Jakarta (15/5) – Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi
Pengarusutamaan Gender (PUG). Acara dibuka Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady
Purnomo dan dihadiri oleh para pegawai lingkup Kanwil DJKN DKI Jakarta mulai
dari Kepala Bagian/Bidang, Kepala KPKNL, hingga pegawai OJT. Sosialisasi PUG
ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Sekretaris Ditjen KN
dan lebih khususnya sebagai pelaksanaan amanah dari Inpres Nomor 9 Tahun 2000
terkait dengan PUG.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN
DKI Jakarta, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai PUG oleh
Rusmawati, Kasubbag Gaji dan Tukin Kantor Pusat DJKN. Dalam sambutannya Hady
mengatakan bahwa Kementerian Keuangan menjadi trigger untuk pelaksanaan PUG di
seluruh Kementerian/Lembaga lainnya. “Banyak orang awam yang belum mengerti apa
itu PUG dan apa itu gender. Secara umum, gender dikonotasikan dengan jenis
kelamin namun tidak sebatas itu. DIharapkan melalui kegiatan sosialisasi PUG
ini, Rusmawati dapat memberikan pemahaman mengenai PUG, gender, serta
implementasinya di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya di lingkup Kanwil
DJKN DKI Jakarta” ujar Hady.
Berdasarkan beberapa referensi yang
didapat, Hady mengatakan bahwa PUG diimplementasikan oleh pimpinan yaitu dengan
memastikan setiap program, kebijakan, dan kegiatan yang disusun telah
mengakomodir dan telah memberikan kesempatan yang setara antara hak dan
kewajiban laki-laki dan perempuan termasuk dalam penyusunan anggaran dalam
setiap penyusunan program kegiatan telah mempertimbangkan aspek-aspek sebagai
amanah dari Inpres Nomor 9 Tahun 2000.
Hady juga berharap lomba PUG di
lingkungan Kementerian Keuangan tidak hanya berfokus untuk mempercepat implementasi
PUG, namun juga menghasilkan inovasi-inovasi yang menjadi program yang sustainable. Hady berharap pada tahun
2019 mendatang Kanwil DJKN DKI Jakarta dapat mengikuti lomba PUG tersebut dan juga
mampu menerapkan esensi konten-konten dalam konsep PUG.
Acara kemudian dilanjutkan dengan
sosialisasi dari vocal point DJKN
mengenai PUG yaitu Rusmawati. Dalam paparannya, Rusma menjelaskan pengarusutamaan
gender di lingkungan Kementerian Keuangan dan khususnya di lingkungan DJKN.
Rusma juga menjelaskan mengenai miskonsep gender. Kerancuan di masyarakat
gender disamakan dengan jenis kelamin. Menurut Rusma, jenis kelamin bersifat
kodrati, tidak dapat diubah, dan universal. Sedangkan gender perannya dibentuk
masyarakat dan dapat berubah, gender sesuai konstruksi masyarakat di
lingkungannya. “Dulunya gender dipinggirkan namun sekarang gender telah
diutamakan, itulah yang menjadi cikal bakal PUG” terang Rusma. Untuk melengkapi
paparannya, Rusma menguraikan mengenai 7 prasyarat yang harus dipenuhi setiap
kantor dalam PUG, langkah implementasi PUG, dan contoh implementasi PUG di
beberapa unit eselon 1 Kementerian Keuangan. Sesi tanya jawab mengenai materi
yang telah dipaparkan menjadi penutup acara tersebut. (teks/foto: Cici/Bidang
KIHI)