Jakarta - Rabu pagi tanggal 26 Agustus 2020, Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi (KIHI) Kanwil DJKN DKI Jakarta
mengadakan Sosialisasi Review Pengelolaan Kinerja dan Kualitas Kontrak
Kinerja (K3). Acara ini dihadiri oleh Kepala Seksi
Kepatuhan Internal Kanwil DJKN DKI Jakarta dan KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN
DKI Jakarta beserta para pelaksana pada seksi kepatuhan internal. Acara sosialisasi dibuka
dan dipandu oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN DKI Jakarta,
Sugiyanti. Acara sosialisasi ini mengundang dua narasumber dari Sub
Direktorat Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) yaitu Muhammad Arifin dan
Erik Fadhil.
Kualitas kontrak kinerja
(K3) adalah dasar pedoman penilaian kinerja yang digunakan sebagai acuan dalam
melakukan penilaian kinerja organisasi dan pegawai. Penilaian kinerja
organisasi dan pegawai berdasarkan K3 di lingkungan Kementerian Keuangan
bertujuan untuk lebih merefleksikan kinerja riil dan mendiferensiasi kinerja
antar pegawai secara objektif, yang dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian
terhadap Nilai Kinerja Organisasi dan Nilai Kinerja Pegawai yang
memperhitungkan kualitas kontrak kinerja.
Pada pelaksanaan
sosialisasi, kedua narasumber menyampaikan jadwal pelaksanaan Review K3
tahun 2020, lalu faktor-faktor dari K3 yaitu dari nilai kualitas Indikator
Kinerja Utama (IKU) dan nilai kualitas target IKU serta istilah-istilah yang
berkaitan dengan kualitas target IKU, dan kemudian disambung dengan
faktor-faktor penilaian Nilai Kinerja Pegawai (NKP) K3. Selanjutnya dijelaskan
formulasi perhitungan nilai K3, standar kualitas IKU dan target IKU, bagaimana
suatu IKU dianggap berkualitas, serta terakhir bagaimana review K3
dilakukan dan kesalahan-kesalahan yang harus dihindari dalam melakukan review
K3. Tanya jawab pada acara berlangsung di sela-sela penjelasan narasumber
hingga akhir penyampaian materi. Acara sosialisasi kemudian ditutup kembali
oleh Sugiyanti.