Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemahaman yang Baik terhadap Proses Lelang, Tingkatkan Akuntabilitas Lelang
Khoirul Umam
Kamis, 26 Oktober 2017   |   227 kali

Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dan sosialisasi tentang Lelang Ekskusi Hak Tanggungan pada 24 Oktober 2017 di Semarang.

Direktur Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko Bank Jateng Rahadi Widayanto mengungkapkan keinginannya agar Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berbagi pemahaman yang komprehensif sekaligus meyakinkan pihaknya agar berani melakukan lelang ekskusi hak tanggungan. ”Tolong rekan-rekan kami diberi pemahaman, juga keberanian untuk melakukan lelang,” ungkapnya. Sebelumnya, Widayanto menyampaikan bahwa selama ini kerja sama terkait lelang ekskusi hak tanggungan kurang signifikan.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Tavianto Noegroho menyambut baik harapan pimpinan Bank Jateng. Pihaknya siap untuk melakukan knowledge sharing sekaligus memotivasi untuk mempercayakan lelang di instansinya. Namun Tavianto menyampaikan bahwa pihaknya sungguh tidak berharap Non Performing Loan (NPL) Bank Jateng tinggi sehingga permohonan lelang tinggi. ”Justru kami berharap dampak lelang itu ada,” katanya menjelaskan lelang ekskusi yang berhasil dapat berdampak pada debitur lainnya untuk dapat menyelesaikan hutangnya. Lelang dengan akuntabilitas yang baik akan berdampak pada menurunnya NPL.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan Bank Jateng tentang Lelang Ekskusi Hak Tanggungan dilanjutkan Sosialisasi Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan.

Sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil berjalan dengan lancar. Para peserta begitu antusias menyimak paparan dan bertanya demi menyelami materi lebih mendalam. Pertanyaan yang diajukan tidak hanya dijawab langsung oleh pemateri tetapi juga direspon Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang maupun Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Semarang.

Pada penghujung acara, disampaikan bahwa untuk meningkatkan pemahaman dan mengurangi keraguan, Bank Jateng dapat menggelar acara diskusi/workshop dengan mengundang pihak-pihak lain yang terkait, berkunjung langsung ke KPKNL atau menelusuri website DJKN serta dapat menghubungi Call Center DJKN (021) 1500991. (Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini