Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
114 Tahun Lelang di Indonesia, Bersama Lelang Indonesia Maju
Fahmi Fauzi Indarto
Sabtu, 12 Februari 2022   |   1395 kali

Sesuai ketentuan aturan peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945, Vendu Reglement Staatblad 1908 nomor 198 masih berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan saat ini. Peraturan ini lah yang mendasari pelaksanaan lelang di Indonesia. Beberapa kegiatan yang dilakukan DJKN cq Direktorat Lelang berhasil memasyarakatkan lelang, sehingga lelang semakin dikenal mayarakat. Sebagai dampak dari semakin dikenalnya lelang, setiap tahun target lelang selalu menantang, demikian juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan lelang selalu bertambah besar.

 

       Penulis yakin industrialisasi lelang di Indonesia hanya menunggu waktu saja. Dengan semakin maraknya kegiatan ekonomi digital, akan mempercepat industrialisasi lelang. Untuk itu DJKN sebagai regulator dan pelaksana lelang tertentu wajib memciptakan ekosistem lelang yang adil. Menurut Penulis ada dua kelompok pengguna jasa lelang yang patut mendapatkan perhatian lebih dari Direktorat Lelang, yaitu Pemohon Lelang dan Pembeli Lelang. Saat ini permohonan lelang telah dimudahkan dengan layanan digital, semua dokumen persyaratan lelang disampaikan secara digital dan akan diteliti oleh Pelelang, apakah telah menuhi syarat formil untuk ditetapkan jadwal lelangnya atau belum. Untuk Pembeli Lelang saat ini sudah sangat dimanjakan dengan aplikasi lelang.go.id, Pembeli Lelang dapat mendaftar dan mengikuti lelang dari mana saja, cukup dengan gadgetnya yang terhubung dengan internet.

 

           Pembeli Lelang dapat berasal dari tempat yang sangat jauh dari tempat pelaksanaan lelang dan barang yang dilelang atau objek lelang berada, misalnya Pembeli Lelang dari Jakarta banyak yang mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, dengan posisi objek lelang di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudahan-kemudahan yang telah ada saat ini bagi Pembeli Lelang, masih ada peluang untuk dilakukan optimalisasi pelayanan, seperti layanan permohonan kuitansi dan kutipan risalah lelang secara daring. Aplikasi lelang.go.id dapat diberi tambahan menu permohonan penerbitan kuitansi dan kutipan risalah lelang. Semua dokumen yang menjadi persyaratan permohonan penerbitan kuitansi dan kutipan risalah lelang di upload oleh Pembeli Lelang, kemudian Pelelang dan Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi, apabila dokumen telah lengkap, maka kuitansi dan kutipan risalah lelang diterbitkan secara digital dan sudah ditandatangani secara digital, kemudian di upload supaya Pembeli Lelang dapat men-download dan mencetak sendiri kuitansi dan kutipan risalah lelangnya. Pembeli Lelang tidak perlu harus datang ke KPKNL tempat pelaksanaan lelang untuk mengambil kuitansi dan kutipan risalah lelang, sehingga akan lebih efisien bagi Pembeli Lelang dan bagi KPKNL akan menjadi sebuah penghematan anggaran. Untuk pembebanan bea materai atas dokumen kuitansi dan kutipan risalah lelang dapat dilakukan secara materai digital atau dilakukan di kantor pos setempat.

 

          Untuk mewujudkan dan mengembangkan industri lelang, DJKN cq Direktorat Lelang menurut Penulis perlu mengoptimalkan lagi sinergi dengan Balai Lelang, Pejabat Lelang Kelas II serta pihak-pihak yang sesuai peraturan perundangan dapat melakukan lelang sendiri seperti PT Pegadaian (Persero). DJKN saat ini memiliki aplikasi lelang.go.id, menurut Penulis ini dapat dimanfaatkan oleh Balai Lelang, Pejabat Lelang Kelas II dan Pegadaian sebagai alat untuk pelaksanaan lelang yang diselenggarakan olehnya. Pemberian akses berupa role untuk menggunakan aplikasi lelang.go.id ini dapat memberi tambahan PNBP dari sektor lelang dengan pengenaan tarif untuk aksesnya. Hal ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai calon Pembeli Lelang dan semakin meningkatkan hasil pelaksanaan lelang oleh Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II. Tentunya pemberian akses ini menuntut penguatan infrastruktur lelang.go.id serta penguatan pengawasan oleh Kanwil DJKN sebagai Superintenden di daerah.

 

         Dengan bersinergi akan memberikan kekuatan yang luar biasa besarnya untuk lelang menjadi lebih besar, lebih transparan dan lebih akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lelang akan semakin meningkat, Dirgahayu 114 Tahun Lelang di Indonesia, Jayalah DJKN, Kemenkeu Terpercaya, Indonesia Maju.


Sumber:

@uam, Kartasura, 11 Februari 2022

Foto: Kharis Syuhada / WIji Yudhiharso Kusumo Putro


Disclaimer: ini hanya pandangan Penulis, bukan merupakan kebijakan organisasi. 



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini