Dialog Kinerja Organisasi (DKO) merupakan
sebuah praktek manajemen yang mempertemukan atasan dan bawahan langsung, secara
teratur, terstruktur, dan direncanakan serta menggunakan data kinerja untuk
meninjau kinerja masing-masing unit dan memahami akar penyebab kesenjangan
kinerja kemudian memutuskan cara mengatasinya dan menyepakati rencana aksi. Pada
Kementerian Keuangan sesuai dengan KMK No. 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman
Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, tidak hanya
melihat capaian IKU semata, akan tetapi sebagai sarana untuk menyusun
rencana kerja pada periode berikutnya. Tujuan dari Dialog Kinerja
Organisasi adalah sebagai ulasan (review) kinerja organisasi atau
pegawai, dan digunakan
pula untuk memantau progress capaian IKU dan kendala dalam mencapai target
DKO Triwulan
IV Tahun 2020 Kanwil DJKN Jawa Barat dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting pada hari Jumat, 8 Januari
2021. Dialog dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jabar, Tavianto
Noegroho dengan seluruh pejabat administrator yang ada di lingkungan Kanwil
DJKN Jawa Barat, baik di Kanwil maupun KPKNL. Bertindak selaku moderator adalah
Kabid KIHI, Iskandar yang juga merupakan SMKO. DKO kali ini juga dihadiri oleh para pejabat
pengawas terkait, yang merupakan tulang punggung dalam pelaksanaan proses
bisnis organisasi untuk mencapai target. DKO periode ini menjadi sangat
krusial, karena ini selain sebagai evaluasi akhir dari kegiatan pada tahun yang
penuh gejolak, sebagai akibat dari adanya pandemi covid-19, sekaligus juga
sebagai momentum awal dalam upaya pencapaian target kinerja di tahun 2021 dengan Implementasi
Redesain Perencanaan dan Penganggaran yang baru.
Pada Triwulan IV tahun
2020, Nilai Kinerja Organisasi (NKO)
Kanwil DJKN Jawa Barat mencapai 102,44. Walaupun secara kumulatif capaian ini
sudah “hijau”, namun terdapat beberapa IKU yang masih merah, yaitu IKU
Persentase Penerimaan Negara dari PKN dan Lelang, IKU Persentase Hasil Lelang
(Pokok Lelang), dan IKU Persentase Pokok Lelang.
Dialog yang terjadi
berlangsung sangat interaktf, terutama saat mengulas penyebab tidak tercapainya
target IKU dimaksud. IKU persentase penerimaan negara, dari tiga komponen yaitu
PNBP BMN, PNBP PN dan PNBP Lelang, yang tidak tercapai adalah PNBP BMN. Penyebab tidak tercapainya target
dikarenakan beberapa sebab, seperti sepinya peminat sewa BMN sebagai dampak
dari pandemi, adanya persetujuan pemanfaatan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai
persetujuan (tidak dibayar oleh mitra karena dampak pandemi), beban penilaian
yang tinggi dan ”keterbatasan” tenaga penilai untuk menyelesaikan permohonan
pemanfaatan maupun penjualan, tingginya nilai target yang ”meroket”, dan nilai
persetujuan pemanfaatan berupa sewa di atas ekspektasi pengguna barang atau
calon penyewa sehingga sewa dibatalkan. Semua penyebab yang berimbas pada
turunnya PNBP yang masuk ke kas negara.
Terkait IKU Lelang, baik
itu hasil lelang maupun pokok lelang, target tidak tercapai selain disebabkan
oleh banyaknya lelang yang TAP karena dampak pandemi dan memang strategi para
pemohon lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang tidak memprioritaskan laku lelang
tapi diselesaikan dengan ”elegan”, serta pada KPKNL Tasikmalaya ditengarai
penetapan targetnya terlalu tinggi, karena secara statistik menunjukkan lima
tahun terakhir memang tidak pernah mencapai target. Hasil dialog
merekomendasikan agar penetapan target pada tahun mendatang dapat ditinjau
kembali dengan melihat data statistik lima tahun terakhir dan menyesuaikan
dengan karakteristik sosial setempat.
DKO Triwulan IV Tahun 2020
Kanwil DJKN Jawa Barat telah berjalan secara dinamis dengan butir-butir hasil
dialog yang tepat pada sasaran untuk mengurai permasalahan serta menyiapkan
rencana aksi yang akan dilakukan. Diharapkan hasil dialog kinerja organisasi
kali ini dapat menjadi pedoman dalam rangka pengambilan tindakan untuk memperbaiki kinerja,
mengarahkan dan memotivasi bawahan untuk berkinerja dengan baik, mengubah cara
berpikir dan bertindak para pegawai dengan memperjelas ekspektasi kinerja,
meningkatkan kerjasama internal, mengambil keputusan atas perubahan yang
berdampak terhadap strategi, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan
kinerja, serta secara periodik dilakukan monitoring dan evaluasi capaian agar
dapat dilakukan perubahan strategi bila diperlukan secara cepat dan tepat (naskah/foto : humas djkn jabar)