Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Uji Petik Penilaian Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuha
I Made Murdwarsa Febriyanta
Senin, 14 Desember 2020   |   253 kali

Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Uji Petik Penilaian Sumber Daya Alam (SDA) berupa unit Pembangkit Tenaga Listrik Panas Bumi (PLTP) yang berlokasi di Patuha, Kabupaten Bandung. Kegiatan uji petik dilaksanakan dari tanggal 9 Desember 2020 s.d. 11 Desember 2020 di Kab. Bandung oleh tim penilai dari Kanwil DJKN DKI Jakarta beranggotakan tiga orang. Uji petik dilakukan dengan pendekatan discounted cash flow menggunakan social discount rate pada cadangan SDA yang terbukti ada selama jangka waktu perizinan atau umur cadangan SDA yang ada.

 

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menambah kompetensi dan mendukung inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan dalam penyusunan Laporan Potensi Fiskal Sumber Daya Alam yang memberi mandat kepada DJKN c.q. Direktorat Penilaian untuk melakukan penilaian pada akun Sumber Daya Alam. Metode Penilaian SDA mengacu pada System of Environmental-Economic Accounting (SEEA) yang disusun oleh Wealth Accounting and the Valuation of Ecosystem Services yang merupakan World Bank-led global partnership. SEEA adalah kerangka kerja terintegrasi yang mengukur interaksi antara ekonomi dan lingkungan. SEEA terdiri atas satu set lengkap tabel dan neraca yang digunakan sebagai panduan dalam kompilasi statistik dan indikator yang konsisten dan comparable untuk pengambilan kebijakan, analisis, dan penelitian.

 

PLTP Patuha sendiri berada di bawah PT Geo Dipa Energi (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak 29 Desember 2011 dan merupakan SMV (Special Mission Vehicle) yang dibentuk untuk melaksanakan tugas Menteri Keuangan di luar pengelolaan fiskal utama/rutin, mendukung investasi pemerintah dan penyediaan barang serta sarana publik yang dibutuhkan secara sosial ekonomi meskipun tidak menguntungkan secara komersial. Wilayah kerja perusahaan berada di Patuha, Dieng, Candi Umbul Telomoyo, dan Arjuno Welirang.

 

Tim dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dengan asistensi Direktorat Penilaian Kantor Pusat DJKN melakukan survei lapangan objek uji petik berupa plant pembangkitan (turbin, kondenser, menara pendingin), sumur produksi dan sumur injeksi  serta mengumpulkan data/informasi mengenai pengelolaan panas bumi Patuha baik aspek keuangan yang berkaitan dengan penilaian, juga aspek-aspek lain yang berkaitan dengan manfaat ekonomi berupa pengurangan emisi karbon, pemanfaatan langsung panas bumi dan program-program CSR perusahaan. Selanjutnya tim akan melanjutkan dengan penyusunan laporan uji petik penilaian SDA. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini