Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta
terus berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pejabat
lelang. Jika sebelumnya focus group disccussion (FGD)
menyasar stakeholder dari kalangan Perbankan, kali ini
Sosialisasi PP No. 3 Tahun 2018 Tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada
Kementerian Keuangan dan PMK No. 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas
II ditujukan pada Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di wilayah kerja Kanwil DJKN
DKI Jakarta.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo di Aula
KPKNL Jakarta V pada Kamis (22/3) dan dihadiri oleh Rachmawati Chandrawati
selaku Ketua Ikatan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (IPL2I), Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Bagian Umum, para Kepala KPKNL Jakarta I
s.d. V, Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan PL II.
“Tujuan dari ditetapkannya PMK No. 189/PMK.06/2017 adalah untuk
penguatan profesi dan peningkatan peran PL II dalam memberikan pelayanan lelang
noneksekusi Sukarela kepada masyarakat dan untuk melakukan penyempurnaan
ketentuan mengenai PL II” ungkap Hady mengawali sambutannya.
Hady berharap, dengan diterbitkannya PMK No. 189/PMK.06/2017 yang
berlaku sejak tanggal 11 Maret 2018, dapat meningkatkan kinerja PL II dalam
memberikan pelayanan lelang yang lebih professional, lebih tertib adminitrasi,
tepat guna, dan optimal serta mampu membangun citra lelang yang lebih baik di
masyarakat.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para PL II yang telah
berkontribusi dalam upaya pencapaian target lelang di Tahun 2017. Meskipun,
capaian kinerja lelang tersebut hanya berasal dari kinerja 16 PL II dari total
35 PL II yang berkedudukan di wilayah DKI Jakarta” tutur Hady lebih lanjut.
“Kami harapkan bagi PL II yang telah berkontribusi dalam capaian kinerja
lelang dimaksud, ke depannya prestasi yang sudah ada terus ditingkatkan dan
harus tertib administrasi dan pelaporan sehingga kinerja yang baik tersebut
dapat ter-capture pada data yang disajikan oleh Kanwil DJKN DKI Jakarta,
mengingat masih ada PL II yang belum tertib administrasi pelaporannya”.
Selain itu, bagi PL II yang belum ada realisasi lelang, Hady meminta
agar lebih aktif lagi melakukan penggalian potensi lelang ke stakeholder dan
termotivasi mengikuti jejak PL II yang berkontribusi dalam menggerakkan
penjualan secara lelang dan menambah penerimaan Negara. Dengan adanya
realiasasi lelang dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk memenuhi
persyaratan perpanjangan masa jabatan PL II.
Pada kesempatan tersebut, Hady juga mengulas tentang PP Nomor 3 Tahun
2018 yang merupakan Pengganti PP Nomor 1 Tahun 2013 yang berlaku per tanggal 4
Februari 2018. Dalam PP Nomor 3 Tahun 2018 ada penyesuaian tarif pungutan
terkait PL II/Balai Lelang (seperti Bea Lelang PL II/Balai Lelang, Pemberian
Izin Operasional Balai Lelang, Pengangkatan PL II, dan Perpanjangan Masa
Jabatan PL II) dan juga terdapat pengenaan pungutan dengan terminologi baru
terkait PL II/Balai Lelang (seperti Pemberian Izin Pindah Wilayah Jabatan PL II
dan Pemberian Penggantian SK Menteri atau Pejabat yang mendapatkan
Pendelegasian dari Menteri karena Hilang/Rusak).
“Tujuan penetapan PP Nomor 3 Tahun 2018 adalah untuk
mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Keuangan guna
menunjang pembangunan nasional dan sebagai salah satu sumber penerimaan
negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat” terang Hady.
Pada tahun 2017, DJKN telah berkontribusi terhadap perekonomian bangsa
yang dapat dilihat dari capaian pokok lelang secara nasional meningkat tajam
dengan kenaikan sebesar Rp 3,146 Triliun, dari capaian sebesar Rp13,126 Triliun
pada tahun 2016 menjadi Rp16,275 Triliun pada tahun 2017. Selain itu, dari
kegiatan lelang DJKN juga berkontribusi terhadap penerimaan negara/daerah yang
berasal dari Bea Lelang KPKNL/PL I, Bea Lelang PL II, Bea Lelang Pegadaian,
PPh, BPHTB, dan Pokok Lelang yang masuk ke Kas Negara/Daerah mengalami kenaikan
dari Rp1,137 Triliun pada tahun 2016 menjadi Rp1,173 Triliun pada tahun
2017.
Dari capaian pokok lelang secara nasional tersebut, Kanwil DJKN DKI
Jakarta berkontribusi sebesar Rp 6,123 Triliun (38%) dan untuk penerimaan
negara/daerah berkontribusi sebesar + Rp 213 Milyar (18%).
Khusus untuk Lelang Noneksekusi Sukarela berkontribusi sebesar 83% (Rp
5,1 T) dari capaian Pokok Lelang, 36% (Rp 25,5 M) dari capaian Bea Lelang, dan
18% (619 kali) dari capaian frekuensi di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Capaian kinerja lelang noneksekusi sukarela melalui PL II dalam kurun waktu 2
tahun terakhir ada tren peningkatan rata-rata sebesar 24% dari capaian tahun
sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Hady
mengharapkan dukungan PL II untuk lebih mengenalkan dan mengembangkan profesi
terkait lelang kepada masyarakat, sehingga semuanya dapat menjadi bagian dari
pelaku pengembangan lelang itu sendiri. “Kita juga ingin melihat lelang menjadi
industri baru di Negara kita, lelang menjadi transaksi mekanisme jual beli yang
menjadi industri. Tentunya dengan pembinaan dan tata kelola yang
baik serta kompetisi yang sehat. TIDAK ADA INDUSTRI TANPA KOMPETISI SEHAT.
Semoga kegiatan Sosialisasi hari ini dapat berjalan lancar dan memberikan
nilai/manfaat bagi Saudara sekalian dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai PL
II” pungkas Hady.
Secara teknis materi selengkapnya disampaikan oleh Kepala Bidang Lelang
Kanwil DJKN DKI Jakarta, Harmani Sri Mumpuni dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang
I Ujang Ramli. (teks/foto : Misbah/Faza)