Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan dan Penghapusan Senjata Usang
Heri Asya
Selasa, 18 Juli 2017   |   2527 kali

Jakarta (12/07) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta, diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Jati Wiryawan menghadiri pemusnahan senjata yang dilaksanakan di Gudang 1008 Balkir Guspusjat dan Optik I DITPALAD. Penghapusan dan pemusnahan senjata tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sesuai Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-21/MK.6 WKN.07/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN selain Tanah dan atau Bangunan  berupa 13.080 Pucuk Senjata Inventaris TNI-AD.

Acara yang disaksikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono tersebut diawali dengan laporan Direktur Peralatan Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Sigid Witjaksono, S.I.P., M.Si. tentang latar belakang dilakukannya pemusnahan senjata.

Sigid menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan penghapusan dan pemusnahan senjata terdiri dari berbagai jenis dan merk sebanyak 13.080 pucuk dengan kondisi rusak berat.  Senjata pm-1 pindad kal 9 mm sebanyak 3.000 pucuk di Gupusjat & Optik-I DITPALAD Cakung Jakarta-Timur dan Senjata berbagai jenis dan merk  sebanyak 10.080 pucuk di Gupusjat & Optik-II DITPALAD Sidoarjo Jawa Timur.

“Kegiatan penghapusan senjata dengan cara dimusnahkan  tahun anggaran 2017 sebanyak 13.080 pucuk, kondisi rusak berat merupakan senjata hasil pengembalian operasi sapu jagad dan senjata non standar yang  apabila tidak segera dilaksanakan penghapusan akan menjadi beban bagi pembina materiil serta menimbulkan inefisiensi, baik pada ruang penimbunan pergudangan  maupun untuk menghindari penyalahgunaan terhadap senjata” ujar Sigid.

Kegiatan ini merupakan salah satu bagian kegiatan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan respon atas penjabaran Peraturan Pemerintah dan Perundang Undangan yang berlaku yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN di lingkungan Kemenhan dan TNI.

Sebelum pemusnahan dari TNI menjelaskan alur proses pemusnahan senjata dan alur usul proses penghapusan. Pada kesempatan tersebut Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono memberi arahan agar seluruh prosedur dilalui dan dilaksanakan dan meminta agar panitia/petugas yang bertanggung jawab mengawasi serta memastikan senjata yang akan dihapuskan dimusnahkan semua.

Pelaksanaan  penghapusan senjata dengan cara dirusak, dipotong-potong menjadi beberapa bagian kemudian di musnahkan dimasukan ke dalam tungku pabrik besi untuk dilebur. Secara simbolis KSAD Jenderal TNI Mulyono memusnahkan senjata dengan memotong-motong salah satu senjata kemudian diikuti dan dilanjutkan oleh para prajurit TNI termasuk Jati Wiryawan turut berpartisipasi melakukan pemusnahan. (teks/foto: Asya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini