Kamis, 13 Desember 2018, bertempat di Aula
Kanwil DJKN DKI Jakarta, diselenggarakan 2 (dua) acara. Acara pertama adalah
sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/207 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang dan Acara kedua adalah
Registrasi dan Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa
Lainnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Hady Purnomo,
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta dengan peserta kegiatan berasal dari Balai
Lelang yang berada di wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta. Sedangkan untuk
narasumber berasal dari Direktorat Lelang dan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Acara berlangsung cukup meriah, dengan jumlah
peserta yang hadir berasal dari 59 Balai Lelang.
“Para peserta diharapkan akan lebih
mudah memahami dan melakukan pelaporan atas transaksi nantinya ke PPATK secara
tepat waktu terhadap transaksi lelang yang dilakukan oleh pembeli lelang dengan
nilai paling sedikit atau setara Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”
demikian harapan Hady Purnomo pada saat pembukaan acara ini.
Untuk acara pertama, Sunadi,
Kepala Seksi Bina Lelang III A Direktorat Lelang DJKN menyampaikan latar
belakang tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi
Balai Lelang sebagai langkah awal untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU/T) atas pengguna
jasa di Balai Lelang. Setelah mampu mengidentifikasi dan mengkategorikan
pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU/T, Balai Lelang juga
wajib menyampaikan laporan transaksi lelang yang dilakukan oleh pembeli dengan
mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau
setara RP500.000.000,- untuk transaksi pembelian tunai baik secara langsung
dengan menggunakan uang tunai, cek atau giro maupun pentransferan atau
pemindahbukuan kepada PPATK. Selain laporan transaksi tersebut, Balai Lelang
juga melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK. Selanjutnya
untuk acara kedua tentang tata cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang
dan/atau jasa lainnya disampaikan oleh Andi Gustian, Analis pada PPATK yang
menjelaskan tentang tata cara pendaftaran online dengan menggunakan aplikasi GRIPS.