Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kerjasama Kanwil DJKN DKI Jakarta dengan Bank Syariah Mandiri Dalam Upaya Menangani Nasabah Pembiayaan Bermasalah
Endang Sulistyowati
Jum'at, 12 Mei 2017   |   328 kali

Jakarta – Kanwil DJKN DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) dalam hal Upaya Percepatan Proses Penyelesaian dan Recovery Terhadap Nasabah Pembiayaan Bermasalah Melalui Pelaksanaan Eksekusi Lelang Terhadap Agunan Nasabah Bermasalah, pada Selasa – 18 April 2017 bertempat di Hotel All Season, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Encep Sudarwan dengan Regional Financing Risk & Recovery Manager, Sofyan Wahyudi Priyanto.  

Acara penandatanganan kerjasama ini dihadiri oleh pihak BSM dan Kanwil DJKN DKI Jakarta yaitu Direktur Risk & Recovery, Group  Head Recovery, Regional Head Bisnis & Recovery, Manager Area dan Officer Area, sedangkan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta selain Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta turut hadir Kepala Bidang Lelang, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI), para Kepala KPKNL Jakarta I sampai V dan para staf.          

Acara ini dibuka oleh Sulistyo Budi selaku Group Head Wholesale Financing Recovery BSM. Dalam sambutannya Sulistyo memberikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama dengan Kanwil DJKN DKI Jakarta dan berharap optimalisasi penyelesaian dan recovery terhadap nasabah pembiayaan bermasalah mencapai hasil maksimal mengingat target recovery BSM dari success rate 11 % meningkat menjadi 20% di tahun 2017. Sulistyo juga mengharapkan kerjasama ini akan membantu program GEGER 1,3 T (Genggam Recovery 1,3 trilyun) BSM yang menangani nasabah pembiayaan bermasalah dapat tercapai.

Senada dengan Sulistyo, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta juga mengharapkan sinergi antara kedua belah pihak dengan cara meningkatkan intensitas pelaksanaan lelang agunan nasabah pembiayaan bermasalah di KPKNL dapat membantu upaya percepatan proses penyelesaian dan recovery nasabah pembiayaan yang bermasalah dari BSM.

Selain itu, Encep juga menyampaikan bahwa Lelang sebagai salah satu solusi untuk menurunkan Non Performing Loan (NPL) Perbankan. Pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT merupakan simbiosis mutualisme antara pihak perbankan dengan DJKN yang memerlukan sinergi antara kedua pihak agar intensitas keberhasilan lelang di KPKNL meningkat yang nantinya akan membantu upaya menangani pembiayaan yang bermasalah. Pada kesempatan ini, Encep juga menjelaskan perkembangan lelang secara umum, seperti adanya digitalisasi dalam pelayanan lelang yaitu pelaksanaan lelang e-auction.

Acara ditutup dengan sharing session antara pihak BSM dengan Kanwil DJKN DKI Jakarta mengenai penyelesaian nasabah pembiayaan bermasalah dengan eksekusi lelang.

(Teks : Ristiany Fawzia/Ensul, Foto : Ristiany Fawzia n Misbah)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini