Jakarta (Rabu,29/04/2020)
– Menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting, Kanwil DJKN DKI Jakarta melaksanakan
Internalisasi Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kanwil DJKN DKI
Jakarta. Meeting online kali ini
dipimpin oleh Hady Purnomo - Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta dan diikuti oleh
seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta dari rumah masing-masing.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil
DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo. Dalam kesempatan kali ini, Hady menyampaikan kepada
seluruh pegawai untuk tidak menerima gratifikasi dan melaporkan gratifikasi
yang diterimanya apabila memang susah/tidak mungkin untuk menolaknya. Pelaporan
penerimaan gratifikasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya
Hady juga mengingatkan agar senantiasa menginformasikan kepada seluruh stakeholder Kanwil DJKN DKI Jakarta
untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun karena seluruh pelayanan
yang diberikan tidak dikenai biaya apapun kecuali yang telah diatur oleh
peraturan pemerintah resmi.
Acara dilanjutkan dengan
penyampaian materi terkait penerapan pengendalian gratifikasi oleh Kepala
Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) - Harmani Sri Mumpuni.
Harmani menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang
dapat berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma,
rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, dan
lain-lain. Kemudian Harmani menjelaskan apa saja gratifikasi yang wajib
dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Harmani menegaskan
kewajiban aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk
menolak gratifikasi, melaporkan penolakan, dan melaporkan penerimaan
gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau
langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, Harmani
menjelaskan terkait UPG dan tata cara pelaporan gratifikasi baik melalui UPG
ataupun langsung kepada KPK.
. Setelah semua materi
disampaikan oleh Harmani, Hady membuka kesempatan untuk para pegawai mengajukan
pertanyaan terkait materi pengendalian gratifikasi yang telah disampaikan.
Setelah sesi tanya jawab tersebut, acara Internalisasi Penerapan Pengendalian
Gratifikasi yang sudah berlangsung sekitar satu jam ditutup kembali oleh Hady
Purnomo, Sebelum menutup acara, Hady berpesan agar seluruh pegawai dapat
menjaga nama baik Kanwil DJKN DKI Jakarta dengan menolak dan melaporkan
gratifikasi.