Penulis:
Aloysius Yanis Dhaniarto (Kepala Kanwil
DJKN DKI Jakarta)
Radityarini Pranawengrum (Kepala Seksi
PKN 2 Kanwil DJKN DKI Jakarta)
Penerapan good governance dalam
tata kelola Barang Milik Negara (BMN) mempunyai peranan besar dalam APBN.
Sebagai gambaran umum besaran nilai Barang Milik Negara berdasarkan Catatan
Atas Laporan BMN Tahun 2021 Audited, BMN pada Neraca terdiri dari
kelompok Aset Lancar, Aset Tetap, dan Aset Lainnya. Nilai BMN per 31 Desember
2021 pada LBMN Tahun 2021 adalah sebesar Rp6.652.513.589,96 juta terdiri dari
nilai BMN Intrakomptabel sebesar Rp6.650.928.278,47 juta dan BMN Ekstrakomptabel
sebesar Rp1.585.311,48 juta. Porsi nilai BMN per K/L dapat dilihat pada tabel
10 K/L dengan nilai BMN terbesar per 31 Desember 2021 sebagaimana table
terlampir .
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2021 (Audited), Jumlah Aset pada Neraca LKPP senilai
Rp11.454.670.815.794.452, sedangkan Total Nilai BMN berasal dari Aset Lancar,
Aset Tetap dan Aset Lainnya dikurang akumulasi penyusutan dan amortisasi
bernilai Rp6.637,55 triliun. Kontribusi Nilai BMN sangat signifikan yaitu
sebesar 58,03 persen dari jumlah aset pada Neraca LKPP 2021 (Audited).
Atas data kontribusi Nilai BMN yang
sangat signifikan pada Neraca LKPP 2021 (Audited) tersebut maka sudah
seharusnya BMN selaras dengan penatausahaan dan pengelolaan BMN yang baik (good
governance). Amanat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna Barang
dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik
negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan dan Penatausahaan BMN yang sesuai dengan ketentuan menjadi salah satu kontribusi
BMN kepada APBN.
Agar kualitas penatausahaan dan
pengelolaan Barang Milik Negara dapat diukur, maka diperlukan satu alat ukur yang digunakan untuk
mengukur kualitas pengelolaan Barang Milik Negara yang diterapkan pada seluruh
Kementerian/Lembaga sebagai salah satu pendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) nomor 127/KM.6/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Indikator Kinerja
Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2022 menjadi jawaban atas alat ukur
tersebut.
Indikator
Kinerja Pengelolaan BMN atau dikenal dengan Indeks
Pengelolaan Aset (IPA) diformulasikan oleh Direktorat Perumusan Kebijakan
Kekayaan Negara (Direktorat PKKN) DJKN sebagai alat pengukuran kualitas
pengelolaan Barang Milik Negara pada seluruh Kementerian/Lembaga yang telah
dimulai pengukurannya sejak tahun 2021. Implementasi IPA merupakan bentuk penguatan
dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Negara
sebagai upaya Pengelola Barang bersama-sama Pengguna Barang untuk terus menerus
melakukan perbaikan tata Kelola Barang Milik Negara karena telah ada alat
ukurnya.
Indikator Kinerja Pengelolaan Barang
Milik Negara merupakan salah satu amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,
Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024 dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2024. Pada indikator
pengungkit terdapat komponen pemenuhan dengan bobot 20persen, komponen reform dengan
bobot 30persen, dan komponen hasil antara dengan bobot 10persen.
Untuk komponen hasil antara, terdapat 2 (dua) indikator yang pengukurannya
bersumber dari Kementerian Keuangan, yaitu:
1) Kualitas pengelolaan keuangan, yang
diukur dengan indeks pengelolaan keuangan; dan
2) Kualitas pengelolaan aset, yang
diukur dengan indeks pengelolaan aset.
Eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang kekayaan negara, dan menyelenggarakan fungsi antara lain
perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, pelaksanaan kebijakan di bidang
kekayaan negara, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
kekayaan negara, dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
kekayaan negara adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN
mengamanatkan bahwa Pengguna Barang menyusun dan menetapkan Indikator Kinerja
tahunan di bidang pengelolaan BMN dengan berpedoman pada indikator kinerja yang
ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Landasan teori dari penyusunan
Indikator Kinerja Pengelolaan BMN adalah mengacu pada
Siklus Hidup Manajemen BMN. Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah yang telah diubah
dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pengelolaan BMN merupakan kegiatan-kegiatan yang
terus menerus dilakukan atau yang disebut dengan siklus, yang meliputi kegiatan
mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan,
pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan
pengendalian. Seluruh siklus dilaksanakan di bawah tanggung jawab pejabat
pengelolaan BMN.
Selain landasan teori tentang Siklus
Hidup Manajemen Barang Milik Negara (BMN), digunakan juga teori Balance
Score Card. Konsep Balanced Scorecard adalah suatu
alat untuk mengukur kinerja organisasi pada sektor bisnis yang dicetuskan
oleh Robert S. Kaplan dan David Norton. Balanced
Scorecard mentransmisikan strategi dan misi organisasi menjadi
ukuran-ukuran dan tujuan yang lebih detail, dalam empat perspektif, yaitu
perspektif finansial, pengguna layanan, internal process, dan
perspektif learning & growth.
Indeks Pengelolaan Aset (IPA) disusun
meliputi kegiatan penilaian kualitas dan kinerja pengelolaan BMN dalam bentuk
indeks melalui pengukuran atas 4 (empat) Sasaran Strategis dengan 8 (delapan) Parameter. Setiap Sasaran Strategis mempunyai penjelasan dan dengan masing-masing memiliki 2 (dua) parameter antara lain sebagai berikut:
1. Sasaran
Strategis ke-1: Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif
Merupakan
kegiatan pengelolaan BMN yang sesuai dengan peraturan perundangan, dapat
dipertanggungjawabkan dan berdaya guna dalam mendukung APBN, terdiri dari 2
(dua) parameter sebagai berikut :
a. Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) terkait BMN pada K/L
b. Realisasi
PNBP dari Pengelolaan Aset
2. Sasaran
Strategis ke-2: Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan
Perundangan
Mengukur tingkat
kepatuhan Pengguna Barang terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang
ditetapkan terkait Pengelolaan BMN. Kepatuhan yang tinggi dapat ditunjukkan
dengan terwujudnya pengelolaan BMN pada unit pengguna barang (K/L) yang telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdiri dari 2 (dua) parameter pengukuran
sebagai berikut :
a. Ketepatan
waktu penyampaian Laporan dan RKBMN
b. Asuransi
BMN
3. Sasaran
Strategis ke-3: Pengawasan dan Pengendalian BMN yang Efektif
Mengukur dua
parameter sebagai berikut:
a. Persentase
Tindak Lanjut Temuan BPK terkait BMN
b. Tindak
Lanjut Pengelolaan BMN
4. Sasaran
Strategis ke-4: Administrasi BMN yang Andal
Mengukur dua
parameter sebagai berikut:
a. Persentase
BMN memiliki dokumen kepemilikan
b. Penggunaan
BMN yang Sesuai Ketentuan
Indikator Kinerja
Pengelolaan BMN atau Indeks Pengelolaan Aset (IPA) menggunakan prinsip-prinsip
umum antara lain dilakukan secara mandiri, menggunakan sumber data yang
terbuka, Pengguna Barang, Pengelola Barang dan APIP K/L dengan periode yang
telah ditentukan, serta indeks setiap parameter diukur dengan mengonversi nilai
parameter ke dalam indeks Skala 1-4 dimana Indeks 1 Buruk, Indeks 2 Cukup,
Indeks 3 Baik dan Indeks 4 Sangat Baik. Bobot setiap parameter disesuaikan
dengan fokus pemerintah dalam tata kelola BMN sehingga setiap tahun dapat
dilakukan peninjauan kembali dan diterbitkan KMK pembaruan.
Dengan telah diimplementasikannya
Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai Indikator Kinerja Pengelolaan BMN yang
digunakan oleh Kementerian PAN RB sebagai salah satu penilaian Reformasi
Birokrasi pada seluruh Kementerian/Lembaga sejak tahun 2021, maka hasil dari
Indeks Pengelolaan Aset (IPA) tersebut dapat menjadi bahan monitoring dan
evaluasi baik bagi Pengelola Barang dalam pengambilan keputusan maupun
kebijakan terkait tata kelola BMN untuk
mencapai tujuan sebagai Distinguished Asset Manager, dan bagi Pengguna Barang dapat melakukan upaya-upaya perbaikan dalam
penatausahaan dan pengelolaan BMN yang berkelanjutan.