Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PEMBAHASAN PENYELESAIAN ABMA/T
Ivan Tauriesanto
Senin, 09 September 2019   |   386 kali

Jakarta- Dihadiri oleh anggota Tim Asistensi Daerah Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Hady Purnomo membuka Rapat Pembahasan Penyelesaian Status Kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Gedung Parapattan No.10, Jakarta, Kamis (6/9).

 

Rapat ini merupakan Kegiatan Rutin Tim Asistensi Daerah Kanwil DJKN DKI Jakarta untuk membahas Penyelesaian ABMA/T yang masih ditangguhkan status penetapannya. Seperti biasanya, ruang rapat dipenuhi oleh Tim Asistensi yang berasal dari unsur DJKN, BPN, BIN DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta.

 

PMK Nomor 31/PMK.06/2015 merupakan peraturan yang menjadi Pedoman dalam Penyelesaian ABMA/T. “Agenda Rapat hari ini adalah membahas penyelesaian status 2 ABMA/T, dengan harapan dapat segera ditetapkan lebih lanjut penyelesaiannya dan segera direkomendasikan kepada Tim Penyelesaian Pusat,” ungkap Hady pada saat memberikan arahannya ketika membuka rapat. Hady mengatakan penyelesaian Penetapan status ABMA/T harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu harus tetap menjadikan PMK Nomor 31/PMK.06/2015 sebagai pedoman dalam penyelesaian Penetapan Statusnya.

 

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta, Ahsanul Marom menyampaikan materi pembahasan penyelesaian ABMA/T yang diawali dengan memaparkan data jumlah ABMA/T yang ada di wilayah DKI Jakarta sesuai PMK No. 31/2015, “Semester II tahun 2019 ini, terdapat 2 ABMA/T yang menjadi target usulan rekomendasi penyelesaian dan nantinya akan ditetapkan statusnya menjadi BMD” paparnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Hady juga memanfaatkan pertemuan ini sebagai ajang evaluasi Pemantapan status ABMA/T menjadi BMN pada POLRI. Masukan dan saran disampaikannya terkait penyelesaian aset tersebut sehingga kedepannya dapat terus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menyelesaikan ABMA/T dan tidak lupa untuk tetap menjadikan PMK No 31/PMK.06/2015 sebagai acuan agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Diakhir rapat, Hady berharap seluruh peserta dapat segera memahami dan melaksanakan tugas-tugas yang masih perlu diselesaikan lebih lanjut terkait pembahasan aset sebelumnya.  “Ini merupakan rekomendasi bersama dan dibahas dalam rapat bersama, harapannya bapak/ibu sekalian dapat memberikan dukungan dalam penyelesaian Penetapan ABMA/T ini” tutur hady.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini