Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Ajak PL II Sebagai Pelaku Lelang Kembangkan Lelang
Heri Asya
Senin, 26 Maret 2018   |   296 kali

Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pejabat lelang. Jika sebelumnya focus group disccussion (FGD) menyasar stakeholder  dari kalangan Perbankan, kali ini Sosialisasi PP No. 3 Tahun 2018 Tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Keuangan dan PMK No. 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II ditujukan pada Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di wilayah kerja Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo di Aula KPKNL Jakarta V pada Kamis (22/3) dan dihadiri oleh Rachmawati Chandrawati selaku Ketua Ikatan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (IPL2I), Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Bagian Umum, para Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V,  Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan PL II.

 “Tujuan dari ditetapkannya PMK No. 189/PMK.06/2017 adalah untuk penguatan profesi dan peningkatan peran PL II dalam memberikan pelayanan lelang noneksekusi Sukarela kepada masyarakat dan untuk melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai PL II” ungkap Hady mengawali sambutannya.

Hady berharap, dengan diterbitkannya PMK No. 189/PMK.06/2017 yang berlaku sejak tanggal 11 Maret 2018, dapat meningkatkan kinerja PL II dalam memberikan pelayanan lelang yang lebih professional, lebih tertib adminitrasi, tepat guna, dan optimal serta mampu membangun citra lelang yang lebih baik di masyarakat. 

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para PL II yang telah berkontribusi dalam upaya pencapaian target lelang di Tahun 2017. Meskipun, capaian kinerja lelang tersebut hanya berasal dari kinerja 16 PL II dari total 35 PL II yang berkedudukan di wilayah DKI Jakarta” tutur Hady lebih lanjut.

“Kami harapkan bagi PL II yang telah berkontribusi dalam capaian kinerja lelang dimaksud, ke depannya prestasi yang sudah ada terus ditingkatkan dan harus tertib administrasi dan pelaporan sehingga kinerja yang baik tersebut dapat ter-capture pada data yang disajikan oleh Kanwil DJKN DKI Jakarta, mengingat masih ada PL II yang belum tertib administrasi pelaporannya”.

Selain itu, bagi PL II yang belum ada realisasi lelang, Hady meminta agar lebih aktif lagi melakukan penggalian potensi lelang ke stakeholder dan termotivasi mengikuti jejak PL II yang berkontribusi dalam menggerakkan penjualan secara lelang dan menambah penerimaan Negara. Dengan adanya realiasasi lelang dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan masa jabatan PL II.  

Pada kesempatan tersebut, Hady juga mengulas tentang PP Nomor 3 Tahun 2018 yang merupakan Pengganti PP Nomor 1 Tahun 2013 yang berlaku per tanggal 4 Februari 2018. Dalam PP Nomor 3 Tahun 2018  ada penyesuaian tarif pungutan terkait PL II/Balai Lelang (seperti Bea Lelang PL II/Balai Lelang, Pemberian Izin Operasional Balai Lelang, Pengangkatan PL II, dan Perpanjangan Masa Jabatan PL II) dan juga terdapat pengenaan pungutan dengan terminologi baru terkait PL II/Balai Lelang (seperti Pemberian Izin Pindah Wilayah Jabatan PL II dan Pemberian Penggantian SK Menteri atau Pejabat yang mendapatkan Pendelegasian dari Menteri karena Hilang/Rusak).

 “Tujuan penetapan PP Nomor 3 Tahun 2018 adalah untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Keuangan guna menunjang pembangunan nasional dan  sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat” terang Hady.

Pada tahun 2017, DJKN telah berkontribusi terhadap perekonomian bangsa yang dapat dilihat dari capaian pokok lelang secara nasional meningkat tajam dengan kenaikan sebesar Rp 3,146 Triliun, dari capaian sebesar Rp13,126 Triliun pada tahun 2016 menjadi Rp16,275 Triliun pada tahun 2017. Selain itu, dari kegiatan lelang DJKN juga berkontribusi terhadap penerimaan negara/daerah yang berasal dari Bea Lelang KPKNL/PL I, Bea Lelang PL II, Bea Lelang Pegadaian, PPh, BPHTB, dan Pokok Lelang yang masuk ke Kas Negara/Daerah mengalami kenaikan dari Rp1,137 Triliun pada tahun 2016 menjadi Rp1,173 Triliun pada tahun 2017. 

Dari capaian pokok lelang secara nasional tersebut, Kanwil DJKN DKI Jakarta berkontribusi sebesar Rp 6,123 Triliun (38%) dan untuk penerimaan negara/daerah berkontribusi sebesar + Rp 213 Milyar (18%).

Khusus untuk Lelang Noneksekusi Sukarela berkontribusi sebesar 83% (Rp 5,1 T) dari capaian Pokok Lelang, 36% (Rp 25,5 M) dari capaian Bea Lelang, dan 18% (619 kali) dari capaian frekuensi di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta. Capaian kinerja lelang noneksekusi sukarela melalui PL II dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ada tren peningkatan rata-rata sebesar 24% dari capaian tahun sebelumnya.  

Menyikapi hal tersebut, Hady mengharapkan dukungan PL II untuk lebih mengenalkan dan mengembangkan profesi terkait lelang kepada masyarakat, sehingga semuanya dapat menjadi bagian dari pelaku pengembangan lelang itu sendiri. “Kita juga ingin melihat lelang menjadi industri baru di Negara kita, lelang menjadi transaksi mekanisme jual beli yang menjadi industri.  Tentunya dengan pembinaan dan tata kelola  yang baik serta kompetisi yang sehat. TIDAK ADA INDUSTRI TANPA KOMPETISI SEHAT. Semoga kegiatan Sosialisasi hari ini dapat berjalan lancar dan memberikan nilai/manfaat bagi Saudara sekalian dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai PL II” pungkas Hady.

 

Secara teknis materi selengkapnya disampaikan oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta, Harmani Sri Mumpuni dan Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Ujang Ramli. (teks/foto : Misbah/Faza)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini