Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Aparatur Sipil Negara (ASN) Modern dalam Pesta Demokrasi
Khoirul Umam
Selasa, 09 April 2019   |   14143 kali

Tahun 2019 merupakan tahun yang penting karena agenda politik nasional akan digelar pada tahun tersebut, dengan puncak pesta demokrasi yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Seluruh lapisan masyarakat dipastikan akan terlibat dan terkena dampak dari pesta demokrasi yang berlangsung, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara individual, seorang ASN adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak dalam kebebasan berserikat dan berkumpul, juga bahwa bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Namun di sisi lain, seorang ASN juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN. Hal ini menjadi kondisi yang dilematis bagi seorang ASN, dimana antara hak pribadi dan kewajiban untuk menjaga netralitas saling berseberangan. Sebab dengan jumlahnya yang sangat besar, jika mereka berpihak kepada salah satu kubu, pastilah pengaruhnya akan sangat signifikan.

ASN dituntut untuk selalu netral dalam berpolitik. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden.

Netralitas ASN sangat dibutuhkan bagi organisasi pemerintah yang misi utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :

1.         Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)

2.         Menghadiri deklarasi calon

3.         Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye

4.         Ikut kampanye dengan atribut PNS

5.         Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

6.         Menghadiri acara partai politik (parpol)

7.         Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)

8.         Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)

9.         Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP

10.      Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)

11.      Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon

12.      Menjadi anggota atau pengurus parpol

13.      Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye

14.      Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain

15.      Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol

16.      Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

Disamping itu, Kita harus benar-benar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita terjebak dengan aksi propaganda dan fitnah yang berujung pada sentimen negatif terhadap salah satu kubu. Sebagai pengguna media sosial, terlebih selaku ASN jangan sampai mengunggah, membagikan berita hoak atau memberikan komentar yang bisa menimbulkan sentimen SARA dan menimbulkan perpecahan.

Sangat berat memang untuk menjaga netralitas bagi seorang ASN dalam masa pesta demokrasi saat ini. Aktivitas untuk mengontrol tubuh dan pikiran, untuk tidak berkomentar, like, posting di media sosial.

ASN harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, saling mengingatkan dan mengawasi agar tidak melakukan kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi maupun penggunaan media sosial, sekaligus menghalau tersebarnya paham radikal.

ASN dituntut untuk tetap netral, bijak dalam menyikapi segala bentuk informasi/berita capres/cawapres tertentu, bijak dalam menggunakan media sosial tetapi jangan lupa sebagai ASN dan Warga Negara Indonesia yang baik, gunakan hak pilih anda dalam PEMILU yang akan segera digelar tahun 2019.

Pada akhirnya kita sebagai ASN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, silahkan gunakan hak pilih anda tapi jangan sampai anda melibatkan diri dalam dukung mendukung. (*)

Penulis : Anwar Hidayat, Indriani Rositowati, dan Suprobowatie

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini