Jakarta – Plt. Kanwil DJKN DKI Jakarta , Salbiah,
melaksanakan kunjungan kerja ke Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada hari
Selasa, 08 Juni 2021. Pada kesempatan kali ini, Salbiah didampingi oleh Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Ahsanul Marom, bertemu dengan Kepala
Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono. Pertemuan pada hari tersebut
membahas terkait pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus penandatanganan
Nota Kesepakatan Daftar Indikatif Pesertifikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2022.
Dalam kunjungan kerja kali ini dibahas terkait
kendala atau masalah dalam proses sertifikasi BMN yaitu objek sertifikasi BMN
belum clean and clear (terdapat sengketa dan fisik objek tidak dikuasai),
dokumen kepemilikan objek tidak ada atau dikuasai oleh pihak lain (masyarakat),
dan tidak tersedianya data batas tanah sebagai data primer yang diperlukan
dalam proses sertifikasi tanah. Penentuan patok batas tanah ini tidak hanya
dilakukan dengan menetapkan batas secara sepihak tapi harus dilakukan dengan
kesepakatan antar pihak (dalam hal ini para pihak yang berbatasan dengan tanah
tersebut). Pihak Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta menyarankan agar objek-objek
sertifikasi BMN yang bermasalah segera diganti dan disampaikan kepada pihak BPN
supaya proses capaian progres sertifikasi tidak terhambat.
Terkait target kinerja untuk kegiatan sertifikasi
BMN, Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta menyarankan perlu dipertimbangkan untuk mengubah
target sertifikasi dari yang semula jumlah bidang tanah menjadi nilai tanah
yang sudah disertifikasi atau
nilai aset tanah BMN yang dapat ditertibkan/diamankan oleh negara, mengingat masih banyak permasalahan tanah di DKI sehingga menggunakan target jumlah tanah yang tersertifikasi akan sangat sulit. Saran
lainnya dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta adalah target kinerja dapat berupa
hasil akhir dari proses penyelesaian sertifikasi tanah. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta menyampaikan klasifikasi kriteria
proses penyelesaian sertifikasi tanah sebagai berikut:
a. K1 artinya tanah telah diterbitkan sertifikat;
b. K2 artinya status tanah tersebut dalam
sengketa, sehingga hanya dicatat dalam buku tanah tapi sertifikat tanah tidak dapat
diterbitkan;
c. K3 artinya status subjek tanahnya belum
memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah; dan
d. K4 artinya atas tanah tersebut sudah terbit
sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.