Pendahuluan
Sebagian besar kita pasti pernah melihat suatu acara di
televisI yang memliki tingkat tontonan (rating) yang lumayan tinggi dan
menginspirasi, logonya banyak digunakan oleh anak-anak jaman sekarang, yaitu “My Trip My Adventure”.
Slogan tersebut juga menginspirasi penulis untuk
menyelaraskan dengan salah-satu tugas dan fungsi di Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, yaitu “Penilaian”, dimana dalam tugasnya melaksanakan kegiatan
tidak hanya melakukan perhitungan untuk mendapatkan “Nilai” namun sebagian
besar kegiatannya berada di luar kantor yaitu melakukan pengamatan, pengecakan, dan pencarian data pembanding yang dalam istilah teknis disebut “Survei Lapangan”.
Guna memahami judul diatas, terlebih dahulu akan
diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :
1. Membentuk: menjadikan (membuat) sesuatu dengan bentuk tertentu (salah
satu pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI))
2. Mental: bersangkutan
dengan batin dan watak manusia, yang bukan bersifat badan atau tenaga (KKBI)
3. Survei: Pemeriksaan atau penelitian secara komprehensif. (Wikipedia)
4. Optimalisasi : suatu tindakan, proses,
atau metodologi untuk membuat sesuatu (sebagai sebuah desain, sistem, atau
keputusan) menjadi lebih/sepenuhnya sempurna, fungsional, atau lebih efektif.
(KKBI)
5. Peran: merupakan aspek dinamis
kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai
dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan (Soerjono Soekamto
2002;243)
6. Penilai DJKN: Penilai Pemerintah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai
Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil
penilaiannya secara independen. (KMK 111/PMK.06/2017)
Penilaian dan Survei Lapangan
Penilaian yang dilakukan oleh Penilai DJKN saat ini
mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.06/2017 dan
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : 163/KN/2014
tentang Standard Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan
tahapan sebagai berikut:
1.
Permohonan Penilaian
2.
Verifikasi berkas permohonan
3.
Kelengkapan Data/Dokumen
4.
Survei Lapangan
5.
Laporan Penilaian
6.
Penyampaian Laporan Penilaian
Adapun Survei Lapangan merupakan tahapan yang sangat
penting dan menjadi dasar bisa tidaknya suatu permohonan penilaian dapat ditindak
lanjuti untuk mendapatkan suatu nilai yang dapat dipertangguing jawabkan sesuai
dengan ada dan bentuk objek yang akan dinilai.
Seperti disampaikan diawal dan dalam difinisi bahwa
survei lapangan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap objek namun juga
melakukan pemeriksaan terhadap data pembanding baik yang didapat dari data yang
langsung di lapangan (data primer) maupun data yang telah diperoleh sebelumnya
yang salah satunya berasal dari internet (data sekunder) agar didapat suatu simpulan
nilai opini yang dapat mewakili nilai sebenarnya dari suatu objek yang dinilai.
Pelaksanakan survei tidak semudah yang dibayangkan dan
tidak diajarkan dalam buku referensi
namun membutuhkan suatu proses pengulangan yang terus menerus “trial by error”
untuk mendapatkan proses yang effisien dan effektif dan hasil yang optimal
berupa data yang valid.
Peran data dalam
Penilaian
Sesuai dengan norma dalam penilaian, bahwa penilaian yang dilakukakan oleh seorang penilai berdasarkan pada:
Guna mendapatkan poin 1 diatas, seorang penilai harus
terus mengasah kemampuannya baik dengan banyak membaca dan memahami teori dan
aturan yang ada, serta harus banyak memiliki data sehingga dapat memilih data yang benar-benar valid dan sesuai dengan
kondisi di lapangan.
Pemilihan data yang dipergunakan dalam penilaian, bukan
sekedar data untuk memenuhi metodologi yang dipergunakan namun dituntut juga
kepekaan “insting” yang diperoleh dari pengalaman lapangan yang berulang ulang
(jam terbang) seorang penilai sehingga terasah dan teruji.
Sebagai ilustrasi sederhana tampak dalam kurva Supply dan
Demand pada gambar :
Dari kurva diatas tampak bahwa Equilibrium Price (harga
keseimbangan) merupakan nilai tengah yang dapat diterima oleh penyedia
(produsen) dan dalam penilian Equilibrium Price ini merupakan nilai yang dicari
oleh seorang penilaia.
Segitiga warna biru diatas menjelaskan bahwa barang (produk)
dengan jumlah (quantity) di sebelah kiri equilibrium merupakan surplus konsumen
dimana konsumen (pembeli) bersedia membeli dengan harga tertentu di atas nilai
keseimbangan (Equilibrium Price), sedangkan segitiga warna ungu menjelaskan
bahwa bahwa barang (produk) dengan jumlah (quantity) di sebelah kiri
equilibrium menjelaskan bahwa penjual yang memiliki biaya produksi dan harga penawaran lebih rendah dari harga
mendapatkan keuntugan.
Untuk objek berupa tanah, yang mempunyai
jumlah penawarannya tidak elastis, dalam kurva tersebut adalah Q tertentu, maka
kesediaan pembeli didasarkan data yang dipunyai oleh pembeli dari brosur atau
informasi yang belum pasti, sedangkan harapan penjual akan harga tertentu
didasari dari pengalamannya memperoleh objek tersebut, (Contoh seorang akan
menjual tanah dari pembelian 5 tahun yang lalu senilai Rp500.000,00/m2, maka
nilai produksinya adalah nilai pembeli ditambah keuntungan yang wajar).
Dengan memahami kurva diatas diharapkan
seorang surveyor diharapkan dapat memperkirakan terlebih dahulu harga
keseimbangan untuk mencari sebanyak mungkin data pembanding yang terletak di
sebelah kiri harga keseimbangan untuk mendapatkan nilai wajar yang dapat
diterima oleh semua pihak dan dapat dipertanggung jawabkan.
Peran dan Seni dalam Survei Lapangan
Dalam praktek di lapangan masih banyak penilai yang
melakukan survei lapangan hanya mencari data sesuai dengan penugasanya, dan
jika telah selesai kembali zona nyamannya yaitu ruangan kantornya yang sejuk dengan AC.
Pelaksanaan survei lapangan menuju ke objek penilaian
dapat meningkatkan keyakinan seorang penilai akan ada dan bentuk dari objek
yang akan dinilai, serta pencarian data sekunder objek pembanding di sekitar
objek penilaian dapat meningkatkan juga keyakinan penilai akan estimasi nilai
yang akan diperolehnya.
Dalam pelaksanaan survei tersebut petugas akan melakukan
perjalanan dan sering kali merupakan tujuan baru dalam surveinya, banyak hal
yang dapat ia lihat dan pelajari selama perjalanan tersebut tidak hanya mencari
data pembanding namun juga pemandangan sepanjang rute perjalanan, kondisi
jalan, kondisi transportasi, kondisi desa atau kota yang dia tuju, pasar dan
perkantoran pemerintah sebagai pusat kegiatan masyarakat, hotel dan penginapan,
kuliner yang tersedia sepanjang perjalanan serta prasarana lainnya.
Pada saat melaksanakan survei lapangan diperlukan juga
adanya komunikasi langsung dengan orang–orang baru disekitar objek penilaian
dan objek pembanding, misalnya harus mengobrol di warung atau rumah makan
dikarenakan tidak ditemukannnya tulisan atau data penjualan objek yang akan
dinilai. Hal ini memerlukan keahlian komunikasi dan pemahaman terhadap budaya
masyarakat setempat serta dibutuhkan kesabaran dan kesempatan pembelajaran.
Semoga dengan semakin seringnnya melaksanakan survei lapangan ditemukan gairah (passion) utuk melaksakan tugas dan fungsi DJKN
menjadi lebih baik denggan semboyan “My Duty is My Adventure”.
Kesimpulan
Daftar Pustaka,
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 111/PMK.06/2017 tanggal 1 Agustus 2017;
2. Teori dan Praktek Penilaian Properti, Agus Prawoto SH, MA, MAPPI (Cert);
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia;
4. http://ekonomiakuntansiid.blogspot.com/2015/09/surplus-konsumen-dan-produsen.html.
Penulis : Chrisko, Bidang
Penilaian Kanwil DJKN Jateng DIY, Semarang Juli 2018