Jakarta
– Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia makin meningkat, terutama di wilayah DKI Jakarta. Banyaknya
kerumunan massa yang terjadi akhir-akhir ini di wilayah DKI Jakarta ditengarai
menjadi penyebab tingginya penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta. Kanwil
DJKN DKI Jakarta yang saat ini masih melakukan sistem pembagian kerja (WFO/WFH)
kepada para pegawainya, berinisiatif melakukan Rapid Test dan Polymerase
Chain Reaction (PCR) Swab Test bagi pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta
untuk mendeteksi dan membantu menekan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kantor
Pemerintah.
Rapid
Test dan Swab Test ini dilaksanakan dalam dua hari, dari tanggal 16 Desember
2020 s.d. 17 Desember 2020. Pelaksanaan kegiatan ini terbagi dalam dua hari
untuk meminimalisir adanya kerumunan massa. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pendopo
Kanwil DJKN DKI Jakarta dengan tetap menjaga protokol kesehatan, diantaranya
dengan pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak antar pegawai yang sedang menunggu
giliran untuk mengikuti tes, dan penyediaan sarana untuk membersihkan tangan (hand
sanitizer, sabun, dan tempat mencuci tangan).
Para
pegawai menjalani Rapid Test terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan
PCR Swab Test bagi pegawai/warga yang memiliki hasil reaktif pada Rapid
Test-nya. Hasil Rapid Test yang reaktif bukan berarti
menunjukkan bahwa seseorang positif terinfeksi Covid-19 tetapi hal ini menunjukkan
terdeteksinya antibodi yang dihasilkan tubuh untuk melawan virus atau bakteri,
oleh karena itu pegawai perlu melakukan tes lanjutan yaitu PCR Swab Test. untuk
mendiagnosis infeksi Covid-19. Dengan mengikuti tes ini, pegawai dapat mengetahui
dengan pasti mengetahui terinfeksi atau tidaknya terhadap Covid-19 sehingga
dapat melakukan tindakan lebih lanjut untuk pengobatan dan menjaga kesehatannya
dan orang-orang disekitarnya.
Dalam
melaksanakan aktivitas sehari-hari, Kanwil DJKN DKI Jakarta tetap menerapkan
protokol kesehatan yaitu kewajiban untuk memakai masker saat bekerja di kantor,
penyediaan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer, penerapan jaga
jarak serta pembatasan jumlah pegawai yang bertugas setiap harinya. Hal ini
dilaksanakan semenjak menyebarnya pandemi Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020
hingga saat ini.