Jakarta – Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) lakukan penyederhanaan empat
Peraturan Dirjen Kekayaan Negara (Perdirjen KN) ke dalam Perdirjen KN Nomor
5/KN/2017 tentang Risalah Lelang. sosialisasi Perdirjen KN Nomor
5/KN/2017 tentang Risalah Lelang diadakan di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta pada
Kamis, 7 Desember 2017.
Dalam paparannya Kepala Seksi Bina Lelang I B,
Direktorat Lelang Diki Zenal Abidin mengatakan bahwa
sebelum Perdirjen KN Nomor 5/KN/2017 berlaku, ketentuan mengenai risalah lelang
tersebar dalam empat Peraturan Dirjen KN, yaitu :
1. Perdirjen KN Nomor PER-03/KN/2008 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan
Risalah Lelang;
2. Perdirjen KN Nomor PER-05/KN/2011 tentang Petunjuk Teknis Pejabat Lelang
Kelas II;
3. Perdirjen KN Nomor PER-02/KN/2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah
Lelang oleh KPKNL;
4. Perdirjen KN Nomor
PER-03/KN/2012 tentang Pembuatan Kutipan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang
Kelas II.
“Dengan demikian,
berlakunya Perdirjen KN Nomor 5/KN/2017 tersebut, Pejabat Lelang Kelas I maupun
Pejabat Lelang Kelas II menjadi dipermudah dan hanya berpedoman pada 1 (satu)
aturan dalam pembuatan Risalah lelang.” kata Diki.
Diki berharap dengan
berlakunya Perdirjen KN Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang ini dapat
meningkatkan pelayanan lelang yang lebih professional kepada masyarakat, tertib
adminitrasi, tepat guna, dan optimal serta mampu membangun citra baik
bagi stakeholder
Potensi Besar, Kinerja Lelang Kanwil DJKN Jakarta Jadi Barometer
Nasional
Kepala Kantor Wilayah
DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo menuturkan bahwa target kinerja lelang non eksekusi sukarela melalui PL II tahun 2018 Kanwil
DJKN DKI Jakarta telah ditetapkan oleh Direktorat Lelang sebesar Rp4,6 T untuk
pokok lelang, Rp 20,1 M untuk bea lelang dan 354 kali untuk frekuensi
lelangnya.
Sementara kinerja
lelang non eksekusi sukarela melalui PL
II lingkup Kanwil DJKN DKI Jakarta yang telah dicapai sampai dengan
Nopember 2017 sebanyak 473 frekuensi lelang, pokok lelang Rp3,7 T dan bea
lelang Rp19,9 M.
“Semua aspek di
Kanwil DJKN DKI Jakarta menjadi barometer secara nasional termasuk kinerja
piutang negara maupun kinerja lelang. Artinya, jika Kanwil DJKN DKI
Jakarta tidak mencapai target akan sangat berpengaruh terhadap capaian target
nasional” tegas Hady. Oleh karena itu, Hady berharap pada para PL II yang belum
mencapai target agar melakukan penggalian potensi lelang.
Selanjutnya, Direktur
Lelang Lukman Effendi memaparkan current issue seputar
pelayanan lelang. Beberapa poin penting yang menjadi sorotan Direktorat Lelang,
disampaikan oleh Lukman, antara lain banyaknya PL II yang tidak aktif. ‘Dari
165 orang yang tercatat sebagai PL II, 106 orang non aktif dan dari tingkat
kepatuhan pembuatan laporan dirasa masih cukup rendah. Bagaimana akan
membuat kebijakan jika tidak ada data. Sebuah kebijakan tidak akan
sempurna tanpa adanya data yang akurat, lengkap dan detil,” ungkap Lukman.
Menyikapi hal
tersebut, Direktorat Lelang akan berupaya mengurangi dan menyederhanakan
laporan yang harus disampaikan oleh PL dan memanfaatkan sarana yang ada
seperti dropbox/folder sharing untuk mempercepat penyampaian
data lelang. Hal tersebut, telah berjalan untuk PL I. Harapannya PL II pun
dapat lebih baik.
Pada kesempatan
tersebut, Lukman juga menegaskan agar PL II jangan melakukan lelang di luar
kewenangannya. Jenis lelang eksekusi hak tanggungan masih cukup beresiko
dan berpotensi digugat secara perdata maupun pidana. Di situlah bentuk
kehadiran pemerintah di lelang, yang masih berbahaya masih ditangani oleh
pemerintah. Terkait penggalian potensi lelang, Lukman menilai bahwa
semangatnya masih kurang. “PL II telah diberi wilayah dan hak
melelang. Bagaimana menumbuhkan kepercayaan pasar harus dicari”.
Acara tersebut diikuti
para pejabat lelang kelas II (PL II) di wilayah DKI Jakarta juga Kepala Bidang
Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V. (teks/foto :
KIHI)