Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hak Menikmati Barang Melalui Mekanisme Lelang dan Penggunaan Aplikasi Dropbox Sebagai Sarana Pelaporan Lelang
Endang Sulistyowati
Selasa, 12 Februari 2019   |   854 kali

Jakarta, 07/02/2019 Kanwil DJKN – Ditahun 2018 lalu Kanwil DJKN DKI Jakarta berhasil membukukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) perolehan Bea Lelang sebesar Rp. 29.918.175.923,- atau 126% dari target. Perolehan tersebut merupakan bea lelang dari PL Klas II dan Balai Lelang. Peran Pejabat Lelang Klas II sebagai penyumbang pendapatan untuk negara, dalam hal perolehan bea lelang sangat membantu Kanwil DJKN DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan perannya sebagai penyumbang penerimaan negara. Oleh karena itu saat pembukaan acara Sosialisasi Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2018 dan Tata Cara Penggunaan Aplikasi Folder Sharing Dropbox untuk Pelaporan PL II, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo menyampaikan terima kasih kepada para Pejabat Lelang Klas II yang hadir saat acara. Lebih lanjut Hady Purnomo juga berharap agar kerja sama yang sudah baik antara Kanwil DJKN DKI Jakarta sebagai Pembina Pejabat Lelang Klas II dengan para Pejabat Lelang Klas II lebih ditingkatkan lagi mengingat di tahun 2019 target kinerja perolehan bea lelang dan pokok lelang ditetapkan naik secara signifikan. 

Acara Sosialisasi Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2018 dan Tata Cara Penggunaan Aplikasi Folder Sharing Dropbox untuk Pelaporan PL II yang diadakan pada Kamis, 07 Pebruari 2019 bertempat di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua IPLI (Ikatan Pejabat Lelang Indonesia), para Pejabat Lelang Klas II yang secara aktif terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kepala KPKNL Jakarta I sampai V, Kepala Sub Dit Bina Lelang II beserta 3 orang staf Direktorat Lelang, para Kepala Seksi Pelayanan Lelang, dan para pegawai Bidang Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Selanjutnya Sosialisasi Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2018 Tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang Dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang disampaikan oleh Margono Dwi Susilo, Kepala Seksi Bina Lelang II A, Direktorat Lelang – Kantor Pusat DJKN. Margono menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Hak Menikmati Barang adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang. Lelang dengan objek berupa Hak Menikmati tidak mengubah status kepemilikan terhadap Barang. Selain itu Margono juga menjelaskan latar belakang disusunnya peraturan ini adalah untuk mendorong fungsi lelang dalam pola bisnis sharing economy dengan ikut berpartisipasi dalam menjual “Hak Menikmati Barang;” sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat suatu barang. Penjelasan yang disampaikan diselingi oleh pembahasan pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan Aplikasi Folder Sharing Dropbox untuk Pelaporan PL II. Aplikasi ini dibuat untuk mempercepat proses penyampaian laporan oleh para Pejabat Lelang, baik PL Klas I ataupun PL Kls 2, juga meningkatkan akurasi data per periode laporan (real time meng-capture kinerja Pejabat Lelang). Tata cara penggunaan aplikasi ini disampaikan oleh Fuad Ma’arif, pelaksana Sub Direktorat Bina Lelang III. Lebih lanjut Fuad menyampaikan apabila PL Kls II tidak dapat mengakses aplikasi sharing folder dropbox maka dapat mengirimkan  laporan melalui email pl2pelaporan2019@gmail.com atau email Kanwil DJKN setempat. Sebagai penutup sosialisasi Fuad menyampaikan bahwa PL Kls II masih wajib menyampaikan laporan secara fisik walaupun telah meng-input data transaksi lelang melalui aplikasi sharing folder dropbox.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini