Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Internalisasi Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta
I Made Murdwarsa Febriyanta
Selasa, 05 Mei 2020   |   198 kali

Jakarta (Rabu,29/04/2020) – Menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting, Kanwil DJKN DKI Jakarta melaksanakan Internalisasi Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta. Meeting online kali ini dipimpin oleh Hady Purnomo - Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta dari rumah masing-masing.

 Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo. Dalam kesempatan kali ini, Hady menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk tidak menerima gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya apabila memang susah/tidak mungkin untuk menolaknya. Pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya Hady juga mengingatkan agar senantiasa menginformasikan kepada seluruh stakeholder Kanwil DJKN DKI Jakarta untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun karena seluruh pelayanan yang diberikan tidak dikenai biaya apapun kecuali yang telah diatur oleh peraturan pemerintah resmi.

 Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait penerapan pengendalian gratifikasi oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) - Harmani Sri Mumpuni. Harmani menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, dan lain-lain. Kemudian Harmani menjelaskan apa saja gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Harmani menegaskan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menolak gratifikasi, melaporkan penolakan, dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, Harmani menjelaskan terkait UPG dan tata cara pelaporan gratifikasi baik melalui UPG ataupun langsung kepada KPK. 

. Setelah semua materi disampaikan oleh Harmani, Hady membuka kesempatan untuk para pegawai mengajukan pertanyaan terkait materi pengendalian gratifikasi yang telah disampaikan. Setelah sesi tanya jawab tersebut, acara Internalisasi Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang sudah berlangsung sekitar satu jam ditutup kembali oleh Hady Purnomo, Sebelum menutup acara, Hady berpesan agar seluruh pegawai dapat menjaga nama baik Kanwil DJKN DKI Jakarta dengan menolak dan melaporkan gratifikasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini