Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pentingnya Komitmen Percepatan Lelang
Khoirul Umam
Selasa, 19 September 2017   |   184 kali

Yogyakarta - Kredit bermasalah merupakan masalah bank yang harus dihadapi sehingga setiap bank berusaha menurunkan angka Non Performing Loan (NPL) dengan berbagai cara, salah satu cara adalah melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan kerjasama antara bank dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Untuk itu acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Percepatan Lelang antara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan PT. BNI (Persero) Kantor Wilayah Yogyakarta dilaksanakan Kamis (14/9/2017) bertempat di Yogyakarta. Pada acara ini juga disosialisasikan tentang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan disertai diskusi berkaitan dengan proses lelang.

Kepala PT. BNI (Persero) Kantor Wilayah Yogyakarta, Arif Suwasono mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kepercayaan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terkait kerjasama lelang. Arif menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan pada akhir tahun target perbaikan kondisi NPL dapat tercapaisesuai target dengan cara implementasi percepatan lelang.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Tavianto Noegroho menyambut baik harapan PT. BNI (Persero) Kantor Wilayah Yogyakarta. Tavianto menyampaikan bahwa selama ini kerjasama dengan PT. Bank BNI (Persero) sangat baik, tidak ada masalah namun ditekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah percepatan lelang. “Kita butuh percepatan, dan ini membutuhkan komitmen,” tegasnya. Tavianto menyatakan kesiapan timnya meskipun sebenarnya pihak DJKN mengharapkan rasio angka kredit bermasalah rendah (berpikir paradoks).

Selanjutnya guna memperlancar dan mempercepat pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, dilakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Lelang antara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan PT. BNI (Persero) Kantor Wilayah Yogyakarta tentang Optimalisasi dan Percepatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Diharapkan kerjasama kedua pihak dapat terkoordinasi, efektif, dan efisien serta selalu berkomitmen untuk percepatan lelang sehingga target tercapai.

Pada penghujung acara, Tavianto yang hobi public speaking mensosialisasikan materi berkaitan dengan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dilanjutkan dengan diskusi berkaitan dengan permasalahan dan kendala yang dihadapi pada proses lelang.

(Penulis/Fotografer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan DI Yogyakarta)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini