Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Satker Berkolaborasi Evaluasi dan Monitoring Revaluasi BMN
Dodo Sukandar
Selasa, 18 September 2018   |   330 kali

Jakarta – Sejalan dengan semakin dekatnya deadline penyelesaian Revaluasi Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta mengundang seluruh satuan kerja pada Kamis (06/09/2018) untuk mengevaluasi dan memonitoring perkembangan pelaksanaan Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN serta mempersiapkan masuknya BPK. Selain satker dari Kementerian/Lembaga, kegiatan koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Subdirektorat BMN I Idris Aswin, Kepala Bidang PKN, Kepala Bidang Penilaian, para Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V beserta Kasi Pelayanan Penilaian dan Kasi PKN. 

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo, selaku pimpinan rapat memberikan arahan kepada seluruh satker terkait penyelenggaraan Revaluasi BMN ini. Hady mengungkapkan bahwa dari segi kuantitas, pelaksanaan Revaluasi BMN Tahun 2017 dan 2018 ini sudah selesai namun dari segi kualitas masih terdapat beberapa isu atau permasalahan yang dihadapi yaitu terkait dengan penatausahaan BMN pada Satker, masuknya BPK yang merujuk pada Barang Tidak Ditemukan, serta optimalisasi aset yang bersifat idle dan kelengkapan dokumen revisi target.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jati Wiryawan menyampaikan bahwa adanya Barang Tidak Ditemukan dapat disebabkan adanya permasalahan dalam penatausahaan BMN. “Seharusnya tugas inventarisasi BMN oleh satker tidak berhenti di Revaluasi BMN saja, tetapi harus rutin dilakukan setiap 5 tahun sekali” Ujar Jati. Jati juga mengungkapkan bahwa BPK akan memeriksa Desk Valuation, dimana BPK akan melakukan pemeriksaan pada form pendataan yang diisi oleh Satker karena BPK tidak yakin dengan validitas form yang disampaikan Satker kepada Penilai. Untuk itu, masih ada waktu untuk merevisi form pendataan yang masih diragukan kebenarannya. “Pada hakikatnya BPK akan memeriksa 3 hal yaitu Aspek Perencanaan yang terdiri dari anggaran, rencana kerja, tim penilai, SK dan ST; Aspek Pelaksanaan yang terdiri dari berita acara, pemeriksaan fisik lapangan, koreksi terhadap kesalahan; dan Aspek Pengendalian yang terdiri dari peran pengawasan, pembinaan Satker, dan peran Satker terhadap Revaluasi BMN” Lanjut Jati.

Di lain pihak, Idris Aswin menyampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi masuknya BPK antara lain adanya data pendukung dalam proses penyesuaian atau perubahan data dari form pendataan ke perhitungan, penentuan kategori bangunan dan bangunan khusus (jalan, jembatan, runaway, tower, bangunan air) agar lebih cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan, kesesuaian form dengan Kertas Kerja Penilaian (tahun perolehan, luas, dan kondisi barang), kehati-hatian dalam penggunaan aplikasi perhitungan penilaian bangunan SIAP BANG agar tidak mengakibatkan kesalahan nilai wajar, tidak adanya keseragaman dalam penentuan besarnya adjusment dalam penilaian tanah dengan pendekatan data pasar, dan keseragaman aplikasi perhitungan penilaian baik tanah ataupun bangunan. (teks/foto: Hanum/Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini