Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dialog Kinerja Organisasi Triwulan III 2019 Kanwil DJKN DKI Jakarta
Ivan Tauriesanto
Senin, 14 Oktober 2019   |   188 kali

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo, membuka rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Triwulan III Tahun 2019 dan Pengelolaan Manajemen Resiko Tahun 2019 pada hari Selasa, 8 Oktober 2019. Kegiatan ini bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN DKI Jakarta dan diikuti oleh seluruh Kepala Bidang dan Kepala Bagian  Umum di lingkungan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Dalam pembukaannya, beliau berpesan agar pelaksanaan DKO ini tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban pelaksanaan DKO saja  tetapi juga pelaksanaan DKO ini dapat efektif untuk memantau pencapaian kinerja dan memitigasi resiko dalam hal capaian kinerja belum tercapai.

Setelah selesai dibuka, kegiatan selanjutnya ialah review kinerja organisasi secara keseluruhan sampai dengan triwulan III oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI), Harmani Sri Mumpuni. Harmani menyatakan bahwa dari 15 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi target, terdapat 1 IKU yang berstatus merah, 2 IKU dengan status kuning, 9 IKU status hijau, dan 3 IKU yang berstatus abu abu. Sementara untuk Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Kanwil DJKN DKI Jakarta sampai dengan triwulan ketiga ini sebesar 106,21%.

Kegiatan berikutnya  merupakan pembahasan mengenai capaian kinerja di bidang lelang yang disampaikan oleh Kepala Bidang Lelang, Dodo Sukandar. Dodo menjelaskan isu-isu strategis di bidang lelang, implikasi isu strategis tersebut, dan tindakan yang telah dilakukan bidang lelang untuk memitigasi resiko sampai dengan triwulan III 2019.

Terakhir, Harmani membahas mengenai Manajemen Resiko untuk Triwulan III 2019. Harmani mengatakan bahwa peraturan mengenai manajemen resiko telah terbit dengan diberlakukannya  Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-577/KMK.01/2019 tanggal  10 Juli 2019 tentang manajemen resiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Harmani menjelaskan dengan adanya peraturan terbaru ini unit pemilik resiko mulai dari eselon 1-3 wajib menyusun profil resiko dan membuat laporan manajemen resiko untuk bahan pertimbangan dan data pendukung dalam pengambilan keputusan dan umpan balik dalam pelaksanaan manajemen resiko.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini