Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Targetkan Penyelesaian Sertifikasi BMN, Kanwil DJKN DKI Jakarta Melakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta
I Made Murdwarsa Febriyanta
Kamis, 10 Juni 2021   |   207 kali

Jakarta – Plt. Kanwil DJKN DKI Jakarta , Salbiah, melaksanakan kunjungan kerja ke Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa, 08 Juni 2021. Pada kesempatan kali ini, Salbiah didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Ahsanul Marom, bertemu dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono. Pertemuan pada hari tersebut membahas terkait pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Daftar Indikatif Pesertifikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2022.

 

Dalam kunjungan kerja kali ini dibahas terkait kendala atau masalah dalam proses sertifikasi BMN yaitu objek sertifikasi BMN belum clean and clear (terdapat sengketa dan fisik objek tidak dikuasai), dokumen kepemilikan objek tidak ada atau dikuasai oleh pihak lain (masyarakat), dan tidak tersedianya data batas tanah sebagai data primer yang diperlukan dalam proses sertifikasi tanah. Penentuan patok batas tanah ini tidak hanya dilakukan dengan menetapkan batas secara sepihak tapi harus dilakukan dengan kesepakatan antar pihak (dalam hal ini para pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut). Pihak Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta menyarankan agar objek-objek sertifikasi BMN yang bermasalah segera diganti dan disampaikan kepada pihak BPN supaya proses capaian progres sertifikasi tidak terhambat.

 

Terkait target kinerja untuk kegiatan sertifikasi BMN, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta menyarankan perlu dipertimbangkan untuk mengubah target sertifikasi dari yang semula jumlah bidang tanah menjadi nilai tanah yang sudah disertifikasi atau nilai aset tanah BMN yang dapat ditertibkan/diamankan oleh negara, mengingat masih banyak permasalahan tanah di DKI sehingga menggunakan target jumlah tanah yang tersertifikasi akan sangat sulit. Saran lainnya dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta adalah target kinerja dapat berupa hasil akhir dari proses penyelesaian sertifikasi tanah. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta menyampaikan klasifikasi kriteria proses penyelesaian sertifikasi tanah sebagai berikut:

a. K1 artinya tanah telah diterbitkan sertifikat;

b. K2 artinya status tanah tersebut dalam sengketa, sehingga hanya dicatat dalam buku tanah tapi sertifikat tanah tidak dapat diterbitkan;

c. K3 artinya status subjek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah; dan

d. K4 artinya atas tanah tersebut sudah terbit sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini