Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KOMITMEN DJKN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI ERA NEW NORMAL
Nenden Maya Rosmala Dewi
Jum'at, 26 Juni 2020   |   217 kali

Para pegawai Kanwil DJKN Jawa Barat mengikuti Kegiatan Webinar Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Gratifikasi dalam Tatanan Normal Baru (New Normal) yang diselenggarakan oleh Sekretariat DJKN (Kamis 25/6/20). Kegiatan yang dilaksanakan via zoom meeting dan live streaming ini menarik begitu banyak peminat, baik dari internal DJKN maupun dari eksternal DJKN. Antusiasme peserta dibuktikan dengan banyaknya peserta sebanyak 850 orang melalui aplikasi Zoom, dan 650 orang yang menyimak via livestereming. Acara ini menghadirkan narasumber dari KPK yaitu Audy WMR Wuisang dari STRANAS KPK dan Setiawan Basuki dari Inspektur IV Kementerian Keuangan.

Pencegahan korupsi sudah lama menjadi concern DJKN, upaya mewujudkan pemberantasan korupsi diantaranya adalah dengan mendorong seluruh unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk mengikuti program pembangunan Zona Integritas/Wilayah Bebas dari Korupsi. Predikat ini diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi  dengan baik, yaitu telah  memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada  enam area perubahan : manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan,  penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik   serta  didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi (minimal 13,5 dari nilai maksimal 15  atau 90%)  dan Indeks  Persepsi Kualitas  Pelayanan menyatakan baik, serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh pemeriksaan  Internal dan Eksternal. 

Membuka webinar pada pagi ini Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata menekankan tentang pentingnya menjaga kecerdasan baik kecerdasan intelektual maupun kecerdasan batin, “Kecerdasan batin termasuk dalam hal ini adalah menjaga integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita, akan banyak hal baru yang harus dihadapi yang membutuhkan decision kita dimana harus memilah antara membuat diskresi atau mengikuti aturan secara ketat,”.

Selanjutnya dalam upaya memberantas korupsi di era new normal ini, Audy WMR Wuisang mengungkapkanm strategi nasional pencegahan korupsi yang memiliki  3 (tiga) focus yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan Negara dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi. Fokus ini kemudian di breakdown menjadi 11 aksi,  Dalam hal resiko pelaksanaan tugas di era new normal, Setiawan Basuki dari Inspektur IV Kementerian Keuangan, menjelaskan beberapa hal yang patut menjadi perhatian yaitu adanya peluang pemberian gratifikasi dan kolusi karena lemahnya pengawasan terhadap layanan dengan adanya keterbatasan jumlah pegawai yang hadir ke kantor pelayanan, sehingga DJKN harus mengantisipasi dengan Penguatan dan Penyesuaian proses bisnis layanan, sesuai kondisi new normal dengan mengoptimalkan pemanfaatan IT. Dalam hal ini DJKN telah maju selangkah dengan mengusung tagline DINAMIS, sebuah upaya untuk menggabungkan antara budaya kerja dan teknologi untuk bertransformasi guna mendukung program pembangunan Digital Transformation dan Digital Technology.

Mewujudkan sebuah birokrasi yang berzona integritas dan bebas dari korupsi menuntut komitmen dan keteladan pimpinan dalam pencegahan KKN, mulai dari pucuk pimpinan sampai ke pimpinan terendah yaitu eselon 4.  Peluang-peluang korupsi di era new normal ini hendaknya dapat diantisipasi dengan memitigasi resiko dengan serinci mungkin agar tujuan menegakan zona integritas/wilayah bebas dari korupsi dapat diwujudkan (Humas Kanwil DJKN Jabar)

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini