Jakarta
– Bagian Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
melakukan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No
93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua PMK No 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan
Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di
Lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kanwil DJKN
DKI Jakarta Rabu (05/09/2018).
Saat membuka
acara sosialisasi, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo mengungkapkan
bahwa PMK ini memiliki nuansa yang lebih humanis, yang mengakomodir gender dan
merefleksikan apa yang menjadi harapan kita selama ini terkait dengan kebijakan
di bidang kepegawaian. “Semoga dengan adanya PMK baru yang bersifat humanis ini
dapat membuat kita menjadi lebih semangat dan bekerja lebih baik lagi untuk
kedepannya” Ujar Hady.
Sosialisasi
ini dipimpin oleh Diana Setiastanti, Kepala Subbagian Perencanaan dan
Administrasi Umum Kepegawaian. Dalam salah satu pemaparannya, Diana mengatakan
terkait dengan flexi time yang semula
hanya berlaku di DKI Jakarta saja, saat ini sudah berlaku nasional sejak 13
Agustus 2018. Flexi time “mundur” dan
kewajiban mengganti hanya bagi pegawai yang datang bekerja antara pukul 07.31
s.d 08.00, dapat pulang antara pukul 17.01 s.d 17.30 ditambah
dengan Flexi time “maju” yaitu
pegawai yang datang bekerja antara pukul 07.00 s.d 07.30 dapat pulang pada
pukul 16.30 s.d 17.00 secara proporsional.
Pegawai
perempuan yang mengambil cuti melahirkan, tidak dikenai potongan tunjangan
kinerja untuk paling lama 3 (tiga) bulan. PMK ini juga memberikan kesempatan
kepada para pegawai laki-laki untuk mendampingi istrinya yang melahirkan selama
10 (sepuluh) hari tanpa dikenai potongan.
Kegiatan
sosialisasi yang diikuti oleh seluruh kepala kantor dan pegawai di Lingkungan
Kanwil DJKN DKI Jakarta diakhiri dengan sesi diskusi. (teks/foto : Hanum/Bidang KIHI)