Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN DKI Jakarta) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi
Publik Rancangan Undang-Undang Penilai berupa diskusi panel dengan pembicara
utama Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Bambang
Heriyanto pada Rabu, (27/7) yang diselenggarakan secara hybrid di Pendopo
Parapattan 10 - Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Kegiatan yang mengambil tema “Perlindungan Hukum dan
Kepastian Hukum dalam RUU Penilai, Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara” ini
dalam rangka menjaring masukan dan ide/gagasan terkait Rencana Undang-Undang
Penilai (RUU Penilai), serta dalam rangka mengenalkan tugas dan fungsi Penilai
kepada generasi muda.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Konsultasi Publik
ini, yakni Kasubdit Standardisasi Penilaian Bisnis Nafiantoro A. Setiawan dengan
penanggap Bambang Heriyanto, Hakim Tinggi PTUN Surabaya dan Arvan Carla
Djohansyah, Widyaiswara Madya Pusdiklat KNPK. Acara dibuka oleh sambutan dari
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, A.Y. Dhaniarto kemudian Direktur Jenderal
Kekayaan Negara, Rionald Silaban sebagai Keynote Speaker. Sekretaris Dirjen,
Dedi Syarif Usman sebagai Opening Speaker, dan Direktur Penilaian Arik Haryono
sebagai Closing Speaker.
Berawal dari tahun 2009, RUU Penilai masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009 – 2014 dan telah dilakukan harmonisasi di
KemenkumHAM, kemudian berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 06A/DPR
RI/II/2014-2015 RUU Penilai masuk dalam ProlegnasTahun 2015-2019. Dan RUU
Penilai masih tetap ada dalam Prolegnas
2020 – 2024, dengan telah dibentuk TIM Panitia Antarkementerian (PAK) dan
Pembahasan Tim PAK.
Dengan diadakannya acara ini, diharapkan RUU Penilai ini
nantinya akan dapat menjaga kewajaran hasil penilaian dan memberi perlindungan
serta kepastian hukum kepada masyarakat dan Penilai melalui peningkatan
profesionalisme dan daya saing profesi penilai.