Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Jaring Masukan, Kanwil DJKN Jakarta Adakan Konsultasi Publik RUU Penilai
Henny Purwanti
Kamis, 28 Juli 2022   |   217 kali

Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN DKI Jakarta) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Penilai berupa diskusi panel dengan pembicara utama Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Bambang Heriyanto pada Rabu, (27/7) yang diselenggarakan secara hybrid di Pendopo Parapattan 10 - Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Kegiatan yang mengambil tema “Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum dalam RUU Penilai, Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara” ini dalam rangka menjaring masukan dan ide/gagasan terkait Rencana Undang-Undang Penilai (RUU Penilai), serta dalam rangka mengenalkan tugas dan fungsi Penilai kepada generasi muda.


Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Konsultasi Publik ini, yakni Kasubdit Standardisasi Penilaian Bisnis Nafiantoro A. Setiawan dengan penanggap Bambang Heriyanto, Hakim Tinggi PTUN Surabaya dan Arvan Carla Djohansyah, Widyaiswara Madya Pusdiklat KNPK. Acara dibuka oleh sambutan dari Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, A.Y. Dhaniarto kemudian Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban sebagai Keynote Speaker. Sekretaris Dirjen, Dedi Syarif Usman sebagai Opening Speaker, dan Direktur Penilaian Arik Haryono sebagai Closing Speaker.


Berawal dari tahun 2009, RUU Penilai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009 – 2014 dan telah dilakukan harmonisasi di KemenkumHAM, kemudian berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 06A/DPR RI/II/2014-2015 RUU Penilai masuk dalam ProlegnasTahun 2015-2019. Dan RUU Penilai masih tetap ada dalam  Prolegnas 2020 – 2024, dengan telah dibentuk TIM Panitia Antarkementerian (PAK) dan Pembahasan Tim PAK.


Dengan diadakannya acara ini, diharapkan RUU Penilai ini nantinya akan dapat menjaga kewajaran hasil penilaian dan memberi perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat dan Penilai melalui peningkatan profesionalisme dan daya saing profesi penilai.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini