Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kaper Kemenkeu Jateng Tegaskan Tidak Ada Kata Lelang dalam Tender
Khoirul Umam
Kamis, 09 Agustus 2018   |   244 kali

Semarang – Saat menyampaikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (8/8) Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Tengah, Tavianto Noegroho menegaskan perbedaan penggunaan istilah lelang dan tender kepada para peserta.

Tavianto mengamati bahwa penggunaan istilah lelang di Indonesia campur aduk. Para pihak terkait terkadang menggunakan kata lelang untuk menunjuk istilah tender. Padahal menurutnya kata lelang dan tender jelas berbeda.

“Lelang untuk penjualan barang sedangkan tender untuk pembelian barang/jasa. Jelas beda sekali,” ungkapnya.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Istilah lelang mulai hilang dalam peraturan ini. Pada kesempatan ini peserta diajak menghindari penggunaan istilah lelang dalam tender. “Mari kita perbaiki penggunaan istilah lelang dan tender,” pungkasnya.

Tavianto berharap peraturan presiden tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya (value for money). Value of money sendiri diartikan sebagai upaya untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjkan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia. Selain itu, ia juga berharap dapat meningkatkan kontribusi penggunaan produk dalam negeri.

Acara yang digelar di Aula Gedung Keuangan Negara Semarang II dihadiri oleh perwakilan pegawai dari Kantor Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Barang Milik Negara (KPTIKBMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat. Acara juga dihadiri Tim dari Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai penyelenggara kegiatan.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi peraturan dan bimbingan teknis aplikasi. Pihak Pusat LPSE berharap agar peserta berperan aktif mengimplementasikan aplikasi yang dibangun pada masing-masing satuan kerja secara optimal.

(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini