Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PELAYANAN PUBLIK DI MASA PANDEMI
Endang Sulistyowati
Senin, 25 Oktober 2021   |   559 kali

Jakarta, 21/10/2021 Kanwil DJKN DKI Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal DKI Jakarta (Kanwil DJKN DKI Jakarta) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengadakan Webinar yang bertemakan “Pelayanan Publik di Masa Pandemi” pada Kamis, 21 Oktober 2021.

“Kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelaksana administrasi dalam pelayanan publik yang memiliki kewajiban untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap pelayanan. Kualitas layanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perilaku penyelenggara negara atau instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada masyarakat serta tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu.” terang Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, A.Y. Dhaniarto dalam acara tersebut.

Kebijakan Pemerintah RI yang berhubungan dengan layanan publik dimasa pandemi  Covid 19 disusun dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan protokol kesehatan. Dengan mengoptimalkan layanan berbasis elektronik, Kanwil DJKN DKI Jakarta terus berupaya dengan inovasi yang ada untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di masa pandemi ini.

Martiana Natatinova S, Analis Kebijakan Muda pada KemenPAN-RB menjelaskan KemenPAN-RB sebagai instansi Pembina Pelayanan Publik Nasional telah membuat road map Bidang Pelayanan Publik dengan titik awal yaitu ditetapkannya UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik. Saat ini adalah fase terakhir dari road map tersebut, setelah sebelumnya dilakukan penyusunan kebijakan-kebijakan layanan publik yang response serta melakukan transformasi kebijakan.  Pada fase terakhir ini ditekankan pada meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menitikberatkan pada integrase pelayanan publik, percepatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan e-services (berkaitan dengan digitalisasi pelayanan).

Saat pandemi ini penggunaan teknologi dalam layanan publik semakin massif. Kewajiban untuk menjaga jarak telah mengubah cara manusia untuk berinteraksi. Martiana memaparkan ada 5 (lima) Strategi Pelayanan Publik di Masa Pandemi yang didorong oleh Pemerintah untuk diterapkan. Pertama penyederhanaan proses bisnis dan SOP  pelayanan dengan memanfaatkan TIK (teknologi informasi dan komunikasi), kedua publikasi dengan menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan publik, ketiga membuka layanan konsultasi dan pengaduan secara daring/online, keempat memastikan kualitas output layanan baik offline maupun online sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, terakhir semua langkah-langkah tersebut harus tetap memperhatikan protocol kesehatan.

Sebagai penutup dari paparannya, Martiana menyampaikan bahwa Pemerintah senantiasa membangun budaya pelayanan yang inovatif, adaptif, dan dinamis. Adaptasi kebiasaan baru merupakan momentum bagi Pemerintah untuk melakukan transformasi dan percepatan untuk modernisasi pelayanan publik, dan penyelenggaran pelayanan publik harus senantiasa diarahkan kepada kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat.

Narasumber yang kedua yaitu Arief Wibowo, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, diawal menjelaskan fungsi dan sifat Ombudsman RI. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Fungsinya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan badan hukum milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. 

Lebih lanjut Arief memaparkan tugas dan wewenang Ombudsman yaitu menerima laporan masyarakat untuk kemudian diperiksa, ditindaklanjuti, diinvestigasi, klarifikasi, mediasi untuk selanjutnya menyusun rekomendasi. Ombudsman juga mengumumkan temuan dari hasil tindak lanjut laporan, menyarankan perbaikan organisasi dan perubahan, menyarankan perubahan peraturan perundang-undangan, dan juga mencegah maladministrasi.

Untuk tahun 2020, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya merilis infografis dugaan Maladministrasi. Bentuk-bentuk Maladministarsi meliputi : penundaan berlarut sebanyak 116 kasus, tidak memberikan pelayanan 56 kasus, penyimpangan prosedur 42 kasus, tidak kompeten 31 kasus, penyalahgunaan wewenang 14 kasus, permintaan imbalan 10 kasus, berpihak 12 kasus, diskriminasi dan tidak patut masing-masing 1 kasus.

Arief menjelaskan bahwa ada tidaknya laporan masyarakat mengenai layanan publik di suatu instansi belum tentu mencerminkan baik buruknya layanan yang terselenggara. “Tidak adanya laporan masyarakat bukan berarti layanan publik itu bagus, bisa jadi ada kanal-kanal yang tersumbat sehingga masyarakat tidak tau bagaimana dan/atau kemana harus mengadukan kualitas layanan publik yang mereka terima. Begitu juga dengan instansi yang banyak menerima laporan masyarakat belum tentu layanan buruk bisa jadi hal tersebut merupakan atensi atau perhatian dari pengguna layanan untuk kemudian memberikan sumbang saran perbaikan terhadap layanan tersebut, “ papar Arief lebih lanjut.

Arief juga menjelaskan peran Ombudsman RI dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Ombudsman menjadi Tim Penilai Nasional yang bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Ombudsman juga dapat berperan sebagai saksi pada tahap pencanangan pembangunan Zona Integritas yang dilakukan masing-masing Instansi, baik di Pemerintah Pusat dan Daerah.

Arief berpesan agar Zona Integritas jangan hanya menjadi gerakan formal atau seremoni, tapi harus mengarah pada kesadaran kolektif yang terinternalisasi menjadi kesadaran individu (alert system).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini