A. Pendahuluan
1. Latar
belakang
Ikhtisar
hasil reviu dan pengujian tindak lanjut rekomendasi BPK atas pelaksanaan
penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 oleh tim BPK pada KPKNL di wilayah kerja
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta tahun 2020, diketahui bahwa masih
ditemukan permasalahan atas beberapa laporan penilaian. Dari 45 (empat puluh
lima) laporan penilaian sampel yang direviu dan diuji, 24 (dua puluh empat)
diantaranya masih dinyatakan bermasalah dan perlu diperbaiki Kembali.
Permasalahan
tersebut meliputi kategori kesalahan administrasi ditemukan di 19 (sembilan
belas) laporan penilaian, antara lain salah dalam menyalin data BMN dari isian
formulir yang disampaikan oleh Satker, salah ketik pada narasi, lampiran tidak
lengkap (kertas kerja penjelasan, routing slip, foto objek penilaian dan/atau
foto objek pembanding diberapa laporan penilaian tidak ditemukan). Permasalahan
lain terjadi terkait prosedur dan penerapan metode penilaian yang berpengaruh
pada nilai, ditemukan dalam 5 (lima) laporan penilaian, meliputi salah dalam
perhitungan, tidak konsisten dalam penetapan tingkat penyesuaian dan
pembobotan.
Pada
kesempatan lain, kesalahan yang sama juga telah ditemukan oleh Tim Monev Reval
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI,Yogyakarta yang melakukan pemeriksaan laporan
hasil penilaian di KPKNL. Berdasarkan data administrasi di Bidang Penilaian
tahun 2020, tercatat 699 (enam ratus sembilan puluh sembilan) laporan penilaian
yang diperiksa, ditemukan kesalahan di 252 (dua ratus lima puluh dua) laporan
penilaian. Kesalahan administrasi ditemukan di 210 (dua ratus sepuluh) laporan
penilaian, sedang kesalahan prosedur dan penerapan metode penilaian ditemukan
di 42 (empat puluh dua) laporan penilaian.
Kesalahan
berulang tersebut, menurut hemat kami tidak terlepas dari cara kerja penilaian
yang selama ini dilakukan, yaitu proses penilaian dilakukan secara
manual/tradisional di semua tahapan. Mulai dari menyalin data BMN objek penilaian,
pemilihan data pembanding, pengolahan data dan penyusunan laporan penilaian.
Dalam kondisi lelah, kantuk, kerja terburu-buru terkait batas waktu (death
line) penyelesaian dan/atau situasi lingkungan tidak kondusif, kiranya akan
berpengaruh pada tingkat ketelitian/kecermatan Penilai. Kondisi dan dua situasi
tersebut sangat mungkin sebagai penyebab terjadinya kesalahan berulang
dimaksud, yang dikarenakan kelalaian manusia (human error).
Meskipun
upaya quality assurance melalui peer review dan penerapan sistem pengendalian
internal telah dilakukan, namun demikian pada kenyataannya belum dapat membatu
secara efektif dan kesalahan masih terjadi. Berkenaan dengan permasalah di
atas, kiranya sudah menjadi kebutuhan untuk dicarikan jalan keluar sebagai solusi
permanen untuk kedepanya.
Terkait
permasalahan di atas, Nils Chok (2020), Kepala Ekonomi di GeoPhy (NY) dan
Profesor Associate di Bidang Keuangan dan Real Estat di Maastrich University
(NL), telah melakukan penelitian dan menemukan bahwa penilaian tradisional
memiliki tingkat kesalahan tinggi - hingga 16% untuk bangunan bernilai $ 1 juta
atau kurang. Penelitian Nils Chok juga menemukan bahwa kesalahan absolut dari
model otomatis di bawah 4% untuk rumah dan di bawah 6% untuk properti
komersial, yang jauh lebih kecil dari pada tingkat kesalahan penilaian
tradisional.
Berdasarkan
hasil penelitian Nils Chock tersebut, kiranya dapat dipertimbangkan bahwa
penilaian dengan penggunaan bantuan aplikasi penilaian (Computer Aided
Valuation/CAV) sebagai solusi. Dengan bantuan aplikasi penilaian, memungkinkan
penilaian BMN dilakukan secara otomatis. Penggunaan bantuan aplikasi penilaian,
menurut Aeri Rahmad (2006) juga dapat mempercepat proses penyelesaian
pekerjaan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Best practice
penilaian menggunakan bantuan aplikasi penilaian telah dilaksanaan di
Direktorat Jenderal Pajak dimulai pada tahun 1992 untuk kegiatan penilaian
dalam rangka penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan modul penilaian
pada Aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Sistem ini
sekarang dikelola oleh Pemerintah Daerah, untuk penilaian objek PBB berupa
Tanah dan Bangunan dilakukan secara otomatis dengan memanfaatkan basis data
yang sudah ada dipadukan dengan perekaman data pasar atas tanah daftar harga
komponen bangunan dan upah pekerja. Manfaat penggunaan aplikasi tersebut
disamping dapat membantu petugas penilaian, juga dapat meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak.
2. Rumusan
masalah
a.
Bagaimana model rancangan aplikasi penilaian
yang dibangun
b.
Manfaat apa saja yang diperoleh dari pengggunaan
bantuan aplikasi penilaian
c.
Dukungan apa saja yang diperlukan agar aplikasi
penilaian BMN dapat efektif diimplementasikan.
3. Tujuan
a.
Menjelaskan model rancangan aplikasi penilaian
yang dibangun.
b.
Menjelaskan manfaat yang diperoleh dari
pengggunaan bantuan aplikasi penilaian
c.
Menjelaskan jenis dukungan yang diperlukan agar
aplikasi penilaian dapat efektif diimplementasikan.
B. Pembahasan
1. Model
rancangan aplikasi penilaian
a. Aplikasi penilaian merupakan aplikasi mandiri
dan terkoneksi dengan aplikasi penatausahaan BMN (SIMAN) dan basis data
penilaian pada SIP, dengan tujuan agar aplikasi penilaian dapat mengakses data
secara langsung untuk memudahkan penyalinan dan pengambilan data dan dokumen
kelengkapan penilaian dari SIMAN dan pengambilan data pembading dari SIP yang
dilakukan secara sistem.
b.
Fitur yang diperlukan, antara lain berupa:
1) Perekam data identitas penilai/nama Penilai,
nantinya nama penilai akan dicatatkan secara sistem pada lembar kata pengantar
(Ketua Tim) dan lembar kesimpulan nilai (seluruh anggota) dalam laporan
penilaian.
2)
Pengunggah dokumen kelengkapan, antara lain
untuk merekam SK Tim Penilai dan Surat Tugas, Berita Acara Survei, surat pernyataan,
surat keterangan dan dokumen lain, yang nantinya ditempatkan secara sistem
menjadi bagian dari kelengkapan dokumen dalam lampiran laporan penilaian.
3) Perekaman tabel penyesuaian dan tabel
pembobotan, yang nantinya besaran penyesuaian dan pembobotan dapat diambil oleh
sistem secara otomatis dalam proses perhitungan penilaian pada pendekatan data
pasar.
4) Penyalinan data BMN objek penilaian dan dokumen
kelengkapa BMN, untuk: a) Menyalin data BMN dari SIMAN dan menempatkan secara
sistem dalam lembar kerja penilaian sebagai input untuk proses penilaian dan
menempatkan data BMN pada uraian laporan penilaian yang telah ditentukan b)
Menyalin dokumen kelengkapan dari SIMAN dan menempatkan dalam lampiran laporan
penilaian secara sistem.
5) Pencarian/pengambilan data objek pembanding
terpilih dari SIP dan menempatkan data tersebut ke lembar kerja penilaian.
Pemilihan data pembanding dilakukan oleh sistem.
6) Penetapan besaran tingkat penyesuaian dan
pembobotan yang sesuai lembar kerja penilaian dan laporan penilaian. Pemilihan
besaran tingkat penyesuaian dan persentase pembobotan dilakukan oleh sitem,
dengan kriteria yang telah ditentukan untuk tiap-tiap perbedaan antara BMN
objek penilaian dan data pembanding.
7)
Lembar kerja penilaian, untuk menempatkan data
penilaian proses penilaian yang dilakukan oleh sistem, berupa tabel: a) Rician
perbandingan langsung BMN objek penilaian dan data pembanding. b) Besaran
tingkat penyesuaian yang sesuai atas perbedaan faktor penentu nilai dan c)
Persentase pembobotan di tiap- tiap data pembanding.
8) Proses perhitungan penilaian, untuk memproses
perhitungan penilaian oleh sistem setelah seluruh data pada lembar kerja
penilaian terisi penuh.
9) Penyusunan laporan penilaian untuk membuat
laporan penilaian oleh sistem berdasarkan tamplate yang telah ditentukan.
10)
Perekaman laporan penilaian untuk merekam
laporan hasil penilaian penilaian dalam bentuk digital oleh sistem dan apabila
diperlukan dapat dicetak.
11)
Pencetakan laporan penilaian untuk mencetak hard
copy laporan penilaian, dari media penyampanan apabila diperlukan.
2. Manfaat
pengggunaan bantuan aplikasi penilaian
Penggunaan bantuan aplikasi
penilaian yang terkoneksi dengan SIMAN dan SIP memungkinkan semua tahapan
proses penilaian dapat dilakukan oleh sistem, sehingga dapat membatu Penilai
untuk:
a.
menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan
karena kelalaian (human error), dalam hal:
1)
penyalinan/pengambilan data dan dokumen kelengkapan.
2)
pengetikan laporan penilaian.
3)
penetapan tingkat penyesuaian dan pembobotan.
4)
menyusun kelengkapan dokumen sebagai lampiran laporan penilaian.
b. mempercepat pencarian dan pemilihan objek
pembanding yang tepat dari rekaman basis data penilaian di SIP sesuai kreteria
yang telah ditentukan.
c.
mempercepat penyelesaian penyusunan laporan
penilaian.
d. kegiatan pengendalian internal menjadi lebih
mudah dan sederhana melalui permodelan aplikasi yang sesuai dan kualitas data
yang terjamin mutunya.
3. Dukungan yang diperlukan.
a.
Penguatan basis data penilaian di SIP. Hal ini
diperlukan agar :
1) data pembanding tersedia dalam jumlah yang cukup
dan berkualitas. Dengan adanya kecukupan data yang berkualitas dapat menunjang
kebutuhan data pembanding setiap saat diperlukan oleh Penilai. Disamping itu,
juga dapat digunakan sebagai bahan yang memadai dalam menyusunan tabel
penyesuaian, sehingga nilai yang dihasilkan nantinya juga akan berkualitas.
Untuk mewujudkan data pembanding yang cukup dan berkualitas, dilakukan dengan
cara pemeliharaan 5 data transaksi secara terus menerus sesuai perkembangan di
masyarakat.
2) Untuk menjamin kualitas data perlu kiranya
pengaturan petugas yang melakukan survei data, verifikasi data, validasi data
dan petugas yang merekam data ke sistem. Data yang sudah valid diberikan nomor
register di sistem. Data yang sudah mempunyai nomor register tersebut
dinyatakan sah dan legal dapat digunakan semua penilai dan dapat digunakan
sebagai alat pembuktian di pengadilan.
3)
Memudahkan pencarian dan penggunaan data
pembanding yang diperlukan atas data pembanding yang telah direkam. Hal ini
dapat dilakukan dengan menambah atau memperbaiki fitur pencarian data
pembanding yang telah ada di SIP.
b. Kebijakan single entry input data BMN Kegiatan
input data BMN pada aplikasi penatausahaan (SIMAN) seluruhnya dilakukan oleh Satker,
meliputi seluruh data BMN, termasuk data yang diperlukan untuk penilaian.
Apabila diperlukan Penilai dapat melakukan pengecekan fisik di lapangan. Dalam
hal terdapat perbedaan data administrasi dan fisik di lapangan, pembetulan data
administrasi dilakukan oleh Satker yang bersangkutan.
HUBUNGAN
APLIKASI PENILAIAN DENGAN APLIKASI SIMAN DAN SIP
C. Kesimpulan
1. Aplikasi penilaian merupakan aplikasi mandiri
untuk melengkapi aplikasi pengelolaan BMN yang telah ada, berperan sebagai alat
bantu bagi penilai, yang dalam implementasinya memerlukan:
a.
koneksitas dengan aplikasi penatausahaan BMN
(SIMAN) dan basis data penilaian pada SIP.
b.
memerlukan dukungan penguatan basis data
penilaian pada SIP dan kebijakan single entry input data BMN
2.
Manfaat penggunakan aplikasi penilaian pada
penilaian BMN dapat membantu Penilai untuk:
a. menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan
karena kelalaian (human error) pada proses penyalinan data BMN dan dokumen
kelengkapan, proses perhitungan penilaian, penyusunan laporan penilaian dan
koreksi nilai, karena proses tersebut dapat dilakukan oleh sistem aplikasi.
b.
mempercepat penyelesaian pekerjaan penilaian.
Daftar Pustaka:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-75/PJ.6/1992 tentang Pelaksanaan Sistim Manajemen Informasi Obyek Pajak
(SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI)
Jakarta dan Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi diakses pada 15 Oktober 2020.
2.
https://dokumen.tips/documents/modul-sismiop.html
diakses pada 15 Oktober 2020.
3. https://www.academia.edu/36255743/PROGRAM_APLIKASI_PENILAIAN
_ASET_PADA_PT_ASIAN_APPRAISAL_INDONESIA diakses pada 15 Oktober 2020.
4.
https://www.investopedia.com/terms/a/automated-valuation-model.asp
diakses pada 15 Oktober 2020
5. https://www.forbes.com/sites/forbesrealestatecouncil/2020/03/02/everythin g-you-need-to-know-about-automated-valuation-models-avms-in-realestate/#3db604da3013 diakses pada 15 Oktober 2020