Jakarta, 07/02/2019 Kanwil DJKN – Ditahun
2018 lalu Kanwil DJKN DKI Jakarta berhasil membukukan PNBP (Penerimaan Negara
Bukan Pajak) perolehan Bea Lelang sebesar Rp. 29.918.175.923,- atau 126% dari
target. Perolehan tersebut merupakan bea lelang dari PL Klas II dan Balai
Lelang. Peran Pejabat Lelang Klas II sebagai penyumbang pendapatan untuk
negara, dalam hal perolehan bea lelang sangat membantu Kanwil DJKN DKI Jakarta
dalam rangka mewujudkan perannya sebagai penyumbang penerimaan negara. Oleh
karena itu saat pembukaan acara Sosialisasi Perdirjen Kekayaan Negara Nomor
5/KN/2018 dan Tata Cara Penggunaan Aplikasi Folder Sharing Dropbox untuk Pelaporan
PL II, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo menyampaikan terima kasih
kepada para Pejabat Lelang Klas II yang hadir saat acara. Lebih lanjut Hady
Purnomo juga berharap agar kerja sama yang sudah baik antara Kanwil DJKN DKI
Jakarta sebagai Pembina Pejabat Lelang Klas II dengan para Pejabat Lelang Klas
II lebih ditingkatkan lagi mengingat di tahun 2019 target kinerja perolehan bea
lelang dan pokok lelang ditetapkan naik secara signifikan.
Acara Sosialisasi Perdirjen Kekayaan Negara
Nomor 5/KN/2018 dan Tata Cara Penggunaan Aplikasi Folder Sharing Dropbox untuk
Pelaporan PL II yang diadakan pada Kamis, 07 Pebruari 2019 bertempat di Aula
Kanwil DJKN DKI Jakarta ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua IPLI (Ikatan
Pejabat Lelang Indonesia), para Pejabat Lelang Klas II yang secara aktif
terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kepala KPKNL Jakarta I
sampai V, Kepala Sub Dit Bina Lelang II beserta 3 orang staf Direktorat Lelang,
para Kepala Seksi Pelayanan Lelang, dan para pegawai Bidang Lelang Kanwil DJKN
DKI Jakarta.
Selanjutnya Sosialisasi Perdirjen
Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2018 Tentang Tata Cara Permohonan dan Dokumen
Persyaratan Lelang Dengan Objek Berupa Hak Menikmati Barang disampaikan oleh Margono Dwi Susilo, Kepala Seksi
Bina Lelang II A, Direktorat Lelang – Kantor Pusat DJKN. Margono menyampaikan
bahwa yang dimaksud dengan Hak
Menikmati Barang adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau
memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan
membayar sejumlah uang. Lelang
dengan objek berupa Hak Menikmati tidak mengubah status kepemilikan terhadap
Barang.
Selain itu Margono juga menjelaskan latar belakang disusunnya peraturan ini
adalah untuk mendorong fungsi lelang dalam pola bisnis sharing economy
dengan ikut berpartisipasi dalam menjual “Hak Menikmati Barang;” sehingga dapat
meningkatkan nilai manfaat suatu barang. Penjelasan yang disampaikan diselingi
oleh pembahasan pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan
Aplikasi Folder Sharing Dropbox untuk Pelaporan PL II. Aplikasi ini dibuat untuk mempercepat proses
penyampaian laporan oleh para Pejabat Lelang, baik PL Klas I ataupun PL Kls 2,
juga meningkatkan akurasi data per periode laporan (real time meng-capture
kinerja Pejabat Lelang). Tata cara penggunaan aplikasi ini disampaikan oleh
Fuad Ma’arif, pelaksana Sub Direktorat Bina Lelang III. Lebih lanjut Fuad
menyampaikan apabila PL
Kls II tidak dapat mengakses aplikasi sharing folder dropbox maka dapat
mengirimkan laporan melalui email pl2pelaporan2019@gmail.com
atau email Kanwil DJKN setempat. Sebagai penutup sosialisasi Fuad menyampaikan bahwa PL Kls II masih wajib menyampaikan laporan secara
fisik walaupun telah meng-input data transaksi lelang melalui aplikasi sharing
folder dropbox.