Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KANWIL DJKN JABAR MELAKUKAN REVIEW CAPAIAN KINERJA DI ERA PANDEMI MELALUI DIALOG KINERJA ORGANISASI
Nenden Maya Rosmala Dewi
Senin, 11 Januari 2021   |   119 kali

Dialog Kinerja Organisasi (DKO) merupakan sebuah praktek manajemen yang mempertemukan atasan dan bawahan langsung, secara teratur, terstruktur, dan direncanakan serta menggunakan data kinerja untuk meninjau kinerja masing-masing unit dan memahami akar penyebab kesenjangan kinerja kemudian memutuskan cara mengatasinya dan menyepakati rencana aksi. Pada Kementerian Keuangan sesuai dengan KMK No. 590/KMK.01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, tidak hanya melihat capaian IKU semata, akan tetapi sebagai sarana untuk menyusun rencana kerja pada periode berikutnya. Tujuan dari Dialog Kinerja Organisasi adalah sebagai ulasan (review) kinerja organisasi atau pegawai, dan  digunakan pula untuk memantau progress capaian IKU dan kendala dalam mencapai target

            DKO Triwulan IV Tahun 2020 Kanwil DJKN Jawa Barat dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting pada hari Jumat, 8 Januari 2021. Dialog dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jabar, Tavianto Noegroho dengan seluruh pejabat administrator yang ada di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat, baik di Kanwil maupun KPKNL. Bertindak selaku moderator adalah Kabid KIHI, Iskandar yang juga merupakan SMKO.  DKO kali ini juga dihadiri oleh para pejabat pengawas terkait, yang merupakan tulang punggung dalam pelaksanaan proses bisnis organisasi untuk mencapai target. DKO periode ini menjadi sangat krusial, karena ini selain sebagai evaluasi akhir dari kegiatan pada tahun yang penuh gejolak, sebagai akibat dari adanya pandemi covid-19, sekaligus juga sebagai momentum awal dalam upaya pencapaian target kinerja di tahun 2021 dengan Implementasi Redesain Perencanaan dan Penganggaran yang baru.

Pada Triwulan IV tahun 2020, Nilai Kinerja Organisasi  (NKO) Kanwil DJKN Jawa Barat mencapai 102,44. Walaupun secara kumulatif capaian ini sudah “hijau”, namun terdapat beberapa IKU yang masih merah, yaitu IKU Persentase Penerimaan Negara dari PKN dan Lelang, IKU Persentase Hasil Lelang (Pokok Lelang), dan IKU Persentase Pokok Lelang.

Dialog yang terjadi berlangsung sangat interaktf, terutama saat mengulas penyebab tidak tercapainya target IKU dimaksud. IKU persentase penerimaan negara, dari tiga komponen yaitu PNBP BMN, PNBP PN dan PNBP Lelang, yang tidak tercapai adalah  PNBP BMN. Penyebab tidak tercapainya target dikarenakan beberapa sebab, seperti sepinya peminat sewa BMN sebagai dampak dari pandemi, adanya persetujuan pemanfaatan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai persetujuan (tidak dibayar oleh mitra karena dampak pandemi), beban penilaian yang tinggi dan ”keterbatasan” tenaga penilai untuk menyelesaikan permohonan pemanfaatan maupun penjualan, tingginya nilai target yang ”meroket”, dan nilai persetujuan pemanfaatan berupa sewa di atas ekspektasi pengguna barang atau calon penyewa sehingga sewa dibatalkan. Semua penyebab yang berimbas pada turunnya PNBP yang masuk ke kas negara.

Terkait IKU Lelang, baik itu hasil lelang maupun pokok lelang, target tidak tercapai selain disebabkan oleh banyaknya lelang yang TAP karena dampak pandemi dan memang strategi para pemohon lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang tidak memprioritaskan laku lelang tapi diselesaikan dengan ”elegan”, serta pada KPKNL Tasikmalaya ditengarai penetapan targetnya terlalu tinggi, karena secara statistik menunjukkan lima tahun terakhir memang tidak pernah mencapai target. Hasil dialog merekomendasikan agar penetapan target pada tahun mendatang dapat ditinjau kembali dengan melihat data statistik lima tahun terakhir dan menyesuaikan dengan karakteristik sosial setempat.

DKO Triwulan IV Tahun 2020 Kanwil DJKN Jawa Barat telah berjalan secara dinamis dengan butir-butir hasil dialog yang tepat pada sasaran untuk mengurai permasalahan serta menyiapkan rencana aksi yang akan dilakukan. Diharapkan hasil dialog kinerja organisasi kali ini dapat menjadi pedoman dalam rangka pengambilan tindakan untuk memperbaiki kinerja, mengarahkan dan memotivasi bawahan untuk berkinerja dengan baik, mengubah cara berpikir dan bertindak para pegawai dengan memperjelas ekspektasi kinerja, meningkatkan kerjasama internal, mengambil keputusan atas perubahan yang berdampak terhadap strategi, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan kinerja, serta secara periodik dilakukan monitoring dan evaluasi capaian agar dapat dilakukan perubahan strategi bila diperlukan secara cepat dan tepat (naskah/foto : humas djkn jabar)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini