Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN Sederhanakan Peraturan Lelang
Heri Asya
Kamis, 07 Desember 2017   |   1461 kali

Jakarta – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) lakukan penyederhanaan empat Peraturan Dirjen Kekayaan Negara (Perdirjen KN) ke dalam Perdirjen KN Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang.  sosialisasi Perdirjen KN Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang diadakan di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta pada Kamis, 7 Desember 2017.

Dalam paparannya Kepala Seksi Bina Lelang I B, Direktorat Lelang  Diki Zenal Abidin  mengatakan bahwa sebelum Perdirjen KN Nomor 5/KN/2017 berlaku, ketentuan mengenai risalah lelang tersebar dalam empat Peraturan Dirjen KN, yaitu :

1.   Perdirjen KN Nomor PER-03/KN/2008 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Risalah Lelang;

2.   Perdirjen KN Nomor PER-05/KN/2011 tentang Petunjuk Teknis Pejabat Lelang Kelas II;

3.   Perdirjen KN Nomor PER-02/KN/2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh KPKNL;

4.   Perdirjen KN Nomor PER-03/KN/2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas II.

“Dengan demikian, berlakunya Perdirjen KN Nomor 5/KN/2017 tersebut, Pejabat Lelang Kelas I maupun Pejabat Lelang Kelas II menjadi dipermudah dan hanya berpedoman pada 1 (satu) aturan dalam pembuatan Risalah lelang.” kata Diki.         

Diki berharap dengan berlakunya Perdirjen KN Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang ini dapat meningkatkan pelayanan lelang yang lebih professional kepada masyarakat, tertib adminitrasi, tepat guna, dan optimal serta mampu membangun citra baik bagi stakeholder

Potensi Besar, Kinerja Lelang Kanwil DJKN Jakarta Jadi Barometer Nasional

Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo menuturkan bahwa target kinerja lelang non eksekusi sukarela melalui PL II tahun 2018 Kanwil DJKN DKI Jakarta telah ditetapkan oleh Direktorat Lelang sebesar Rp4,6 T untuk pokok lelang, Rp 20,1 M untuk bea lelang dan 354 kali untuk frekuensi lelangnya.  

Sementara kinerja lelang non eksekusi sukarela melalui PL II  lingkup Kanwil DJKN DKI Jakarta yang telah dicapai sampai dengan Nopember 2017  sebanyak 473 frekuensi lelang, pokok lelang Rp3,7 T dan bea lelang Rp19,9 M.

“Semua aspek di Kanwil DJKN DKI Jakarta menjadi barometer secara nasional termasuk kinerja piutang negara maupun kinerja lelang.  Artinya, jika Kanwil DJKN DKI Jakarta tidak mencapai target akan sangat berpengaruh terhadap capaian target nasional” tegas Hady. Oleh karena itu, Hady berharap pada para PL II yang belum mencapai target agar melakukan penggalian potensi lelang.

Selanjutnya, Direktur Lelang Lukman Effendi memaparkan current issue seputar pelayanan lelang. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan Direktorat Lelang, disampaikan oleh Lukman, antara lain banyaknya PL II yang tidak aktif. ‘Dari 165 orang yang tercatat sebagai PL II, 106 orang non aktif dan dari tingkat kepatuhan pembuatan laporan  dirasa masih cukup rendah. Bagaimana akan membuat kebijakan jika tidak ada data.  Sebuah kebijakan tidak akan sempurna tanpa adanya data yang akurat, lengkap dan detil,” ungkap Lukman.

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Lelang akan berupaya mengurangi dan menyederhanakan laporan yang harus disampaikan oleh PL dan memanfaatkan sarana yang ada seperti dropbox/folder sharing untuk mempercepat penyampaian data lelang. Hal tersebut, telah berjalan untuk PL I. Harapannya PL II pun dapat lebih baik.

Pada kesempatan tersebut, Lukman juga menegaskan agar PL II jangan melakukan lelang di luar kewenangannya.  Jenis lelang eksekusi hak tanggungan masih cukup beresiko dan berpotensi digugat secara perdata maupun pidana.  Di situlah bentuk kehadiran pemerintah di lelang, yang masih berbahaya masih ditangani oleh pemerintah.  Terkait penggalian potensi lelang, Lukman menilai bahwa semangatnya masih kurang.  “PL II telah diberi wilayah dan hak melelang.  Bagaimana menumbuhkan kepercayaan pasar harus dicari”.

Acara tersebut diikuti para pejabat lelang kelas II (PL II) di wilayah DKI Jakarta juga Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V. (teks/foto : KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini