Yogyakarta - Kredit
bermasalah merupakan masalah bank yang harus dihadapi sehingga
setiap bank berusaha menurunkan
angka Non Performing Loan (NPL) dengan berbagai cara, salah
satu cara adalah melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan kerjasama
antara bank dan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara. Untuk itu acara Penandatanganan Nota
Kesepakatan Percepatan Lelang antara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
dengan PT. BNI (Persero) Kantor Wilayah Yogyakarta dilaksanakan Kamis
(14/9/2017) bertempat di Yogyakarta. Pada acara ini juga disosialisasikan
tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan disertai diskusi berkaitan dengan proses
lelang.
Kepala PT. BNI (Persero) Kantor
Wilayah Yogyakarta, Arif Suwasono mengucapkan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kepercayaan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan
DI Yogyakarta terkait
kerjasama lelang. Arif menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan pada akhir
tahun target perbaikan kondisi NPL dapat tercapai, sesuai target dengan
cara implementasi percepatan lelang.
Kepala Kanwil DJKN Jawa
Tengah dan DI Yogyakarta, Tavianto Noegroho menyambut baik harapan PT. BNI (Persero) Kantor
Wilayah Yogyakarta. Tavianto menyampaikan bahwa selama ini kerjasama
dengan PT. Bank BNI (Persero) sangat baik, tidak ada masalah namun ditekankan
bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah percepatan lelang. “Kita butuh
percepatan, dan ini membutuhkan komitmen,” tegasnya. Tavianto menyatakan
kesiapan timnya meskipun sebenarnya pihak DJKN mengharapkan rasio angka kredit
bermasalah rendah (berpikir paradoks).
Selanjutnya guna
memperlancar dan mempercepat pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan,
dilakukan Penandatangan
Nota Kesepakatan Lelang antara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan
PT. BNI (Persero) Kantor Wilayah Yogyakarta tentang Optimalisasi dan
Percepatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Diharapkan kerjasama kedua pihak
dapat terkoordinasi, efektif, dan efisien serta selalu berkomitmen untuk
percepatan lelang sehingga target tercapai.
Pada penghujung acara,
Tavianto yang hobi public speaking mensosialisasikan materi
berkaitan dengan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan
dilanjutkan dengan diskusi berkaitan dengan permasalahan dan kendala yang
dihadapi pada proses lelang.
(Penulis/Fotografer
: Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)