Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.06/2017 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Ivan Tauriesanto
Jum'at, 21 Desember 2018   |   231 kali

Kamis, 13 Desember 2018, bertempat di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta, diselenggarakan 2 (dua) acara. Acara pertama adalah sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/207 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang dan Acara kedua adalah Registrasi dan Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya.

Kegiatan ini dibuka oleh Hady Purnomo, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta dengan peserta kegiatan berasal dari Balai Lelang yang berada di wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta. Sedangkan untuk narasumber berasal dari Direktorat Lelang dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Acara berlangsung cukup meriah, dengan jumlah peserta yang hadir berasal dari 59 Balai Lelang.

“Para peserta diharapkan akan lebih mudah memahami dan melakukan pelaporan atas transaksi nantinya ke PPATK secara tepat waktu terhadap transaksi lelang yang dilakukan oleh pembeli lelang dengan nilai paling sedikit atau setara Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)” demikian harapan Hady Purnomo pada saat pembukaan acara ini.

Untuk acara pertama, Sunadi, Kepala Seksi Bina Lelang III A Direktorat Lelang DJKN menyampaikan latar belakang tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Balai Lelang sebagai langkah awal untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU/T) atas pengguna jasa di Balai Lelang. Setelah mampu mengidentifikasi dan mengkategorikan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU/T, Balai Lelang juga wajib menyampaikan laporan transaksi lelang yang dilakukan oleh pembeli dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara RP500.000.000,- untuk transaksi pembelian tunai baik secara langsung dengan menggunakan uang tunai, cek atau giro maupun pentransferan atau pemindahbukuan kepada PPATK. Selain laporan transaksi tersebut, Balai Lelang juga melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK. Selanjutnya untuk acara kedua tentang tata cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang dan/atau jasa lainnya disampaikan oleh Andi Gustian, Analis pada PPATK yang menjelaskan tentang tata cara pendaftaran online  dengan menggunakan aplikasi GRIPS.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini