Sejalan dengan upaya Pemerintah RI dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), maka seluruh layanan tatap muka melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Seluruh Indonesia untuk sementara waktu ditiadakan.
Untuk para stakeholder di wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta, jika ada pertanyaan atau informasi yang dibutuhkan bisa menghubungi melalui e-mail atau melalui telepon pada infografis di pengumuman ini.