Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengenal Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-Lain
I Made Murdwarsa Febriyanta
Senin, 15 Juni 2020   |   1282 kali

Jakarta (02 Juni 2020) – Pada hari Kamis 12 Juni 2020 dimulai pada pukul 10.00 pagi, Kanwil DJKN DKI Jakarta mengadakan knowledge sharing yang selama ini telah rutin dilaksanakan. Kali ini yang akan menjadi narasumbernya adalah Lara Atika Pratiwi, pelaksana Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN DKI Jakarta yang telah mengikuti Pelatihan Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain. Acara dilaksanakan dengan  memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh para pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta dari home base masing-masing.

Knowledge sharing merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN DKI Jakarta, dimana kegiatan ini memberi kesempatan kepada pegawai yang telah mengikuti kegiatan workshop/diklat/seminar maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk berbagi pengetahuan dan informasi positif yang didapat setelah mengikuti kegiatan tersebut. Knowledge sharing ini juga merupakan bagian dari pengembangan kompetensi pegawai dan pemenuhan jam pelatihan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta. Sub bagian Kepegawaian juga menyediakan sarana pelaporan pengembangan kompetensi pegawai melalui https://bit.ly/DJKNpantaw. Pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta dapat melaporkan kegiatan workshop/diklat/seminar yang telah diikutinya melalui link tersebut.

Acara ini dibuka dan dipandu oleh rekan-rekan dari Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN DKI Jakarta. Acara dimulai dengan penjelasan narasumber tentang perbedaan pengertian kekayaan dikuasai oleh negara yaitu Negara adalah badan penguasa atas barang negara dengan hak menguasai dan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945) dan kekayaan dimiliki oleh negara yaitu negara sebagai Pemerintah Republik Indonesia yang dapat memiliki barang atau sesuatu sebagai aset kekayaan pemerintah dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan (pasal 23C UUD 1945). Lara juga menyebutkan jenis-jenis kekayaan negara lain-lain (KNL) berdasarkan Pasal 1227-1228 PMK No. 234/PMK.01/2015.

Setelah itu, Lara menjelaskan jenis-jenis KNL, dimulai dari barang milik negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi kemudian BMN yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu seluruh barang dan peralatan yang diperoleh kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang, dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.

Kemudian, Lara menjelaskan mengenai BMN yang berasal dari barang rampasan negara yaitu BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilanjutkan dengan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dan aset eks kepabeanan dan cukai. Di bagian akhir, Lara menjelaskan mengenai aset bekas milik asing/tionghoa (ABMAT), benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT), aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan aset eks Pt Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa pegawai mengajukan pertanyaan  terkait kekayaan negara lain-lain. Semua pertanyaan dijawab oleh narasumber langsung, selain itu rekan-rekan pegawai satu Bidang PKN turut membantu dalam menjawab pertanyaan yang diajukan.  Setelah sesi tanya jawab berakhir, knowledge sharing ditutup oleh rekan-rekan dari Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini