Tahun 2019 merupakan tahun yang penting karena agenda
politik nasional akan digelar pada tahun tersebut, dengan puncak
pesta demokrasi yaitu
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Seluruh lapisan masyarakat
dipastikan akan terlibat dan terkena dampak dari pesta demokrasi yang
berlangsung, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara individual, seorang ASN adalah Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak dalam kebebasan berserikat dan berkumpul, juga
bahwa bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Namun di sisi
lain, seorang ASN juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN. Hal ini
menjadi kondisi yang dilematis bagi seorang ASN, dimana antara hak pribadi dan
kewajiban untuk menjaga netralitas saling berseberangan. Sebab dengan jumlahnya
yang sangat besar, jika mereka berpihak kepada salah satu kubu, pastilah
pengaruhnya akan sangat signifikan.
ASN dituntut untuk selalu netral dalam berpolitik. Setiap
pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak
memihak kepada kepentingan siapa pun. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan
kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden.
Netralitas ASN sangat dibutuhkan bagi organisasi
pemerintah yang misi utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan
masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, 16 hal yang
tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :
1.
Kampanye atau sosialisasi melalui
media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
2.
Menghadiri deklarasi calon
3.
Ikut sebagai panitia atau pelaksana
kampanye
4.
Ikut kampanye dengan atribut PNS
5.
Ikut kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara
6.
Menghadiri acara partai politik
(parpol)
7.
Menghadiri penyerahan dukungan
parpol ke pasangan calon (paslon)
8.
Mengadakan kegiatan mengarah
keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
9.
Memberikan dukungan ke calon
legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
10.
Mencalonkan diri dengan tanpa
mengundurkan diri (sebagai ASN)
11.
Membuat keputusan yang
menguntungkan atau merugikan paslon
12.
Menjadi anggota atau pengurus
parpol
13.
Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
14.
Pendekatan ke parpol terkait
pencalonan dirinya atau orang lain
15.
Menjadi pembicara/narasumber dalam
acara parpol
16. Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
Disamping itu, Kita harus benar-benar bijak dalam
menggunakan media sosial. Jangan sampai kita terjebak dengan aksi propaganda
dan fitnah yang berujung pada sentimen negatif terhadap salah satu kubu.
Sebagai pengguna media sosial, terlebih selaku ASN jangan sampai mengunggah,
membagikan berita hoak atau memberikan komentar yang bisa menimbulkan sentimen
SARA dan menimbulkan perpecahan.
Sangat berat memang untuk menjaga netralitas bagi seorang
ASN dalam masa pesta demokrasi saat ini. Aktivitas untuk mengontrol tubuh dan
pikiran, untuk tidak berkomentar, like, posting di media sosial.
ASN harus dapat berperan dalam membangun suasana
kondusif di media sosial, saling mengingatkan dan mengawasi agar tidak
melakukan kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi maupun penggunaan
media sosial, sekaligus menghalau tersebarnya paham radikal.
ASN dituntut untuk tetap netral, bijak dalam menyikapi
segala bentuk informasi/berita capres/cawapres tertentu, bijak dalam
menggunakan media sosial tetapi jangan lupa sebagai ASN dan Warga Negara
Indonesia yang baik, gunakan hak pilih anda dalam PEMILU yang akan segera
digelar tahun 2019.
Pada akhirnya kita sebagai ASN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, silahkan gunakan hak pilih anda tapi jangan sampai anda melibatkan diri dalam dukung mendukung. (*)
Penulis : Anwar Hidayat, Indriani Rositowati, dan Suprobowatie
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.