Semarang – Dalam rangka memberikan gambaran (guidance) mengenai kegiatan Revaluasi atau Penilaian Kembali
Barang Milik Negara (BMN). Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik
Negara tingkat
wilayah satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) di
Aula Lantai 7 Gedung Keuangan Semarang II.
Acara bimbingan teknis ini dilaksanakan pada tanggal 6-7 September 2017, dihari pertama dilaksanakan sosialisasi dan pembekalan yang dihadiri seluruh tim reval dari Kanwil dan KPKNL di lingkungan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, hari kedua dari satuan kerja wilayah (korwil) dilingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dan nara sumber dari Kantor Pusat DJKN untuk mensosialisasikan aplikasi pendukung revaluasi BMN. Output dari kegiatan ini diharapkan satuan kerja dapat memahami tahapan-tahapan dalam inventarisasi dan persiapan kegiatan revaluasi yang menjadi tugas dan wewenangnya, sehingga dengan menyediakan data awal yang valid sebagai dasar kelancaran pelaksanaan revaluasi BMN.
Dalam sambutannya,
Tavianto Noegroho Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyampaikan
bahwa tujuan revaluasi atau penilaian kembali Barang Milik Negara adalah untuk menyajikan nilai aset yang update, perbaikan kualitas database
barang milik negara,
identifikasi aset menganggur (idle). “Revaluasi BMN merupakan kerja bersama
antara DJKN sebagai Pengelola BMN dan Kementerian/ Lembaga sebagai Pengguna
BMN, untuk itu diperlukan sinergi yang baik mewujudkan tujuan mulia ini”,
tutupnya.
Samsul Alam Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran dan
kerja sama yang baik dalam rangka Revaluasi atau Penilaian kembali BMN. “Sebagai
penguna barang kami minta Satuan Kerja dapat
mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari pelaksanaan revaluasi ini”,
sambungnya.
Pedoman dalam kegiatan
Penilaian Kembali BMN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun
2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah serta secara teknis
dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2017 tentang
Penilaian Barang Milik Negara dan PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman
Penilaian Kembali Barang Milik Negara. (foto/teks:informasi)