Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengendalian Gratifikasi & Pemberantasan Korupsi “Jangan Terima – Hindari Gratifikasi – Hadiah Bukan Rejeki”
Ivan Tauriesanto
Selasa, 01 Oktober 2019   |   1117 kali

Jakarta, 26 September 2019 –  Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata telah mengeluarkan surat edaran nomor SE-3/KN/2018 tanggal 31 Mai 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Perjalanan Dinas, Honorarium Narasumber, dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Yang Berasal Dari Pihak Lain Di Luar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam surat edaran ini ditegaskan kembali langkah-langkah pengendalian gratifikasi di lingkungan DJKN terkait perjalanan dinas dan pemberian honorarium.

Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara tersebut mendukung program pengendalian gratifikasi Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu.

Menindaklanjuti surat edaran Dirjen Kekayaan Negara, Kanwil DJKN DKI Jakarta selaku UPG (Unit Pencegahan Gratifikasi) tingkat Kanwil mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dengan menghadirkan narasumber UPG Tingkat Pusat DJKN yang diwakili oleh Dwi Asmoro Kepala Subbag Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan, Bagian OKI (Organisasi dan Kepatuhan Internal), Sekretariat DJKN. Acara yang digelar pada hari Kamis, 26 September 2019 ini menghadirkan para pejabat/pegawai Seksi KI (Kepatuhan Internal) yang bertindak sebagai UPG Tingkat KPKNL Jakarta I sampai V, para pejabat Eselon III, para Kepala KPKNL Jakarta I sampai V, dan seluruh pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Bertempat di Ruang Rapat Lt. 1 Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo. Hady menyampaikan bahwa sosialisasi pengendalian gratifikasi ini diselenggarakan dengan tujuan agar para pegawai di lingkungan Kanwil dan KPKNL di Jakarta mengerti definisi dari gratifikasi, sejauh mana kegiatan/tindakan yang berhubungan dengan pekerjaan dapat dikatakan gratifikasi, hal-hal apa yang ada dalam pekerjaan yang termasuk fraud (kecurangan). Setelah paham akan gratifikasi diharapkan untuk selanjutnya dapat melakukan mitigasi resiko menghindari/meminimalisir terjadinya fraud.

Hady juga menjelaskan tentang fungsi Seksi KI pada Kanwil DJKN DKI Jakarta. Seksi KI merupakan bagian yang melakukan quality control atas layanan yang diberikan Kanwil. Seksi KI sebagai second line of defence, diharapkan melakukan pengendalian internal, evaluasi yang rutin, inspeksi, pemantauan manajemen resiko dan tindakan-tindakan pemantauan lainnya untuk mencegah pelanggaran  manajemen atas pelaksanaan tupoksi organisasi. Hady mengharapkan bagian dan bidang lain dapat bersama-sama dengan Seksi Kepatuhan Internal melakukan pengendalian terhadap seluruh hal, saling mengingatkan, saling kontrol, dan jangan memberikan ruang terjadinya gratifikasi.

Harmani Sri Mumpuni, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) Kanwil DJKN DKI Jakarta menegaskan bahwa Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dimana dalam peraturan itu ditegaskan kepada semua pegawai Kementerian Keuangan untuk menolak gratifikasi berkaitan dengan tugas pokok fungsi pekerjaan dan jabatan yang disandangnya. Penegasan akan kewajiban menolak gratifikasi merupakan hal baru yang diatur pada PMK nomor 7 ini yang tidak diatur dalam PMK sebelumnya. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan apabila pegawai dikarenakan satu dan lain hal tidak dapat menolak gratifikasi yang diterima, agar melaporkan gratifikasi yang diterima tersebut kepada UPG yang ada pada masing-masing unit kerja atau kepada KPK.

Selanjutnya Dwi Asmoro sebagai narasumber menyampaikan poin-poin yang ditegaskan dalam SE-3/KN/2018 yaitu perjalanan dinas yang dilakukan relevan dengan tupoksi unit kerja, pelaksanaan perjalanan dinas  tidak mengganggu efektivitas penyelesaian tugas kantor, menghindari pembiayaan ganda terhadap perjalanan dinas, dalam hal biaya perjalanan dinas  dibiayai pihak lain besarannya tidak boleh melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan. Selain itu dijelaskan pula gratifikasi terkait honorarium. Honorarium terkait narasumber dan tim pelaksanan kegiatan dapat diberikan sepanjang tidak memiliki benturan kepentingan. Besarannya juga mengikuti standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan. Apabila terdapat selisih lebih biaya perjalanan dinas ataupun honorarium yang diberikan wajib dilaporkan sebagai  penerimaan gratifikasi dengan mengikuti mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi .

Pegawai yang menerima gratifikasi dapat melaporkan gratifikasi tersebut melalui UPG paling lambat dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya gratifikasi.

Atau dapat langsung melaporkan gratifikasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

UPG ataupun KPK akan menganalisis gratifikasi tersebut. Apakah akan ditetapkan menjadi milik negara, milik unit kerja, ataupun milik penerima gratifikasi. Jika ditetapkan menjadi milik negara, penerima wajib menyetorkan gratifikasi tersebut maksimal 7 hari kerja, atau ke UPG jika barang tersebut ditetapkan menjadi milik unit kerja. Jika ditetapkan milik penerima gratifikasi, berarti gratifikasi tersebut diperbolehkan digunakan oleh penerima.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai fraud, pemantauan terhadap gratifikasi dan fraud, serta mitigasi untuk mengurangi risiko fraud dan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Mari bersama-sama menjaga komitmen dan konsistensi, bagi para pemimpin dan pejabat jadilah role model dalam rangka menwujudkan upaya pengendalian gratifikasi yang efektif, tertib, dan akuntabel. Wujudkan Kementerian Keuangan yang bersih  dan bebas korupsi!

 

(oleh Endang Sulistyowati/Oxalygan/Photo : Brama U. Azmi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini