Bandung – Rabu (07/10/2020), Bidang Penilaian Kanwil DJKN Jawa Barat kembali menyelenggarakan peer review terhadap salah satu laporan
penilaian yang telah dibuat oleh Tim Penilai Kanwil DJKN Jawa Barat. Kegiatan
tersebut dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi konferensi video daring Zoom
dan dihadiri oleh para pakar penilaian dan unit kepatuhan internal di Kanwil
DJKN Jawa Barat.
Kegiatan
tersebut dipimpin dan dibuka oleh Nur Hidayah, Fungsionalis Penilai Pemerintah
Madya Kanwil DJKN Jawa Barat, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Tim
Penilai yang membahas tentang pendekatan yang dipakai, perhitungan yang
didapat, dan asumsi-asumsi yang dibangun. Meskipun keseluruhan laporan
penilaian tersebut sudah tepat dan berpedoman pada peraturan yang relevan,
terdapat beberapa masukan yang disampaikan oleh peer dan peserta yang hadir
yang diharapkan dapat diakomodir untuk perbaikan laporan penilaian dan
pelaksanaan penilaian selanjutnya.
Peer review laporan penilaian adalah
proses penelusuran atas kualitas suatu laporan penilaian oleh pakar lain di
bidang yang bersesuaian. Kegiatan tersebut merupakan amanah dari Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Milik Negara yang
menyatakan bahwa untuk melaksanakan kendali mutu atas laporan Penilaian, Tim
Penilai DJKN yang melakukan Penilaian BMN. Hal-hal yang ditinjau pada peer review berkisar tentang validitas,
kesalahan (istilah maupun prosedur), dan metodologi yang digunakan oleh Tim
Penilai dalam laporan penilaian yang dibuatnya. Tercakup juga adalah
signifikansi dan pentingnya temuan dan implikasi di lapangan hingga referensi
yang hilang atau tidak akurat. Peer review ini diharapkan akan membantu Tim
Penilai menguatkan analisa dan argumennya dalam menetapkan sebuah nilai. (Humas
Kanwil DJKN Jabar)