Sesuai Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2022, Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H, adalah sebagai
berikut:
1) Hari
Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.30
s.d. 15.30
Waktu istirahat : pukul 12.00 s.d. 12.30
2) Hari
Jum’at :
pukul 07.30 s.d. 15.30
Waktu istirahat : pukul 11.30 s.d. 12.30
“Selamat Menjalankan
Ibadah Puasa, semoga sukses menjadi pribadi yang bertaqwa”