Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Implementasi Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai Penguatan Good Governance dalam Pengelolaan BMN
Rina Setyarini
Jum'at, 28 Oktober 2022   |   7429 kali

Penulis:

Aloysius Yanis Dhaniarto (Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta)

Radityarini Pranawengrum (Kepala Seksi PKN 2 Kanwil DJKN DKI Jakarta)

 

Penerapan good governance dalam tata kelola Barang Milik Negara (BMN) mempunyai peranan besar dalam APBN. Sebagai gambaran umum besaran nilai Barang Milik Negara berdasarkan Catatan Atas Laporan BMN Tahun 2021 Audited, BMN pada Neraca terdiri dari kelompok Aset Lancar, Aset Tetap, dan Aset Lainnya. Nilai BMN per 31 Desember 2021 pada LBMN Tahun 2021 adalah sebesar Rp6.652.513.589,96 juta terdiri dari nilai BMN Intrakomptabel sebesar Rp6.650.928.278,47 juta dan BMN Ekstrakomptabel sebesar Rp1.585.311,48 juta. Porsi nilai BMN per K/L dapat dilihat pada tabel 10 K/L dengan nilai BMN terbesar per 31 Desember 2021 sebagaimana table terlampir .


Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 (Audited), Jumlah Aset pada Neraca LKPP senilai Rp11.454.670.815.794.452, sedangkan Total Nilai BMN berasal dari Aset Lancar, Aset Tetap dan Aset Lainnya dikurang akumulasi penyusutan dan amortisasi bernilai Rp6.637,55 triliun. Kontribusi Nilai BMN sangat signifikan yaitu sebesar 58,03 persen dari jumlah aset pada Neraca LKPP 2021 (Audited).


Atas data kontribusi Nilai BMN yang sangat signifikan pada Neraca LKPP 2021 (Audited) tersebut maka sudah seharusnya BMN selaras dengan penatausahaan dan pengelolaan BMN yang baik (good governance). Amanat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan dan Penatausahaan BMN yang sesuai dengan ketentuan menjadi salah satu kontribusi BMN kepada APBN.


Agar kualitas penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara dapat diukur, maka diperlukan satu alat ukur yang digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan Barang Milik Negara yang diterapkan pada seluruh Kementerian/Lembaga sebagai salah satu pendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 127/KM.6/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2022 menjadi jawaban atas alat ukur tersebut.


Indikator Kinerja Pengelolaan BMN atau dikenal dengan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) diformulasikan oleh Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (Direktorat PKKN) DJKN sebagai alat pengukuran kualitas pengelolaan Barang Milik Negara pada seluruh Kementerian/Lembaga yang telah dimulai pengukurannya sejak tahun 2021. Implementasi IPA merupakan bentuk penguatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Negara sebagai upaya Pengelola Barang bersama-sama Pengguna Barang untuk terus menerus melakukan perbaikan tata Kelola Barang Milik Negara karena telah ada alat ukurnya.


Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara merupakan salah satu amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Pada indikator pengungkit terdapat komponen pemenuhan dengan bobot 20persen, komponen reform dengan bobot 30persen, dan komponen hasil antara dengan bobot 10persen. Untuk komponen hasil antara, terdapat 2 (dua) indikator yang pengukurannya bersumber dari Kementerian Keuangan, yaitu:

1) Kualitas pengelolaan keuangan, yang diukur dengan indeks pengelolaan keuangan; dan

2) Kualitas pengelolaan aset, yang diukur dengan indeks pengelolaan aset.


Eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, dan menyelenggarakan fungsi antara lain perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara,  dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN mengamanatkan bahwa Pengguna Barang menyusun dan menetapkan Indikator Kinerja tahunan di bidang pengelolaan BMN dengan berpedoman pada indikator kinerja yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. 


Landasan teori dari penyusunan Indikator Kinerja Pengelolaan BMN adalah mengacu pada Siklus Hidup Manajemen BMN. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pengelolaan BMN merupakan kegiatan-kegiatan yang terus menerus dilakukan atau yang disebut dengan siklus, yang meliputi kegiatan mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Seluruh siklus dilaksanakan di bawah tanggung jawab pejabat pengelolaan BMN.


Selain landasan teori tentang Siklus Hidup Manajemen Barang Milik Negara (BMN), digunakan juga teori Balance Score Card. Konsep Balanced Scorecard adalah suatu alat untuk mengukur kinerja organisasi pada sektor bisnis yang dicetuskan oleh Robert S. Kaplan dan David NortonBalanced Scorecard mentransmisikan strategi dan misi organisasi menjadi ukuran-ukuran dan tujuan yang lebih detail, dalam empat perspektif, yaitu perspektif finansial, pengguna layanan, internal  process, dan perspektif learning & growth.


Indeks Pengelolaan Aset (IPA) disusun meliputi kegiatan penilaian kualitas dan kinerja pengelolaan BMN dalam bentuk indeks melalui pengukuran atas 4 (empat) Sasaran Strategis dengan 8 (delapan) Parameter. Setiap Sasaran Strategis mempunyai penjelasan dan dengan masing-masing memiliki 2 (dua) parameter antara lain sebagai berikut:

1.     Sasaran Strategis ke-1: Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif

Merupakan kegiatan pengelolaan BMN yang sesuai dengan peraturan perundangan, dapat dipertanggungjawabkan dan berdaya guna dalam mendukung APBN, terdiri dari 2 (dua) parameter sebagai berikut :

a.   Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN pada K/L

b.   Realisasi PNBP dari Pengelolaan Aset

2.     Sasaran Strategis ke-2: Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundangan

Mengukur tingkat kepatuhan Pengguna Barang terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan terkait Pengelolaan BMN. Kepatuhan yang tinggi dapat ditunjukkan dengan terwujudnya pengelolaan BMN pada unit pengguna barang (K/L) yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdiri dari 2 (dua) parameter pengukuran sebagai berikut :

a.     Ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN

b.     Asuransi BMN

3.     Sasaran Strategis ke-3: Pengawasan dan Pengendalian BMN yang Efektif

Mengukur dua parameter sebagai berikut:

a.     Persentase Tindak Lanjut Temuan BPK terkait BMN

b.     Tindak Lanjut Pengelolaan BMN

4.     Sasaran Strategis ke-4: Administrasi BMN yang Andal

Mengukur dua parameter sebagai berikut:

a.     Persentase BMN memiliki dokumen kepemilikan

b.     Penggunaan BMN yang Sesuai Ketentuan


Indikator Kinerja Pengelolaan BMN atau Indeks Pengelolaan Aset (IPA) menggunakan prinsip-prinsip umum antara lain dilakukan secara mandiri, menggunakan sumber data yang terbuka, Pengguna Barang, Pengelola Barang dan APIP K/L dengan periode yang telah ditentukan, serta indeks setiap parameter diukur dengan mengonversi nilai parameter ke dalam indeks Skala 1-4 dimana Indeks 1 Buruk, Indeks 2 Cukup, Indeks 3 Baik dan Indeks 4 Sangat Baik. Bobot setiap parameter disesuaikan dengan fokus pemerintah dalam tata kelola BMN sehingga setiap tahun dapat dilakukan peninjauan kembali dan diterbitkan KMK pembaruan.


Dengan telah diimplementasikannya Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai Indikator Kinerja Pengelolaan BMN yang digunakan oleh Kementerian PAN RB sebagai salah satu penilaian Reformasi Birokrasi pada seluruh Kementerian/Lembaga sejak tahun 2021, maka hasil dari Indeks Pengelolaan Aset (IPA) tersebut dapat menjadi bahan monitoring dan evaluasi baik bagi Pengelola Barang dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan terkait tata kelola BMN untuk mencapai tujuan sebagai Distinguished Asset Manager, dan bagi Pengguna Barang dapat melakukan upaya-upaya perbaikan dalam penatausahaan dan pengelolaan BMN yang berkelanjutan.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini