Jakarta – Sejalan dengan semakin dekatnya deadline penyelesaian Revaluasi Barang Milik Negara (BMN),
Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta mengundang seluruh satuan kerja pada Kamis
(06/09/2018) untuk mengevaluasi dan memonitoring perkembangan pelaksanaan Penilaian
Kembali (Revaluasi) BMN serta mempersiapkan masuknya BPK. Selain satker dari
Kementerian/Lembaga, kegiatan koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala
Subdirektorat BMN I Idris Aswin, Kepala Bidang PKN, Kepala Bidang Penilaian, para
Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V beserta Kasi Pelayanan Penilaian dan Kasi
PKN.
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo,
selaku pimpinan rapat memberikan arahan kepada seluruh satker terkait
penyelenggaraan Revaluasi BMN ini. Hady mengungkapkan bahwa dari segi
kuantitas, pelaksanaan Revaluasi BMN Tahun 2017 dan 2018 ini sudah selesai
namun dari segi kualitas masih terdapat beberapa isu atau permasalahan yang
dihadapi yaitu terkait dengan penatausahaan BMN pada Satker, masuknya BPK yang
merujuk pada Barang Tidak Ditemukan, serta optimalisasi aset yang bersifat idle dan kelengkapan dokumen revisi target.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jati Wiryawan menyampaikan bahwa
adanya Barang Tidak Ditemukan dapat disebabkan adanya permasalahan dalam
penatausahaan BMN. “Seharusnya tugas inventarisasi BMN oleh satker tidak
berhenti di Revaluasi BMN saja, tetapi harus rutin dilakukan setiap 5 tahun
sekali” Ujar Jati. Jati juga mengungkapkan bahwa BPK akan memeriksa Desk Valuation, dimana BPK akan
melakukan pemeriksaan pada form pendataan yang diisi oleh Satker karena BPK
tidak yakin dengan validitas form yang disampaikan Satker kepada Penilai. Untuk
itu, masih ada waktu untuk merevisi form pendataan yang masih diragukan
kebenarannya. “Pada hakikatnya BPK akan memeriksa 3 hal yaitu Aspek Perencanaan
yang terdiri dari anggaran, rencana kerja, tim penilai, SK dan ST; Aspek
Pelaksanaan yang terdiri dari berita acara, pemeriksaan fisik lapangan, koreksi
terhadap kesalahan; dan Aspek Pengendalian yang terdiri dari peran pengawasan,
pembinaan Satker, dan peran Satker terhadap Revaluasi BMN” Lanjut Jati.
Di lain pihak, Idris Aswin menyampaikan hal-hal
yang perlu dipersiapkan untuk menghadapi masuknya BPK antara lain adanya data
pendukung dalam proses penyesuaian atau perubahan data dari form pendataan ke
perhitungan, penentuan kategori bangunan dan bangunan khusus (jalan, jembatan, runaway, tower, bangunan air) agar lebih
cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan, kesesuaian form
dengan Kertas Kerja Penilaian (tahun perolehan, luas, dan kondisi barang),
kehati-hatian dalam penggunaan aplikasi perhitungan penilaian bangunan SIAP
BANG agar tidak mengakibatkan kesalahan nilai wajar, tidak adanya keseragaman
dalam penentuan besarnya adjusment
dalam penilaian tanah dengan pendekatan data pasar, dan keseragaman aplikasi
perhitungan penilaian baik tanah ataupun bangunan. (teks/foto: Hanum/Bidang KIHI)