Dalam Standar Penilaian Indonesai edisi VII tahun 2018
disebutkan bahwa Penilai harus menentukan Pendekatan dan Metode Penilaian yang
akan digunakan dalam menentukan kesimpulan dan opini nilai. Tujuan penilaian dan
Dasar Nilai yang ditetapkan, tersedianya informasi dan data masukan penilaian sesuai
dengan pelaku pasar yang relevan menjadi pertimbangan pemilihan penggunaan
Pendekatan dan Metode Penilaian.
Setiap pendekatan penilaian memiliki metode penerapan
alternatif dan teknik perhitungan, keahlian dan pelatihan yang didapatkan
Penilai, standar lokal, kebutuhan pasar, dan data yang tersedia merupakan faktor-faktor
yang berpengaruh dalam penentuan metode atau metode-metode penilaian yang
sesuai untuk diterapkan. Alasan untuk adanya pendekatan maupun metode penerapan
alternatif adalah untuk memberikan kepada Penilai serangkaian prosedur
alternatif yang pada akhirnya akan dipertimbangkan dan bila perlu
direkonsiliasikan menjadi estimasi nilai akhir, tergantung kepada jenis nilai
tertentu yang akan digunakan.
Pendekatan penilaian yang banyak digunakan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah Pendekatan Biaya dan Pendekatan Pasar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam pasal 18 ayat 3 menyebutkan “ Pendekatan pasar merupakan teknik Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut sampai saat ini
belum ada petunjuk teknisnya, namun demikian dalam Peratuan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang
Milik Negara memberikan petunjuk bahwa data penjualan dan/atau penawaran yang
digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses
penyesuaian, penyesuaian dilakukan atas perbedaan objek penilaian dengan objek
pembanding. Penyesuaian dilakukan dalam bentuk persentase atau jumlah dalam
satuan mata uang yang kemudian dijumlahkan untuk memperoleh jumlah penyesuaian.
Namun demikian penentuan besarnya penyesuaian dalam bentuk persentase atau
jumlah dalam satuan mata uang tidak diberikan petunjuk teknis penerapanya. Hal
ini dalam praktiknya menjadikan Penilai menghadapi tantangan ketika
mengaplikasikan Pendekatan Pasar khususnya dalam penentuan besarnya
penyesuaian. Sehingga tidak jarang dalam penerapanya Penilai mendasarkan
besaran penyesuaian kepada “professional judgment” atau “kebiasaan yang berlaku
sebelumnya” yang tentu saja ini yang menjadi permasalahan karena akan
dimungkinkan inkonsistensi ataupun “dispute” diantara sesama Penilai ataupun
Aparat Pemeriksa. Sebagaimana pemeriksaan oleh BPK atas Laporan Penilaian dalam
Revaluasi BMN menanyakan bagaimana proses penyesuaian dalam Pendekatan Pasar
dilaksanakan.
Konsep Pendekatan Pasar adalah menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, yang telah ditransaksikan dalam pasar yang wajar, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. Dalam hal transaksi terakhir yang telah terjadi hanya sedikit atau tidak ada, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed) dari aset yang identik atau sebanding.
Dalam setiap analisis data pembanding yang dikumpulkan
harus memiliki karakteristik yang sama dengan properti yang dinilai. Hal ini
termasuk aspek legalitas, fisik, lokasi dan karakteristik penggunaan yang
konsisten dengan properti yang dinilai serta merefleksikan kondisi di pasar
dimana terjadi persaingan dengan properti yang dinilai.
Peratuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
7/KN/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara memberikan
petunjuk bahwa data penjualan dan/atau penawaran yang digunakan sebagai
pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses penyesuaian, penyesuaian
dilakukan atas perbedaan objek penilaian dengan objek pembanding. Perbedaaan
objek pembanding dengan objek penilaian yang dianalisis antara lain:
a. Jenis dokumen kepemilikan;
b. Syarat dan jangka waktu pembiayaan;
c. Kondisi penjualan;
d. Biaya- biaya yang harus segera dikeluarkan setelah
pembelian;
e. Kondisi pasar;
f. Lokasi dan lingkungan;
g. Karakteristik fisik, yaitu perbedaan bentuk, dimensi,
elevasi, luas, kondisi, umur, desain, dan/atau spesifikasi;
h. Peruntukan;
i. Aksesbilitas;
j. Fasilitas.
SPI 106 - Pendekatan dan Metode Penilaian menyebutkan
bahwa salah satu metode dalam Pendekatan Pasar untuk menilai properti adalah “Direct
Comparison Method” atau perbandingan data pasar, yaitu menggunakan informasi
dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis
dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. Lebih lanjut dalam
SPI 106 - 6.2 dijelaskan langkah yang
perlu dilakukan dalam penerapan metode Perbandingan Data Pasar yaitu:
1. Mengidentifikasi unit perbandingan yang digunakan oleh
pelaku pasar pada pasar yang relevan;
2. Mengidentifikasi data transaksi atau penawaran
pembanding yang relevan dan menghitung tolok ukur utama penilaian (key valuation
metrics) pada data tersebut;
3. Melaksanakan analisis perbandingan yang konsisten
terhadap persamaan dan perbedaan kualitatif dan kuantitatif antara aset pembanding
dengan aset yang dinilai;
4. Membuat penyesuaian yang diperlukan (jika ada)
terhadap tolok ukur utama penilaian untuk merefleksikan perbedaan antara aset
yang dinilai dengan aset pembanding;
5. Menerapkan tolok ukur utama penilaian yang disesuaikan
terhadap aset yang dinilai, dan;
6. Apabila digunakan beberapa tolok ukur utama penilaian,
maka dapat dilakukan rekonsiliasi terhadap indikasi nilai untuk penggunaan.
Penilai seharusnya menganalisis dan membuat
penyesuaian untuk berbagai perbedaan material antara perbandingan data pasar dan
aset yang dinilai. Contoh dari perbedaan umum yang dapat mensyaratkan adanya
penyesuaian, antara lain:
1. Karakteristik fisik (umur, ukuran, spesifikasi, dan
lain-lain)
2. Restriksi yang relevan baik untuk aset yang dinilai
atau aset pembanding
3. Lokasi geografis (lokasi aset dan/atau lokasi dimana
aset paling mungkin ditransaksikan/digunakan) beserta kondisi ekonomi dan
peraturan perundangan yang berlaku,
4. Profitabilitas atau kapasitas menghasilkan keuntungan
dari aset
5. Pertumbuhan historis yang diharapkan
6. Tingkat imbal hasil (yield) atau kupon,
7. Jenis kolateral (untuk instrumen keuangan),
8. Persyaratan yang tidak umum dalam perbandingan data
pasar,
9. Perbedaan yang terkait dengan marketabilitas dan
karakteristik kontrol dan aset pembanding dan aset yang dinilai, dan;
10. Karakteristik kepemilikan (misal bentuk hukum dari
kepemilikan,jumlah persentase yang dimiliki).
Baik
dalam Peratuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara maupun Standar Penilaian
Indonesia tidak dijelaskan lebih rinci bagaimana penerapan penentuan besaran
penyesuaian dalam analisis perhitungan nilai dengan metode perbandingan data
pasar. Penjelesan bagaimana penentuan besaran penyesuaian dapat dijumpai dalam
buku The Appriasal of Real Estate edisi 14. Dalam buku
tersebut dijelaskan bahwa untuk melakukan penentuan besaran penyesuaian dalam
perbandingan harga jual dilakukan dengan comparative analysis (analisis komparatif). Analisis
komparatif adalah istilah umum yang digunakan untuk mengidentifikasi proses
dalam pendekatan perbandingan penjualan di mana teknik kuantitatif dan
kualitatif diterapkan pada data penjualan yang dapat dibandingkan untuk
mendapatkan indikasi nilai, Penilai dapat menggunakan penyesuaian analisis kuantitatif
dan/atau analisis kualitatif.
Penerapan penyesuaian analisis kuantitatif diperoleh dengan
membandingkan objek penilaian dengan data pembanding yang dinyatakan dalam
jumlah numerik (jumlah rupiah atau persentase). Sementara dalam analisis
kualitatif perbedaan relatif antara properti pembanding dan objek penilaian
terkait masing-masing elemen perbandingan dengan pernyataan kualitas (misalnya,
jelek sekali, rusak berat, baik, baik sekali,dll).
Adapun teknik penyesuaian dengan analisis kuantitatif
atau analisis kualitatif adalah sebagimana dalam tabel di bawah ini:
Teknik penyesuaian kuantitatif |
Teknik penyesuaian kualitatif |
1.
Teknik analisis data /data analysis techniques; 2.
Analisis statistik /statistical analysis; 3. Analisis penyesuaian biaya /cost related
adjustment; 4. Analisis penyesuian perbedaan kapitalisasi
pendapatan/ Income of capitalization differences |
1.
Analisis kencendrungan / Trend analysis; 2. Analisis perbandingan relative /Relative
comparison analysis; 3.
Analisis peringkat / Rangking analysis. |
Tabel Teknik penyesuaian dalam analisis kuantitatif
dan analisis kualitatif.
Sebagaimana dalam judul artikel maka artikel ini
akan berfokus pada penerapan penyesuaian kualitatif dengan teknik pemeringkatan
kualitas/rangking analysis.
Dalam buku The Appriasal of Real Estate edisi 14 dijelaskan bahwa analisis peringkat digunakan untuk mengurutkan data pembanding berdasarkan pada perbedaan dalam elemen perbandingan tertentu, misalnya: lokasi, dokumen kepemilikan, karakteristik fisik seperti: ukuran/luasan, zoning/peruntukan, dll. Tekniknya bisa digunakan untuk menguji elemen-elemen spesifik perbandingan terhadap sensitivitas pasarnya. Data pembanding yang sebanding diberi peringkat menurut perbandingan keseluruhan atau oleh beberapa elemen pembanding lainnya sehingga posisi relatif masing-masing data pembanding dengan objek penilaian terlihat posisi/rankingnya. Dalam analisis ini hanya menetapkan elemen perbandingan yang sensitive terhadap pasar, sehingga elemen perbandingan yang tidak sensitive terhadap pasar (signifikan) dapat dihilangkan atau tidak diperhitungkan dalam analisis perhitungan.
Dalam
penulisan ini analisis peringkat yang ada di buku The Appriasal of Real Estate
edisi 14 dengan sedikit tambahan modifikasi menggunakan pembobotan (weight)
dengan pemeringkatan kualitas. Pemeringkatan kulitas ini dialkukan dengan
memberikan peringkat pada karakteristik atau unsur yang signifikan mempengaruhi
nilai dari data pembanding yang digunakan termasuk objek yang dinilai. Secara
ringkas langkah penggunaan analisis pemeringkat kualitas adalah sebagai
berikut:
1. Tentukan variabel yang diduga mempengaruhi nilai properti itu sendiri seperti luas tanah, dokumen kepemilikan, lokasi, aksesbilitas,
lingkungan (fasum dan fasos) dan berikan bobot angka tertimbangnya (weight);
2. Baik properti subjek maupun properti pembanding
diberikan nilai tingkatan (scores) pada setiap variabel yang telah ditentukan,
lazimnya berkisar antara 1-5;
3. Nilai-nilai tingkatan (scores) setiap variabel
dikalikan dengan bobot angka tertimbangnya (weight) untuk menghasilkan total
nilai tingkatan kualitas.
Untuk
memberikan gambaran berikut ini ilustrasi penggunaan analisis pemeringkatan kualitas.
Sebagai contoh objek penilaian dan objek pembanding sebagai berikut memiliki
data-data seperti yang ditampilkan pada gambar Tabel 1 pada artikel ini.
Berdasarkan
data tersebut kemudian dicari nilai per M2 masing masing kemudian dilakukan
peringkat atas data- data yang ada berdasarkan data karakteristik yang ada.
Dalam contoh tersebut didapatkan harga per M2 dan rangking peringkat
masing masing data seperti yang ditampilkan pada gambar Tabel 2 pada artikel
ini.
Setelah
didapatkan harga per M2 dan ranking masing-masing maka dilakukan
analisis data transaksi/data penawaran. Dalam contoh di atas terlihat bahwa
meski data pembanding 2 mendapatkan ranking peringkat 3 tetapi harga per M2
masih diatas data pembanding 3 yang merupakan peringkat ranking 1, untuk itu
perlu dilakukan penyesuaian atas jenis datanya sehingga didapatkan harga per M2
seperti yang ditampilkan pada gambar Tabel 3 pada artikel ini.
Untuk
memperoleh nilai per M2 dari objek penilaian dari data tersebut
kemudian diberikan pembobotan atas karakteristik/faktor yang mempengaruhi nilai
dan memberikan peringkat atas masing masing data seperti yang ditampilkan pada
gambar Tabel 4 pada artikel ini.
Penggunaan analisis pemeringkatan kualitas bukan tidak memiliki kelemahan, terdapat kekurang penerapanya dalam perhitungan analisis nilai. Beberapa kekurangan tersebut adalah:
1. Penilai harus memiliki pengetahuan yang mendalam
mengenai karakteristik pasar properti tersebut;
2. Pemberian nilai tingkatan dan bobot angka memerlukan
kecermatan dan kehati-hatian dalam mengasumsikan faktor apa yang mempengaruhi
nilai dan bobot yang harus diberikan untuk masing-masing faktor tersebut.
Namun demikian kekurangan tersebut dapat dimimalkan
dengan ketersediaan data-data mengenai kondisi pasar properti dan ini
sebenarnya tugas dari Penilai untuk meneliti dan memahami kondisi dan
karakterisitk properti diwilayah yang menjadi kewenanganya.
Meskipun terdapat beberapa kelemahan tetapi penggunaan analisis pemeringkatan kualitas ini dapat meminimalkan kesalahan ataupun “debatable” mengenai penentuan besaran penyesuaian baik dengan jumlah rupiah maupun persentase.
Penulis : Esap Mundi Hartono - Fungsional Penilai
Pemerintah Kanwil DJKN DKI Jakarta
Referensi
Appraisal Institute. (2013). The
Appraisal of Real Estate. Chicago: Appraisal Institute.
Danuza, O. (2020). Penilaian
Apartemen. Pendidikan Lanjutan Penilaian 2. Serpong.
Hartoyo. (n.d.). Quality Rating
Value Estimation, Suatu Teknik Penilaian Properti. Jurnal Survey dan
Penilaian Properti, 71-81.
Komite Penyusun Standar Penilaian
Indonesia. (2018). KEPI,SPI Edisi VII. Jakarta: MAPPI.