Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penyusunan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five Kanwil DJKN DKI Jakarta Tahun 2020
I Made Murdwarsa Febriyanta
Jum'at, 07 Februari 2020   |   342 kali

Jakarta - Pembuatan dan penandatanganan kontrak kinerja adalah agenda rutin yang dilaksanakan pada setiap awal tahun sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan penetapan indikator serta target kinerja yang harus dicapai selama satu tahun. Untuk penandatanganan kontrak kinerja Kemenkeu-Two dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2020 dan penandatanganan kontrak kinerja Kemenkeu-Three pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta telah dilaksanakan pada 31 Januari 2020. Dan kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan masing-masing IKU dan bagaimana strategi pencapaiannya serta juga membahas untuk penyusunan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five di Ruang Rapat I Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Dalam pembahasan penyusunan kontrak kinerja Kemenkeu Four dan Kemenkeu Five tersebut dihadiri oleh para pelaksana, para kepala seksi, dan para kepala bidang pada Kanwil DJKN DKI Jakarta dan dipimpin oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo. Hady mengawali acara sambil berpesan bahwa penyusunan kontrak kinerja yang berkualitas adalah sangat penting karena nantinya akan ada penilaian Kualitas Kontrak Kinerja (K3) yang akan terkait dengan penghasilan pegawai. Hal ini disebabkan pengukuran penghasilan pegawai salah satunya selain dari capaian kinerja pada kontrak kinerja, kualitas kontrak kinerja juga menjadi salah satu dasar pengukuran.

Setelah itu, pembahasan penyusunan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five dipimpin oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI), Harmani Sri Mumpuni. Harmani menjelaskan panduan untuk menyusun kontrak kinerja yang berkualitas. Pada awalnya Harmani menyampaikan bahwa pada dasarnya kontrak kinerja adalah dokumen yang merupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tertentu. Harmani melanjutkan dengan menjelaskan unsur-unsur penilaian NKP K3 yaitu Capaian Kinerja Pegawai (CKP) dikali K3 menjadi CKP K3 yang memiliki bobot 70% kemudian ditambahkan nilai perilaku (NP) dengan bobot 30%. Kedua hal tersebut kemudian menjadi NKP K3 dari masing-masing pegawai.

Di akhir penjelasan, Harmani menjelaskan lebih detil lagi terkait K3. Penilaian K3 bersumber dari dua hal yaitu nilai kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memiliki bobot 60% dan nilai kualitas target yang memiliki bobot 40%. Selanjutnya dijelaskan secara lebih mendalam bagaimana membuat IKU dan target yang memiliki nilai kualitas maksimal oleh Harmani beserta pegawai dari Seksi Kepatuhan Internal, Bidang KIHI Kanwil DJKN DKI Jakarta. Seiring dengan penjelasan dari Bidang KIHI, pertanyaan bermunculan dari pegawai lainnya dan dijawab oleh Bidang KIHI. Penjelasan sembari tanya jawab tersebut terus berlangsung hingga akhir acara. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini