas mengucapkan terima kasih atas pencerahan ilmu dari narasumber yang ahli di bidangnya diikuti applause yang meriah dari peserta. Pihaknya juga berharap agar hubungan antar institusi yang hadir dapat terjalin dengan baik.

 

“Kami berharap silaturahim dapat terjalin yang ujungnya saling mendukung, akan saling mudah berkoordinasi baik secara internal maupun lintas institusi,” pungkasnya sekaligus menutup acara.

Pihak OJK berharap acara ini dapat meningkatkan pemahaman penyidik tentang perbankan khususnya mekanisme lelang agunan. DJKN tentu berperan penting dalam lelang agunan ini sehingga menjadi narasumber terakhir setelah paparan dari pihak OJK dan Perbankan sejak sehari sebelumnya.

(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini