Jakarta (02 Juni 2020) – Pada hari Kamis 12 Juni 2020 dimulai
pada pukul 10.00 pagi, Kanwil DJKN DKI Jakarta mengadakan knowledge sharing yang selama ini telah rutin dilaksanakan. Kali
ini yang akan menjadi narasumbernya adalah Lara Atika Pratiwi,
pelaksana Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN DKI Jakarta yang
telah mengikuti Pelatihan Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain. Acara dilaksanakan
dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh para pegawai
Kanwil DJKN DKI Jakarta dari home base
masing-masing.
Knowledge sharing merupakan kegiatan yang
diselenggarakan oleh Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN DKI Jakarta, dimana
kegiatan ini memberi kesempatan kepada pegawai yang telah mengikuti kegiatan workshop/diklat/seminar maupun kegiatan
lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk berbagi
pengetahuan dan informasi positif yang didapat setelah mengikuti kegiatan
tersebut. Knowledge sharing ini juga
merupakan bagian dari pengembangan kompetensi pegawai dan pemenuhan jam
pelatihan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta. Sub
bagian Kepegawaian juga menyediakan sarana pelaporan pengembangan kompetensi
pegawai melalui https://bit.ly/DJKNpantaw. Pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta dapat melaporkan kegiatan workshop/diklat/seminar yang telah
diikutinya melalui link tersebut.
Acara ini dibuka dan dipandu oleh rekan-rekan dari Sub Bagian
Kepegawaian Kanwil DJKN DKI Jakarta. Acara dimulai dengan penjelasan narasumber
tentang perbedaan pengertian kekayaan dikuasai oleh negara yaitu Negara adalah
badan penguasa atas barang negara dengan hak menguasai dan bertujuan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945) dan kekayaan dimiliki oleh negara
yaitu negara sebagai Pemerintah Republik Indonesia yang dapat memiliki barang
atau sesuatu sebagai aset kekayaan pemerintah dengan tujuan untuk menjalankan
roda pemerintahan (pasal 23C UUD 1945). Lara juga menyebutkan jenis-jenis
kekayaan negara lain-lain (KNL) berdasarkan Pasal 1227-1228 PMK No.
234/PMK.01/2015.
Setelah itu, Lara menjelaskan jenis-jenis KNL, dimulai dari
barang milik negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi kemudian BMN yang
berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) yaitu seluruh barang dan peralatan yang diperoleh kontraktor dalam
rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang, dan peralatan
yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh kontraktor
setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah
ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang kontraktor yang pada
pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.
Kemudian, Lara menjelaskan mengenai BMN yang berasal dari barang
rampasan negara yaitu BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan
dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dilanjutkan dengan BMN yang berasal dari barang
gratifikasi dan aset eks kepabeanan dan cukai. Di bagian akhir, Lara
menjelaskan mengenai aset bekas milik asing/tionghoa (ABMAT), benda berharga
asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT), aset eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional, aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan aset eks Pt Perusahaan
Pengelola Aset (PPA).
Acara
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Beberapa pegawai mengajukan pertanyaan terkait kekayaan negara lain-lain. Semua
pertanyaan dijawab oleh narasumber langsung, selain itu rekan-rekan pegawai satu
Bidang PKN turut membantu dalam menjawab pertanyaan yang diajukan. Setelah sesi tanya jawab berakhir, knowledge sharing ditutup oleh rekan-rekan dari Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN DKI
Jakarta.